Beranda blog Halaman 198

Pimpinan DPRD NTB Dukung Inspektorat Audit Proyek Pokir yang Tidak Tuntas

Mataram (globalfmlombok.com) – Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mendukung penuh langkah Inspektorat NTB yang mengaudit sejumlah proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan tahun anggaran 2025 yang hingga kini belum tuntas alias mandek, meski telah memasuki tahun 2026.

Isvie menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan audit yang dilakukan Inspektorat, pihaknya bahkan mendukung penuh proses tersebut. “Oh iya bagus lah, saya kira kita ikutin saja maunya inspektorat. Kita mendukung,” ujar Isvie.

Terkait nilai proyek yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp30 miliar, Isvie mengaku belum mengetahui secara pasti. Menurutnya, DPRD akan mengikuti apa yang menjadi kesimpulan dan menunggu hasil audit dari Inspektorat.

“Saya kurang tahu, sebaiknya apa yang disampaikan inspektorat. Kalau memang dilakukan audit ya silakan saja,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD NTB, Yek Agil. Ia menilai setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Termasuk audit proyek pokir DPRD NTB yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat.

“Tentu setiap ada temuan itu kan harus ditindaklanjuti, mengikuti mekanisme yang diatur dalam aturan, termasuk dengan rentang waktu yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Ia menegaskan tugas pimpinan DPRD adalah mengawal agar hasil temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti oleh anggota dewan, dan kedepannya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, apabila memang benar ditemukan sejumlah persoalan di lapangan.

“Sehingga tugas kita pimpinan adalah mengawal agar apa yang menjadi temuan itu bisa ditindaklanjuti oleh anggota DPRD dan sebagainya,” kata Yek Agil.

Terkait masih adanya proyek yang belum dikerjakan hingga Januari 2026, Yek Agil menegaskan DPRD menunggu laporan resmi hasil audit Inspektorat.

“Kita kan tidak berbicara tentang wacana ya. Dalam bentuk resmi nanti kan ada laporan hasil auditnya itu. Kalau dia sudah keluar resmi dan sudah teraudit maka di sana boleh kita ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Kendati demikian, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengimbau agar seluruh proyek Pokir yang merupakan aspirasi masyarakat dapat segera diselesaikan, mengingat adanya pertanggungjawaban kepada publik dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD tersebut.

“Kita berharap agar seluruh pekerjaan yang menjadi aspirasi masyarakat itu kita laksanakan secepat mungkin, karena di sini ada pertanggungjawaban publik kita,” tegasnya.

Menurutnya, semakin cepat proyek diselesaikan, semakin cepat pula kebutuhan masyarakat terpenuhi dan berdampak pada pembangunan secara keseluruhan. Namun demikian, ia juga mengakui adanya kendala teknis di lapangan, seperti kondisi cuaca yang dinilainya cukup menghambat pengerjaan.

“Kalau nanti ada yang terlambat, mungkin terkait dengan fisik dan sebagainya ya kita bisa maklumi juga karena ada kendala cuaca dan sebagainya,” katanya.

Meski demikian, Yek Agil menegaskan hal itu tidak boleh dijadikan sebagai alasan. lantaran ia melanjutkan, terdapat mekanisme penilaian apabila proyek tersebut akan diberikan perpanjangan waktu. (ndi)

BPK Awali Audit Keuangan Pemerintah Daerah Lombok Timur

Selong (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengawali pemeriksaan keuangan dengan menggelar pertemuan awal (entry meeting) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini menandai dimulainya pemeriksaan resmi yang akan berlangsung selama 45 hari ke depan.

Entry meeting tersebut bertujuan memastikan pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berjalan sesuai ketentuan. Tim BPK diterima langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, di ruang kerjanya.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (PKP) Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Didit Taufan Pradipta, mengatakan Wakil Bupati menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

“Pemda akan mengawal langsung proses ini. Kami telah menunjuk PIC (person in charge) untuk mempermudah koordinasi serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan tim BPK,” ujar Didit.

