Beranda blog Halaman 214

Lima Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir Esco Diserahkan ke Jaksa

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor Lombok Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Selasa (13/1/2026).

Proses pelimpahan tahap dua berlangsung selama kurang lebih empat jam dari pukul 11.00 Wita hingga 15.00 Wita. Lima tersangka yang diserahkan ke jaksa antara lain, Brigadir R yang merupakan istri Nurhadi, HS, P, DR, dan HN. Seluruh tersangka sama-sama beralamat di Dusun Nyur Lembang, sama dengan tersangka R.

Penyidik Polres Lombok Barat terlihat menyerahkan sejumlah barang bukti. Mulai dari beberapa unit handphone, jam tangan hingga seragam milik korban, satu unit sepeda motor, sendal jepit, buku nikah, hingga tali nilon yang ditemukan mengikat leher korban.

KBO Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dimas Prabowo seusai proses pelimpahan mengatakan, pada saat proses penyidikan, para tersangka ditahan di dua tempat yang berbeda.

“Sebelumnya penahanan di Dittahti Polda NTB ada tiga orang, sisanya ditahan di Polres Lombok Barat dua orang,” jelasnya.

Untuk proses penahanan selanjutnya, kata Dimas, mungkin ada perbedaan karena hal itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menyebutkan, pihaknya kini menahan di Lapas Perempuan Kota Mataram. Sedangkan tersangka SH, NH, P, dan DR ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

“Penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 13 Januari 2026,” sebutnya.

Ada perubahan pasal sangkaan terhadap para tersangka. Jaksa penuntut umum kini menyangkakan Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, tersangka berinisial SH, NH, P, dan DR didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan,” pungkas Made Pasek. (mit)

Ribuan Warga Terdampak, Sekotong Kembali Diterjang Banjir Bandang

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) kembali diterjang bencana banjir Bandang, pada Selasa (13/1/2026) petang. Dua desa sementara ini dilaporkan terdampak bencana yakni Desa Persiapan Pengantap dan Desa Sekotong Tengah. Diperkirakan ribuan warga terdampak, satu rumah dikabarkan hanyut.

Banjir terparah terjadi di Empat Dusun di Desa Persiapan Pengantap. Sebanyak 570 KK dengan perkiraan 1.711 jiwa penduduk terdampak banjir di empat dusun ini.

Warga terdampak masih menungungsi, karena ketinggian air hingga hampir satu meter. Mereka membutuhkan bantuan logistik, mengingat rumah mereka beserta isinya terendam banjir.

Pj. Kepala Desa Persiapan Pengantap Saidi mengatakan banjir menerjang sekira pukul 19.00 Wita, ketika itu warga baru menunaikan ibadah salat magrib. “Banjir di empat dusun, yakni Dusun Kebeng, Bengkang, Sap Baru, dan Pengantap,” sebut Saidi.

Dirincikannya, penduduk terdampak di Dusun Kebeng sebanyak 85 KK dengan 330 jiwa. Bengkang 230 KK dengan 659 jiwa. Dusun Sap Baru, warga terdampak sebanyaknya 150 KK dengan 459 jiwa dan dusun Pengantap, 100 KK dengan kisaran 300 jiwa.

Penyebab banjir, terang Saidi, karena hujan lebat dan air sungai meluap. Upaya penanganan yang dilakukan, saat ini Tagana dan perangkat desa beserta kepala dusun masih melakukan pendataan jumlah terdampak dan analisa kebutuhan mendesak.

Warga terdampak membutuhkan beberapa kebutuhan mendesak seperti matras, makanan siap saji, dan kebutuhan bayi. Dampak Banjir ini, juga mengakibatkan satu unit rumah hanyut.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak terkait meminta untuk penanganan di lapangan dan mendistribusikan bantuan tanggap darurat. Banjir juga mulai melanda sejumlah Dusun di Desa Sekotong Tengah. Sejumlah dusun yang dilaporkan terendam merupakan langganan banjir hampir tiap kali hujan turun. (her)

Diterjang Banjir Bandang, Rumah Warga di Dusun Bengkang Sekotong Hanyut

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Banjir bandang menerjang sejumlah Dusun di Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) pada Selasa (13/1/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita. Ketinggian air hingga dada orang dewasa menghanyutkan perabotan dan rumah warga di Dusun Bengkang. Banjir diduga dipicu kiriman air daerah hulu.

