Beranda blog Halaman 195

Ditutup Tim Pemkab, Sejumlah Ritel Modern di Wilayah Sengigigi Mulai Urus Izin

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima ritel modern di wilayah Batulayar, Lombok Barat ditutup sementara oleh tim Gabungan Pemkab, karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol (Minol) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Setelah ditutup, sejumlah ritel modern ini pun mulai mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar, Ketut Rauh, S.STP., mengatakan, bahwa penertiban ritel modern di wilayah Sengigigi menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan ada surat resmi dari DPMPTSP untuk meminta Satpol PP melakukan penertiban. Karena sejumlah ritel modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern. Sesuai dengan regulasi yang ada, dilakukan langkah-langkah tertentu. Di mana ada surat pernyataan dari pengelola yang menyatakan bahwa memang betul tidak memiliki izin.

Pengelola pun mengaku sanggup mengurus izinnya. Namun dalam perjalanan mereka tidak mengurus izinnya. Karena itu, pihaknya mengeluarkan teguran pertama, tapi teguran ini diindahkan. Berselang tiga hari dari teguran pertama, pihaknya melayangkan teguran kedua. Teguran kedua ini pun juga tak membuat pengelola ritel modern mengurus izin, sehingga jarak sehari dikeluarkan teguran ketiga.

Setelah surat pernyataan, teguran pertama, kedua dan ketiga diabaikan, maka tim pun melakukan rapat dipimpin oleh Asisten Setda Lobar. Rapat itu dihadiri Dinas Perdagangan sebagai pemberi rekomendasi untuk toko swalayan, pihak dari desa dan kecamatan. “Berdasarkan hasil rapat itu memang tidak ada izin, sehingga kita lakukan penyegelan dengan cara menggembok toko swalayan itu,” tegas Rauh Jumat (30/1/2026).

Pihaknya melakukan penyegelan sampai ada izin. Saat ini, lanjut dia, informasinya beberapa ritel modern sudah mengurus perizinan. Namun dalam proses pengurusan izin ini segel belum bisa dibuka, sampai ada izinnya. “Sampai ada izinnya, baru dibuka,” ujarnya.

Pihaknya telah meminta semua OPD untuk menginformasikan jika ada usaha sejenis yang tidak ada izinnya. Hal ini agar Satpol PP bisa melakukan upaya atau langkah penindakan. Sebab lanjut Rauh, sesuai tugas Satpol PP yakni penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, satpol PP ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi wajib didukung oleh OPD.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan mengatakan bahwa ritel tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Belum memiliki izin, baik untuk izin usaha swalayannya maupun izin penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

Menurut aturan tersebut, kata Hery, pengajuan perizinan menjual minuman beralkohol di wilayah pariwisata sudah tidak berlaku bagi ritel, dan hanya berlaku bagi hotel berbintang. “Tidak ada lagi izin penjualan minuman beralkohol yang akan dikeluarkan. Kecuali untuk hotel berbintang dan perpanjangan izin sebelumnya untuk ritail. Jadi walaupun dia mengajukan izin penjualan minuman beralkohol maka tidak akan kita berikan,” terang Hery.

Hery belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. Ia menegaskan toko boleh dibuka kembali apabila izin usahanya sudah terbit dari DPMPPTSP Lombok Barat.

“Izin swalayannya sedang diajukan dan butuh rekomendasi dari dinas perdagangan juga. Butuh proses lah,” ungkapnya.

Pantauan media, pada Jumat (30/1/2026), beberapa ritel tersebut terlihat masih buka seperti biasa padahal sudah dipasang spanduk penutupan sementara dari Pemkab Lobar. Namun, terlihat minuman beralkohol yang biasanya tersimpan di lemari pendingin, kini sudah dihilangkan atau tidak ada.

Merespons hal tersebut, Hery mengatakan akan memanggil kembali pihak ritel tersebut untuk diberikan peneguran. Ia mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pihak tersebut masih ngeyel membuka padahal belum mengantongi izin. “Kita tidak melarang investasi asal ikuti aturan. Swalayan juga kan dibutuhkan oleh wisatawan,” terangnya. (her)

Polisi Ungkap Tersangka Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian menyatakan hasil tes urine terhadap tersangka dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya sendiri, BP (33), menunjukkan hasil positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengonsumsi narkotika jenis ganja.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, mengatakan hasil tes urine tersebut telah diterima penyidik. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, BP dinyatakan positif mengandung zat tetrahydrocannabinol (THC).

“Iya, sudah dilakukan pemeriksaan. Tersangka dinyatakan positif THC atau ganja,” ujar Arisandi, Jumat (30/1/2026).

Arisandi menjelaskan, temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Apalagi, berdasarkan catatan hukum, BP sebelumnya juga pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus narkotika.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, pada 26 Juli 2021, BP dinyatakan bersalah karena menyimpan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Saat itu, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan BP melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai R Hendral menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada BP. Selain itu, ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Status BP yang pernah menjalani masa penahanan juga dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Kuripan, I Nyoman Agus Sukarma Antara.