Ia menambahkan, pemerintah daerah merasa terbantu dengan adanya laporan hasil pemeriksaan awal yang disusun secara terperinci oleh BPK. Didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektur Daerah, Wakil Bupati menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak semata-mata untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini adalah bentuk tanggung jawab konkret kepada masyarakat melalui tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Terkait tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya, Wakil Bupati mengakui masih terdapat sejumlah kendala. Meski demikian, ia optimistis seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Entry meeting ini menjadi bagian penting dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Pada pemeriksaan kali ini, BPK akan memfokuskan perhatian pada sejumlah bidang strategis, antara lain piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah, serta pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kehadiran BPK di Lombok Timur diharapkan dapat memberikan nilai tambah sekaligus penguatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. (rus)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BPK Awali Pemeriksaan Keuangan di Lombok Timur

Tersangka R Kasus Kematian Brigadir Esco Belum Resmi Dipecat

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir R, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco, hingga kini belum membuahkan putusan. Dengan demikian, status Brigadir R sebagai anggota Polri belum resmi diberhentikan dari institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir sidang KKEP yang ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Putusan sidang etik tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi kepegawaian terhadap Brigadir R.

“Untuk saat ini belum ada putusan. Status PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) belum dijatuhkan. Intinya masih menunggu hasil sidang, nanti akan kami sampaikan,” ujar Kholid, Rabu (28/1/2026).

Brigadir R diketahui merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco. Jaksa penuntut umum menjerat Brigadir R dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, masing-masing berinisial SH, NH, P, dan DR, disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 181 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas perkara dan surat dakwaan kelima tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.

Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, sejak Selasa (13/1/2026). (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka R Kasus Meninggalnya Brigadir Esco Belum Resmi Dipecat “

Pria Diduga Bunuh dan Cor Pacar di Lobar Divonis 18 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis terdakwa INB 18 tahun penjara, kasus dugaan pembunuhan pacarnya sendiri dengan cara dicor. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di sidang putusan di PN Mataram, Kamis (29/1/2026).

Hakim Ketua I Putu Suyoga dalam amar putusannya menyebutkan, INB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana dengan dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ucap Suyoga dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Penuntut umum dalam perkara ini juga turut meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan 18 tahun penjara.

Sidang putusan tersebut sempat diwarnai kegaduhan. Kegaduhan terjadi karena keluarga korban tidak terima dengan putusan majelis hakim yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara. Mereka menginginkan agar terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan Penuntut umum dijelaskan bahwa perkara berawal pada Minggu (10/8/1/2026). Saat itu korban (NM) mengajak terdakwa jalan-jalan namun ditolak. Selanjutnya korban datang ke rumah terdakwa. Saat itu INB sempat memeriksa handphone korban dan menemukan chat korban dengan mantan pacarnya. Terdakwa cemburu dan keduanya sempat cekcok mulut.

Cekcok antara terdakwa dan korban sempat mereda, namun kembali memanas sekitar pukul 12.00 Wita. Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, tersangka kemudian memukul kepala korban berulang kali menggunakan kepalan tangan, baik di sisi kiri maupun kanan.

Tidak berhenti disitu, tersangka kemudian mengambil senapan gas, mengokangnya, dan menembakkan peluru ke arah kepala bagian kiri korban. Akibat tembakan tersebut, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Dalam keadaan panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak perbuatannya dengan memasukkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di area dapur rumah. Untuk menutupi tindakan tersebut, tersangka kemudian menimbun sumur dengan campuran pasir dan semen. (mit)

Polisi Olah TKP di Rumah Tersangka Dugaan Pembakaran Ibu Kandung

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB bersama Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Perkutut Nomor 81, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Kamis (29/1/2026).

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi mengatakan, olah TKP dilakukan di rumah tersangka BP, yang diduga membunuh ibu kandungnya sendiri, untuk kepentingan pengamatan secara menyeluruh.

“Kami melakukan pengamatan umum, pendokumentasian TKP, serta tindakan lain yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan kemungkinan petunjuk baru di lokasi kejadian,” ujar Arisandi.

Ia menjelaskan, pengumpulan petunjuk atau barang bukti tambahan tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi tindak pidana yang sedang disidik serta memenuhi kaidah pembuktian secara hukum.