Menurut Saudi yang rumahnya terendam banjir, bahwa hujan terjadi hanya sebentar pada sore hari sebelum magrib. “Tapi airnya tumpah (banjir bandang),” terang Saudi.

Dusun itu sendiri berada di dekat sungai sehingga air dengan cepat naik ke pemukiman penduduk. Besarnya air mengakibatkan semua rumah warga di dusun setempat terendan dengan ketinggian hingga pinggang orang dewasa. Air masuk ke dalam rumah hingga merendam perabotan milik warga.

Untungnya, kata dia, sebelum banjir bandang menerjang, ia menyempatkan diri mengumumkan lewat pengeras suara di musala, agar masyarakat menyelamatkan diri ke musala.

Warga pun berhamburan menyelamatkan diri bersama barang-barang yang bisa diselamatkan. Namun, musala tempat warga mengungsi pun ikut terendam banjir. Ia juga sempat mengamankan kendaraan ke tempat yang lebih aman. Akan tetapi ia tidak tahu, perabotan dan ternak milik warga lainnya. Yang utama, semua warga selamat tidak ada korban.

Di Dusun Bengkang, banjir bandang parah menerjang dengan ketinggian hingga dada orang dewasa. Dari video yang beredar, tampak rumah penduduk terendam hingga ke dalam ruangan.

Banjir dengan arus lumayan deras disertai kilatan petir, membuat warga kian takut dan panik. Mereka histeris melihat rumah Warga yang hanyut terbawa arus banjir. Warga yang mengungsi tak henti-hentinya membaca zikir dan istighfar.

Pj Kepala Desa Persiapan Pengantap, Siaidi membenarkan bahwa banjir menerjang dua dusun yakni Kebeng dan Bengkang. “Ya parah (banjir) di sana,” kata dia.

Diakui, rumah penduduk di dua dusun ini terendam dengan ketinggian air lumayan tinggi. Bahkan satu rumah warga di Dusun Bengkang yang berlokasi di sekitar masjid setempat hanyut terbawa arus banjir. Belum diketahui pasti jumah KK terdampak. Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke kecamatan dan Pemkab. (her)

Gubernur Pacu OPD Eksekusi Program untuk Menjaga Pertumbuhan Ekonomi

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu. Muhamad Iqbal memacu seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat eksekusi program sejak awal tahun, sebagai langkah strategis menjaga pertumbuhan ekonomi daerah di tengah tekanan global dan kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa percepatan realisasi program menjadi kunci agar belanja pemerintah mampu berfungsi sebagai penyangga ekonomi daerah, terutama pada awal tahun yang selama ini kerap mengalami perlambatan.

“Pak Gubernur sudah memerintahkan agar program-program yang bisa dieksekusi secara fisik segera dijalankan, meskipun aliran kas belum sepenuhnya masuk. Ini penting untuk menjaga perputaran ekonomi dan menahan laju inflasi,” ujar Juru Bicara Gubernur yang biasa dipanggil AKA ini di ruang kerjanya, Selasa, 13 Januari 2026.

Ia menekankan, kekosongan sejumlah jabatan eselon di lingkungan Pemprov NTB tidak boleh menjadi alasan terhambatnya program strategis. Seluruh posisi kosong saat ini telah diisi pelaksana tugas yang memahami bidang kerja masing-masing.

“Secara pelaksanaan, tidak ada gangguan signifikan sebenarnya. Karena yang menjadi pelaksana tugas adalah orang-orang yang faham pekerjaan di situ. Justru yang ditekankan Pak Gubernur adalah kecepatan eksekusi, karena keterlambatan realisasi belanja pemerintah yang selama ini terjadi setiap awal tahun, berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Menurut AKA yang masuk tiga besar calon Sekda NTB ini, belanja pemerintah yang terlambat dieksekusi berisiko menahan aktivitas ekonomi masyarakat, terutama pada sektor-sektor yang bergantung pada proyek pemerintah seperti konstruksi, pendidikan, kesehatan, dan penanganan kemiskinan.

“Kalau program cepat dijalankan, manfaatnya cepat diterima masyarakat. Misalnya pembangunan rumah layak huni, kalau dieksekusi sejak awal tahun, indikator kemiskinan dari sisi perumahan bisa lebih cepat turun,” jelasnya.

Ia menyebutkan, selaras dengan itu, pada Januari 2025 ini seluruh OPD telah menyelesaikan konsolidasi internal, mulai dari penyatuan kantor, sarana prasarana, hingga penataan sumber daya manusia.