“Ya, ada (pernah menjalani penahanan),” ujar Nyoman, Rabu (28/1/2026).

BP saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan pembakaran jenazah ibu kandungnya, YRA (66). Polisi mengungkapkan motif tersangka diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati. Tersangka disebut sempat meminta uang kepada korban sebesar Rp39 juta untuk membayar utang, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat BP dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

BP berhasil diamankan aparat kepolisian di kediamannya di Lingkungan Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin (26/1/2026). Saat penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja di dalam mobil milik BP.

Penyidik menyatakan akan mendalami temuan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan dan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi mental BP.

Kronologi Penemuan Korban

Kombes Pol Arisandi sebelumnya menjelaskan, jenazah korban yang dalam kondisi hangus terbakar pertama kali ditemukan oleh dua warga di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Selasa (27/1/2026).

“Setelah itu saksi melaporkan penemuan tersebut ke Polsek Sekotong. Petugas kemudian bersama Polres Lombok Barat dan tim INAFIS mendatangi lokasi kejadian,” katanya.

Pada hari yang sama, Tim Puma Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah yang telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk keperluan autopsi.

Dalam proses penyelidikan, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga milik pelaku.

“Polisi menemukan bercak darah di mobil pelaku. Darah itu merupakan milik korban sebelum dibakar,” ujar Arisandi.

Aparat kemudian menangkap BP di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah membunuh dan membakar jenazah ibu kandungnya sendiri.  (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tersangka Kasus Dugaan Bakar Ibu Kandung di Sekotong Positif Narkoba “

BPBD Perkirakan Banjir Rob di Pesisir Ampenan Masih Berpotensi Terjadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram memperkirakan potensi banjir rob di wilayah pesisir masih akan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan. Kondisi ini dipicu cuaca ekstrem yang bertepatan dengan fenomena bulan purnama, ketika gaya gravitasi bulan dan matahari berada pada satu garis lurus sehingga menyebabkan pasang air laut mencapai titik tertinggi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Ahmad Muzaki, mengatakan banjir rob kembali melanda Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa tersebut mengakibatkan 20 rumah warga mengalami kerusakan berat setelah dihantam gelombang laut setinggi lebih dari lima meter.

“Total ada 20 rumah warga yang rusak berat akibat banjir rob,” ujar Muzaki, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, sementara waktu warga pemilik rumah yang rusak mengungsi ke rumah keluarga masing-masing. Sebagian lainnya menempati tenda darurat yang disiapkan BPBD di TK PAUD Bintaro sebanyak tiga kepala keluarga (KK), serta tenda pengungsian di Pondok Pelangi Bintaro Jaya.

Terkait perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan berat, Muzaki menyebutkan penanganannya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Besaran bantuan mengacu pada ketentuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.

“Berdasarkan ketentuan BNPB, rumah rusak ringan mendapatkan bantuan Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp65 juta. Namun untuk teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh rekan-rekan di PUPR,” jelasnya.

Selain banjir rob, BPBD Kota Mataram juga mencatat sebanyak 20 rumah warga mengalami kerusakan ringan akibat angin puting beliung. Rumah-rumah tersebut tersebar di Kecamatan Sekarbela, Ampenan, dan Selaparang.

“Kami sudah melakukan penanganan awal dengan menyalurkan bantuan berupa seng spandek,” katanya.

Secara keseluruhan, cuaca ekstrem yang melanda Kota Mataram pekan lalu berdampak pada sekitar 800 kepala keluarga atau sekitar 4.000 jiwa akibat banjir rob serta luapan Sungai Jangkok.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak, Pemerintah Kota Mataram sebelumnya telah mendirikan dapur umum di Lingkungan Bugis, Kecamatan Ampenan. Dapur umum tersebut difungsikan untuk memenuhi kebutuhan logistik warga yang rumahnya tidak dapat ditempati.

Dinas Sosial Kota Mataram telah menyalurkan sebanyak 600 porsi makanan siap saji per hari. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga terdampak langsung, khususnya mereka yang tidak dapat beraktivitas dan memasak di rumahnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” BPBD Perkirakan Potensi Banjir Rob di Pesisir Ampenan Masih Berlangsung “

Kejahatan Keuangan Digital Marak, Kerugian Warga NTB Capai Rp 46 Miliar

Mataram, (globalfmlombok.com) – Kerugian masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat kejahatan keuangan digital sepanjang tahun 2025 mencapai angka yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mencatat, total kerugian akibat penipuan atau scam menembus Rp 46 miliar, seiring semakin masifnya aktivitas keuangan digital yang belum sepenuhnya diimbangi dengan tingkat literasi yang memadai.