“Dengan begitu, peristiwa pidana yang kami tangani semakin tergambar secara utuh,” katanya.

Pantauan Suara NTB, proses olah TKP berlangsung sejak pukul 11.38 Wita hingga 12.44 Wita. Dalam kegiatan tersebut, penyidik terlihat membawa satu unit kasur busa dari rumah yang ditempati tersangka dan korban.

Olah TKP dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian serta disaksikan oleh kepala lingkungan setempat. Sejumlah anggota keluarga korban juga tampak hadir untuk mengamati jalannya proses tersebut.

Sebagaimana diketahui, BP merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran terhadap ibu kandungnya sendiri berinisial YRA (66). Aksi tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena permintaan uang sebesar Rp39 juta untuk membayar utang tidak dipenuhi korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BP diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik tersangka.

Penyidik menyatakan akan mendalami temuan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka juga akan didalami melalui pemeriksaan psikologis dan kejiwaan.

Kronologi Penemuan Korban

Arisandi sebelumnya menjelaskan, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar pertama kali ditemukan oleh dua orang warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Selasa (27/1/2026).

“Penemuan tersebut dilaporkan ke Polsek Sekotong, kemudian bersama Polres Lombok Barat dan INAFIS kami mendatangi lokasi,” katanya.

Pada hari yang sama, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB mengecek jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk keperluan autopsi.

Dalam upaya mengungkap pelaku, polisi melakukan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan menemukan kendaraan yang diduga milik tersangka. Setelah identitas kendaraan diketahui, polisi mendatangi rumah BP.

“Di dalam mobil pelaku ditemukan bercak darah yang diketahui merupakan darah korban sebelum jasadnya dibakar,” ujar Arisandi.

Tersangka kemudian ditangkap di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, BP mengakui telah membunuh dan membakar ibu kandungnya sendiri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Tersangka Diduga Bakar Ibu Kandung “

Penggabungan Sekolah Dianggap Tidak Menjadi Masalah

Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana penggabungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Mataram dengan SDN 19 Mataram dinilai tidak menjadi persoalan. Kebijakan tersebut justru dipandang sebagai langkah strategis untuk menyiasati kekurangan jumlah murid sekaligus memenuhi kebutuhan jam mengajar guru.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN 19 Mataram, H Sudirman, menyatakan pihaknya siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait penggabungan sekolah. Menurut dia, keterbatasan jumlah siswa dan tenaga pendidik membuat kebijakan tersebut terasa tepat untuk segera direalisasikan.

“Jumlah guru kami hanya lima orang. Itu pun kemarin satu guru meninggal dunia,” ujar Sudirman saat ditemui, Rabu (28/1/2026). Selain keterbatasan sumber daya, jarak SDN 19 Mataram yang berdekatan dengan SDN 15 Mataram juga menjadi alasan penggabungan dinilai memungkinkan.

Hal senada disampaikan Kepala SDN 15 Mataram, Marzuki. Ia menegaskan kesiapan sekolahnya untuk menerima penggabungan tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang harus diikuti. Dari sisi sarana prasarana, SDN 15 Mataram dinilai telah memadai untuk menampung tambahan peserta didik.

“Awalnya ada delapan ruang kelas, kini menjadi 12 ruang setelah mendapatkan perbaikan melalui program revitalisasi,” kata Marzuki. Ia menambahkan, jika penggabungan terealisasi, pihak sekolah tinggal mengatur penempatan siswa sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Mataram merencanakan penggabungan beberapa sekolah dasar, di antaranya SDN 15 Mataram dengan SDN 19 Mataram, serta SDN 11 Ampenan dengan SDN 14 Mataram. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas minimnya jumlah siswa di sejumlah sekolah.

Selain itu, penggabungan sekolah juga diharapkan mampu menjawab persoalan kekurangan tenaga pendidik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf, menyebutkan masih terdapat sekolah yang kekurangan guru.