Dengan demikian, tidak ada alasan menunda pelaksanaan program prioritas. Jabatan strategis yang masih kosong saat ini segera diisi melalui seleksi terbuka.

“Seleksi jabatan ini berjalan paralel dengan eksekusi program. Dan, yang dinilai Pak Gubernur bukan semata serapan anggaran saja, tetapi bagaimana program itu benar-benar berdampak pada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Gubernur Iqbal juga melakukan penilaian kinerja pejabat secara berkala dengan menitikberatkan pada kecepatan, kualitas eksekusi, dan kebermanfaatan program. Evaluasi ini menjadi bagian dari transisi menuju penerapan manajemen talenta ASN mulai semester pertama 2026.

“Manajemen talenta ini akan memastikan pejabat yang mengisi jabatan strategis benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen untuk mendorong program berjalan cepat dan tepat sasaran. Sehingga, dalam konteks mendorong pertumbuhan ekonomi dan kebermanfaatan program oleh masyarakat, bisa diwujudkan lebih cepat,” tandasnya.

Diketahui, sejumlah posisi di Pemprov NTB yang masih kosong diantaranya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kepala Dinas Kebudayaan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah NTB. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah. Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan. (bul)

Pemkot Mataram Terapkan Lima Hari Sekolah, Tingkatkan Efektivitas Belajar dan Waktu Keluarga

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram merencanakan penerapan kebijakan lima hari sekolah dengan skema sekolah sehari penuh (full day school). Kebijakan ini saat ini telah memasuki tahap uji coba di sejumlah sekolah dengan perubahan jadwal belajar dari enam hari menjadi lima hari, yakni Senin hingga Jumat.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan kebijakan lima hari sekolah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas proses pembelajaran sekaligus memberikan waktu luang yang lebih berkualitas bagi guru dan siswa pada akhir pekan.

“Kami ingin ada quality time, waktu yang berkualitas antara orang tua dan anak. Mereka bisa liburan, jalan-jalan bersama, karena umumnya orang tua juga libur pada Sabtu dan Minggu,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Selain memberikan waktu bersama keluarga, Mohan menjelaskan kebijakan ini juga memberi kesempatan bagi para guru untuk beristirahat sekaligus menyiapkan materi pembelajaran dengan lebih matang. Waktu libur akhir pekan, kata dia, juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar tambahan jika dibutuhkan.

Menurutnya, hari libur tidak hanya diharapkan diisi dengan aktivitas bersama keluarga, tetapi juga dapat dimanfaatkan siswa untuk mengembangkan potensi diri melalui kegiatan nonakademik. Orang tua diharapkan berperan aktif mendorong anak-anak mengikuti kegiatan sesuai minat dan bakat masing-masing.

“Hari libur itu bisa diisi dengan kegiatan nonakademik, seperti olahraga, seni, atau aktivitas lain yang dapat mengasah bakat dan minat anak-anak,” pesannya.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan lima hari sekolah merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembentukan karakter siswa, termasuk nilai religius dan pembiasaan positif yang dilakukan secara berkelanjutan. Meski demikian, ia menegaskan penerapan kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.

Sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan skema jam belajar pada sistem full day school. Untuk jenjang sekolah dasar (SD), kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.15 Wita hingga 15.00 Wita. Sementara untuk sekolah menengah pertama (SMP), jam belajar berlangsung dari pukul 07.15 Wita hingga 16.00 Wita.

“Ini masih uji coba. Kalau nanti hasilnya baik dan efektif, baru akan kita terapkan secara menyeluruh,” pungkasnya. (pan)

Masyarakat Waspadai Pohon Tumbang dan Gelombang Pasang

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram mengingatkan masyarakat, agar mewaspadai potensi gelombang pasang dan pohon tumbang. Cuaca ekstrem yang terjadi diprediksi berlangsung sampai, Rabu (14/1/2026).

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Mataram, Ahmad Muzaki ditemui pada, Selasa (13/1/2026) menyampaikan, berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bahwa cuaca ekstrem seperti hujan deras disertai angin kencang dan gelombang pasang bakal terjadi mulai 11-13 Januari 2026. Angin kencang yang terjadi pada Senin (12/1/2026) mengakibatkan dua kendaraan milik warga Kelurahan Abian Tubuh tertimpa pohon. “Kendaraan parkir di Jalan AA. Gde Ngurah tertimpa pohon. Bersyukur tidak ada korban jiwa,” kata Muzaki.