“Justru karena kita kekurangan guru, maka akan dilakukan distribusi ke sekolah-sekolah yang membutuhkan,” ujar Yusuf, Selasa (27/1/2026). (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penggabungan Sekolah Dinilai Tidak masalah

Pohon Tumbang Timbulkan Macet Total di Jalan Nasional Pringgabaya

Selong (globalfmlombok.com) – Lalu lintas di Jalan Nasional Kayangan-Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sempat mengalami kemacetan total akibat sebuah pohon yang tumbang, pada Rabu (28/1/2026) siang. Kejadian tersebut mengganggu arus perjalanan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi dari Camat Pringgabaya, Liza Sugiarrini, pohon tersebut roboh sekitar pukul 14.30 Wita. Pihaknya segera melakukan penanganan, tetapi menemui kendala peralatan.

“Kami membutuhkan pemotong pohon yang besar, karena alat yang ada di lokasi berukuran kecil sehingga memakan waktu yang lama,” jelas Liza Sugiartini, seperti dikutip dari keterangan resminya.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses penanganan sedang berlangsung dan memohon bantuan untuk percepatan. Satu unit pohon yang tumbang itu menyebabkan arus lalu lintas dari dua arah terhambat sepenuhnya.

Hingga pukul 15.30 Wita, tim reaksi cepat berhasil menyingkirkan pohon tumbang. “Alhamdulillah TRC bencana Desa Labuhan Lombok Kecamtan Pringgabaya sudah tertangani,, situasi jalan lancar,” pungas Liza. (rus)

APBD NTB 2026 Sinkronkan Program Penataan Bangunan dan Drainase untuk Dukung Prioritas Nasional

Mataram (globalfmlombok.com) —

Pemerintah daerah kembali menyelaraskan program prioritas provinsi dengan arah pembangunan nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Sinkronisasi tersebut salah satunya difokuskan pada pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta dukungan terhadap industri kreatif dan agromaritim berbasis koperasi.

Berdasarkan dokumen sinkronisasi program prioritas nasional dan provinsi NTB, sejumlah program strategis dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

Salah satu program yang dialokasikan dalam RAPBD 2026 adalah Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya dengan anggaran sebesar Rp 297 juta. Program ini diarahkan untuk mendukung penataan kawasan secara terpadu agar lebih tertib, layak, dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran terbesar pada Program Penataan Bangunan Gedung yang mencapai Rp 22,91 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas belanja utama sebesar Rp 15,21 miliar dan tambahan dukungan pendanaan sebesar Rp 7,7 miliar. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas, fungsi, dan keselamatan bangunan gedung milik pemerintah maupun fasilitas publik.

Pada sektor pengelolaan infrastruktur lingkungan, Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 8,46 miliar. Program ini menjadi salah satu prioritas untuk mengurangi risiko genangan dan banjir di kawasan permukiman, sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Sementara itu, dalam RAPBD 2026 belum dialokasikan anggaran untuk Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah serta Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Kedua program tersebut tercatat belum mendapatkan pendanaan dalam dokumen perencanaan tahun anggaran mendatang.

Seluruh program infrastruktur tersebut dirancang untuk mendukung sasaran pembangunan nasional, khususnya dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kualitas permukiman, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar bagi masyarakat.

Pemerintah daerah berharap, sinkronisasi program prioritas nasional dan provinsi dalam APBD 2026 dapat meningkatkan efektivitas pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam perbaikan infrastruktur dasar dan lingkungan permukiman.(ris)

APBD NTB 2026 Sinkronkan Program Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Prioritas Nasional

Mataram (globalfmlombok.com)—

Pemerintah Provinsi menyesuaikan sejumlah program prioritas daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, khususnya dalam pengembangan infrastruktur, peningkatan lapangan kerja berkualitas, kewirausahaan, serta penguatan industri kreatif dan agromaritim.

Berdasarkan dokumen sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas provinsi tahun anggaran 2026, sejumlah program strategis dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terutama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB.

Pada sektor pariwisata, Pemerintah Provinsi mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,14 miliar untuk Program Pemasaran Pariwisata yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Program ini difokuskan pada upaya meningkatkan daya saing destinasi dan menarik kunjungan wisatawan, sejalan dengan pengembangan ekonomi daerah berbasis pariwisata.

Selain itu, Program Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 417,38 juta. Program ini bertujuan mendorong pelaku ekonomi kreatif agar memiliki perlindungan hukum atas karya dan produk yang dihasilkan, sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif daerah.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 466,71 juta untuk Program Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelaku usaha, serta kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas dan daya tarik destinasi wisata, Program Peningkatan Daya Tarik Destinasi Pariwisata memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 1,62 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian anggaran berasal dari dukungan tambahan untuk memperkuat pengembangan destinasi unggulan.

Di sektor infrastruktur permukiman, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,45 miliar untuk Program Kawasan Permukiman. Program ini ditujukan untuk mendukung pengembangan infrastruktur dasar serta menciptakan lingkungan permukiman yang layak dan berkelanjutan.

Seluruh program tersebut dirancang untuk mendukung prioritas nasional dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat peran koperasi dan pelaku usaha lokal di sentra-sentra produksi.

Pemerintah daerah berharap, sinkronisasi antara program prioritas nasional dan provinsi dalam APBD 2026 dapat memperkuat efektivitas pembangunan serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(ris)

Berstatus BTS, 604 Calon PPPK Paruh Waktu Lobar Menanti Kepastian Pelantikan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) yang masih berstatus Berkas Tidak Sesuai (BTS) was-was menanti kepastian NIPPPK dari BKN. Menyusul sebagian besar PPPK Paruh Waktu yang telah mendapatkan SK, dilantik oleh Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini pada Rabu (28/1/2026). Dari data Badan Kepegawaian Daerah dan pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lobar terdapat 604 orang belum dilantik.

Salah seorang calon PPPK Paruh Waktu Lobar mengaku telah melengkapi berkas sesuai syarat yang ditentukan. Berkas itu telah diunggah melalui link BKN. Namun setelah mengunggah berkas dan hampir beberapa pekan menanti, NIP-nya belum juga keluar. “Katanya masih ada perlu diperbaiki,” ujar calon PPPK Paruh Waktu yang tidak mau disebut namanya, Rabu (28/1/2026).

Ia pun berusaha melengkapi dan memperbaiki berkas yang dianggap kurang lengkap atau sempurna, seperti kesesuaian ijazahnya. Bahkan dirinya harus ke BKD dan PSDM Lobar untuk konsultasi. Setelah itu ia diminta menunggu. Akan tetapi hingga kini berkasnya tersebut belum ada kabar. “Saya disuruh menunggu sabar, sementara yang lain sudah dilantik,” keluh dia.

Ia mengaku dirundung rasa was-was, khawatir dirinya gagal dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Wanita berhijab itu pun berharap agar dirinya dan tenaga lain yang belum mendapatkan kepastian soal NIP segera ada kejelasan dari pemerintah. Meskipun ada rencana pelantikan dilakukan bertahap, ia berharap bisa masuk pada pelantikan tahap selanjutnya. “Kami harapkan bisa segera dilantik seperti yang lain,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengataka, pelantikan terhadap PPPK Paruh Waktu dilakukan bertahap. Terhadap sisa yang belum dilantik masih diupayakan untuk divalidasi dengan dibantu BKD dan PSDM Lobar.

Hal senada disampaikan kepala BKD dan PSDM Lobar Baiq Mustika Dwi Andi. PPPK Paruh Waktu yang diserahkan SK sebanyak 2.997 orang. “Belum tuntas, jadi target kita sesuai data ada 3.601 orang, sisanya ada sekitar 604 orang yang belum. Dari 604 orang itu ada sekitar 50 orang yang belum keluar NIP-nya,” terangnya.

Menurut Baiq Mustika, akan ada proses tahapan pelantikan selanjutnya sehingga 100 persen PPPK Paruh Waktu bisa mendapatkan SK. “Kita harapkan bisa 100 persen dapatkan SK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, bagi PPPK Paruh Waktu ini akan dibuatkan kontrak kinerja, yang nanti rencananya dilimpahkan kepada masing-masing kepala OPD tempatnya bekerja. Untuk itu, setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, tidak ada lagi istilah tenaga kontrak seperti mengacu aturan yang berlaku. Harapannya, PPPK Paruh Waktu yang diangkat menjadikan motivasi dalam meningkatkan kinerjanya. (her)