Eskalasi angin kencang disertai hujan lebat cendrung mengalami penurunan pada, Kamis (15/1/2026) besok. Muzaki mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang. Khusus di kawasan pesisir pantai juga diminta mengantisipasi gelombang pasang atau banjir rob.

Nelayan diingatkan agar tidak turun melaut, karena prakiraan ketinggian gelombang mencapai 2,5 meter. “Prediksi BMKG juga akan terjadi gelombang pasang setinggi 2,5 meter di kawasan pesisir pantai,” terangnya.

Meskipun terjadi gelombang pasang dan pohon tumbang, ia menegaskan bahwa status kebencanaan masih siaga. Saat ini, kondisi bencana masuk tahap normal karena rata-rata curah hujan mulai menurun.

Sekretaris BPBD Kota Mataram kembali mengingatkan angin kencang berpotensi terjadi pohon tumbang. Organisasi perangkat daerah teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, telah diminta melakukan perantingan pohon, guna mengantisipasi terjadinya pohon tumbang. “Sekarang ini fasenya untuk hujan masuk ke normal, tetapi mulai lagi angin kencang yang kita khawatirkan,” pungkasnya.

Masyarakat diingatkan supaya meningkatkan kewaspadaan. Salah satu caranya menghindari keluar rumah apabila terjadi hujan lebat disertai angin kencang. (cem)

Kasus Penembakan di Batu Guring, Polisi Tetapkan Suami Korban sebagai Tersangka

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa, menetapkan H alias AG sebagai tersangka di kasus meninggalnya Rusnaini (20) di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Batu Guring, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/12/2025) lalu.

“Awalnya kasus ini dinyatakan bunuh diri. Tetapi setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terungkap korban dibunuh,” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihun kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

Andi menjelaskan, peristiwa meninggalnya korban turut dianggap janggal pihak keluarga lantaran bunuh diri menggunakan senapan angin laras panjang tidak masuk di akal. Hal ini terjadi karena panjang senapan mencapai 1,2 meter dengan posisi pelatuk sangat sulit dijangkau.

“Ada 11 orang saksi dan dua ahli yang kamiperiksa. Sehingga kami temukan fakta korban bukan bunuh diri, melaikan dibunuh dengan cara ditembak menggunakan senapan angin milik terduga pelaku H,” ujarnya.

Terduga pelaku ini lanjut Andy merupakan suami siri dari korban serta pengelola tempat hiburan malam tempat korban ditemukan tidak sadarkan diri. Penetapan H sebagai tersangka setelah penyidik melakukan koordinasi secara intens dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan dua orang ahli.

“Saat ini terduga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2026. Pelaku kami sangkakan pasal 458 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2023 tengang KUHP,” terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan terungkap sebelum kejadian korban dan terduga pelaku sempat beradu mulut (cekcok). Hal itu terjadi lantaran tiga orang pekerja di tempat yang dikelola tersangka kabur siang harinya dan korban tidak mengetahuinya.

“Cekcok pun berlanjut saat terduga pelaku hendak mandi namun tidak ada air, emosi tersangka memuncak, akhirnya korban di tembak. Korban sempat menghindar kerena kaget, sehingga luka miring dari pipi bersarang di otak,” ucapnya.

Polisi Yakinkan Adanya Perbuatan Pidana

Berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan saksi kunci yang benar-benar melihat kejadian menjadi modal penyidik menetapkan H sebagai tersangka termasuk senjata. Selain itu surat dari RS Asy Syifa, dan asil otopsi untuk menguatkan keterangan ahli.

“Tinggi badan korban 150 sentimeter sementara panjang senjata 1,2 sentimeter sehingga hasil gelar perkara tidak mungkin korban bunuh diri,” ucapnya.

Selain itu, saksi lainnya menerangkan bahwa sebelum kejadian korban sempat memesan makanan. Pihaknya berasumsi korban masih ada kemauan untuk hidup, jadi tidak mungkin tiba-tiba bunuh dari dan ada saksi yang menerangkan adanya cekcok.

“Saat korban ditemukan dengan luka tembak, pelaku mengaku sedang berada di atas kapal menuju Lombok untuk membeli hewan ternak. Tetapi hasil pemeriksaan CCTV di pelabuhan saat dilaporkan istri sirinya tertembak masih di gate pelabuhan,” tukasnya. (ils)

Tambang Ilegal di Lombok Tengah Kembali Memakan Korban

Praya (globalfmlombok.com) – Tambang ilegal di wilayah Lombok Tengah, tepatnya di Gunung Kongbawi Kawasan Hutan Produksi Wilayah KPH Pelangan Tastura yang terletak di Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya kembali memakan korban, Senin, 12 Januari 2026 petang. Sedikitnya, ada tiga penambang yang tertimbun tanah, hingga nyaris mengubur ketiganya.

Akibat adanya temuan ini, Pemprov NTB bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas ilegal di kawasan itu, termasuk penambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengatakan kejadian ini menjadi pengingat serius bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dinas ESDM, lanjutnya, telah mengambil langkah awal dengan melakukan koordinasi dan komunikasi intensif bersama aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pengelola kawasan hutan produksi di wilayah KPH Pelangan Tastura. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan penanganan kejadian berjalan tertib, sekaligus memperkuat pengawasan di lokasi rawan aktivitas tambang ilegal.

Tidak hanya itu, Dinas ESDM Provinsi NTB juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi terpadu bersama Dinas LHK Provinsi NTB melalui KPH Pelangan Tastura dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Tengah. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya tambang ilegal, risiko bencana, serta dampak kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan.

Adapun karena dalam kurun waktu berdekatan ditemukan adanya korban karena aktivitas tambang ilegal, Samsudin kini tengah mengumpulkan dan memutakhirkan data aktivitas illegal mining untuk dimasukkan ke dalam database resmi sebagai dasar penguatan langkah pencegahan, pembinaan, dan penertiban lintas sektor.

“Pemprov NTB melalui Dinas ESDM memberi perhatian khusus terhadap kejadian ini dan berkomitmen memastikan langkah pencegahan dilakukan secara serius, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.

Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar Pukul 15.40 wita ketika para korban sedang melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat manual seperti palu dan betel tiba-tiba tanah yang digali ambruk dan menimpa ketiga korban yang berada tepat di bawah lubang galian yang ambruk hingga nyaris terkubur.

Mengetahui hal ini, APH dan Pemda langsung turun ke lokasi, mengecek situasi dan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan. Tidak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas galian atau penambangan secara ilegal di tempat tersebut karena dapat membahayakan keselamatan dan dapat merusak lingkungan serta.

“Polisi juga memasang garis Police Line agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara ilegal,” ucapnya. (era)

Terapkan Sistem Meritokrasi, Gubernur Tak Lagi Buka Seleksi

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal berencana menghentikan sistem seleksi terbuka kepegawaian untuk jabatan tinggi seperti eselon II, III, dan seterusnya. Sebaliknya, gubernur akan menggunakan sistem pengembangan serta promosi jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis manajemen talenta.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Dr. H. Ahsanul Khalik menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen kuat Gubernur dan Wakil Gubernur untuk penerapan sistem meritokrasi yang terus digaung-gaungkan sesaat dirinya resmi terpilih menjadi pemimpin NTB.

“Pengembangan karier ASN tidak boleh lagi bergantung pada kontestasi sesaat. Ke depan, karier aparatur harus dipandu oleh Manajemen Talenta ASN, berbasis kinerja dan potensi, sehingga adil bagi ASN dan menguntungkan organisasi,” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2025.

Melalui Manajemen Talenta ASN, Pemprov NTB akan menggunakan pemetaan talenta sebagai dasar pengambilan keputusan karier. ASN dinilai secara objektif berdasarkan kinerja nyata dan potensi pengembangan, sehingga penempatan jabatan benar-benar mencerminkan prinsip the right person in the right place, at the right time.

Sistem ini juga memastikan regenerasi kepemimpinan, kesinambungan organisasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Manajemen Talenta menuntut ASN untuk serius menjaga kinerja dan terus meningkatkan kompetensi. Tunjukkan hasil kerja yang berdampak langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat serta daerah,” jelasnya.

Dengan penerapan manajemen talenta, lima pejabat yang didemosi pada Jumat, 9 Januari 2025 lalu mendapat prioritas gubernur. Dengan catatan, mereka harus bisa menunjukkan komitmen dan loyalitas konstitusional nya dalam memberikan kinerja terbaik untuk kepentingan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, lanjutnya Pemprov berupaya menuju birokrasi modern yang profesional, objektif, dan berkeadilan. Karier ASN tidak lagi ditentukan oleh siapa yang paling menonjol di panggung seleksi, melainkan oleh rekam jejak kinerja, kapasitas, dan integritas yang teruji dari waktu ke waktu.

Adapun sebagai tahap transisi, seleksi terbuka hanya akan digunakan terakhir kali untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang saat ini masih kosong. Di antaranya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dengan klasifikasi Eselon II.a. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Eselon II.a.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman, Eselon II.a, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Eselon II.a, Kepala Dinas Kebudayaan, Eselon II.a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eselon II.a. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Eselon II.a. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah, Eselon II.b. Dan Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan, Eselon II.b.

Kemudian, jabatan struktural pada RSUD dengan klasifikasi Eselon II.b, yaitu Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan pada RSUD, Eselon II.b. Wakil Direktur Umum dan Operasional pada RSUD, Eselon II.b, Wakil Direktur Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian pada RSUD, Eselon II.b, dan Wakil Direktur Pelayanan pada RSUD, Eselon II.b.

Seleksi terbuka untuk jabatan-jabatan tersebut segera dibuka dan saat ini tengah dalam tahap persiapan. Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa proses ini Insya Allah menjadi seleksi terbuka terakhir pada masa kepemimpinan Iqbal–Dinda. (era)

Kasus Lahan Samota, Mantan Bupati Lotim Kembali Diperiksa Kejati

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan atau Ali BD, Selasa (13/1/2026). Ali BD diperiksa kembali terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.

Ali BD terpantau datang menjalani pemeriksaan di Kejati NTB dengan didampingi kuasa hukumnya, Basri Mulyani. Mantan Bupati Lombok Timur itu terlihat mengenakan kemeja batik corak berwarna kuning. Ia juga terlihat membawa map berwarna hijau.

”Tadi hanya pemeriksaan tambahan,” kata kuasa hukum Ali BD, Basri Mulyani saat berjalan ke luar dari gedung Kejati NTB.

Dalam perkara ini, yang menjadi persoalan adalah adanya kelebihan pembayaran lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP itu. Dari sana, muncul kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Kerugian negara tersebut muncul akibat adanya kelebihan pembayaran berdasarkan hasil apraisal ulang yang dilakukan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). Dalam apraisal awal, harga tanah dibayarkan kepada pemilik lahan sebesar Rp44 miliar. Namun, setelah dilakukan penilaian ulang, nilai lahan seluas 70 hektare itu meningkat menjadi Rp52 miliar. “Kalau kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” kata Basri.

Namun, terdapat pemilik lahan lain yang mempersoalkan hasil apraisal pertama, yakni Sangka Suci. Keberatan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya apraisal ulang. “Kalau dari kami tidak pernah meminta untuk lakukan apraisal ulang. Kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” bebernya.

Bahkan sebelum proses konsinyasi, pihaknya sempat digugat oleh Sangka Suci. Keberatan juga datang dari pihak yang sama terhadap hasil konsinyasi awal. “Kalau dari kami tidak ada keberatan sama sekali,” terangnya.

Sementara itu, Ali BD menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan apabila ditemukan adanya kelebihan pembayaran atas lahan miliknya. “Harus dikembalikan. Yang membuat negara rugi itu harus dihukum,” ucapnya.

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut dirinya tidak memiliki niat untuk merugikan keuangan negara. “Mens rea (niat jahat) di saya itu tidak ada. Kami setuju dengan hasil apraisal pertama,” tandasnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali BD. Pemeriksaan itu dilakukan untuk pendalaman berkas penyidikan.

Sebelumnya pada Kamis (8/1/2026) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Serta tim penilai atau apraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen berinisial MJ.

Kepada kedua tersangka, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk penambahan tersangka baru dalam perkara ini. “Posisinya kita lihat pengembangannya, yang jelas kami utamakan pemulihan kerugian negara,” kata Zulkifli.

Sebelum menetapkan dua tersangka, sebelumnya jaksa telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Termasuk dalam 50 saksi tersebut salah satunya mantan Bupati Lotim Ali BD.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa membeli lahan untuk kebutuhan Sirkuit MXGP Samota itu pada tahun 2022-2023. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp52 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di masa Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, penyidik sudah menemukan unsur perbuatan pidana korupsi yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga beli lahan dan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat daerah. Selain dugaan adanya mark up atau penggelembungan harga dalam proses pembelian tanah, diduga juga ada praktik dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam prosedurnya. (mit)