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, sepanjang 2025 hingga awal 2026 laporan penipuan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan tren peningkatan. Kota Mataram tercatat sebagai wilayah dengan jumlah aduan tertinggi, yakni 912 laporan dengan nilai kerugian mencapai Rp 10,3 miliar, disusul Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Maraknya kasus ini tidak terlepas dari masih lebarnya jarak antara indeks inklusi keuangan yang sudah mencapai 80,51 persen dengan indeks literasi keuangan yang baru 66,46 persen. Artinya, masyarakat sudah memiliki akses ke layanan keuangan digital, tetapi belum sepenuhnya memahami risiko yang menyertainya,” ujar Rudi, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, digitalisasi memang membawa banyak manfaat, seperti kemudahan, efisiensi, dan biaya transaksi yang lebih murah. Namun di sisi lain, celah kejahatan juga semakin terbuka. Sebagian besar kasus penipuan di NTB berkaitan dengan transaksi jual beli daring, investasi bodong, hingga penyalahgunaan aplikasi dan data pribadi.

Korban kejahatan keuangan digital berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai swasta, ibu rumah tangga, hingga aparatur sipil negara. Pegawai swasta menjadi salah satu kelompok yang cukup banyak terdampak karena intensitas transaksi bisnis serta komunikasi dengan pihak yang mengaku sebagai pemasok atau mitra usaha.

Sebagai langkah pencegahan dan penanganan, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengoptimalkan peran IASC. Secara nasional, hingga 21 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 aduan dan berhasil memblokir dana korban senilai Rp 436,88 miliar.

Rudi menekankan, kecepatan pelaporan menjadi kunci utama dalam upaya penyelamatan dana korban. “Dana hasil penipuan biasanya langsung dipindahkan ke beberapa rekening, virtual account, bahkan aset kripto hanya dalam hitungan jam. Karena itu, masyarakat harus segera melapor ke portal iasc.ojk.go.id begitu menyadari menjadi korban,” katanya.

Selain melalui IASC, laporan juga dapat disampaikan ke OJK NTB, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), maupun bank terkait. Namun seluruh laporan tersebut tetap terintegrasi dalam sistem IASC sebagai pusat penanganan nasional.

Satgas PASTI NTB mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang diperkirakan masih marak sepanjang 2026. Di antaranya love scam atau love trap, yakni penipuan berbasis hubungan asmara melalui media sosial; penipuan berkedok investasi melalui grup WhatsApp atau Telegram; serta modus pencatutan nama lembaga resmi untuk memperoleh data pribadi korban.

Untuk mencegah masyarakat terjerat aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mengimbau penerapan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan jasa keuangan. Masyarakat juga diminta mengingat konsep 3A: jangan asal, jangan abai, dan jangan abal-abal.

“Jangan asal menerima telepon atau pesan yang tidak jelas sumbernya, jangan abai dengan langsung mentransfer uang tanpa pengecekan, dan jangan percaya pada penawaran abal-abal yang sering kali berbentuk phishing,” ujar Rudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang periode rawan, seperti menjelang Lebaran, ketika berbagai modus penipuan biasanya meningkat. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejahatan Keuangan Digital, Masyarakat NTB Tertipu Rp46 Miliar “

Pemprov NTB Tegaskan Mutasi Dilakukan Sesuai Aturan

Mataram, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat membantah tudingan maladministrasi dalam mutasi dan rotasi terhadap 21 pejabat yang dilakukan pada 9 Januari 2026. Pemprov menegaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dan bagian dari penataan organisasi pasca berlakunya Peraturan Gubernur NTB Nomor 32 Tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, H. Ahsanul Khalik, mengatakan mutasi dilakukan sebagai langkah administratif dan manajerial, bukan sebagai hukuman disiplin maupun bentuk demosi terhadap pejabat tertentu.

“Kebijakan tersebut bersifat administratif dan manajerial. Ini bukan hukuman disiplin dan bukan pula bentuk demosi karena pelanggaran,” kata Ahsanul Khalik, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan baru dapat dinyatakan melanggar hukum atau masuk kategori maladministrasi apabila mengandung cacat kewenangan, cacat prosedur, atau cacat substansi, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Menurut Ahsanul, seluruh unsur tersebut telah dipenuhi dalam pelaksanaan mutasi. “Asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, serta asas kepentingan umum tetap dijaga,” ujarnya.

Pemprov NTB juga membantah anggapan bahwa penerapan SOTK baru secara otomatis membuat seluruh pejabat menjadi nonaktif atau non job. Ahsanul menilai tafsir tersebut tidak tepat karena dalam hukum administrasi pemerintahan dikenal prinsip keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan.

“Perubahan struktur organisasi tidak serta-merta menghentikan kewenangan jabatan atau membatalkan tindakan administratif dalam masa transisi. Selama ada penugasan pimpinan, pejabat tetap sah menjalankan fungsi administrasi dan pelayanan publik,” katanya.

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan bukanlah hukuman disiplin, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan disiplin maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja, sebagaimana lazim dalam sistem kepegawaian ASN.

Menanggapi tudingan maladministrasi, Pemprov NTB memastikan seluruh proses penataan jabatan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang sah dan berada dalam kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Selain itu, kebijakan mutasi tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Selama Peraturan Gubernur tentang SOTK berlaku dan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka peraturan tersebut menjadi dasar kebijakan kepegawaian,” ujar Ahsanul.

Pemprov NTB, lanjutnya, juga menghormati pilihan pribadi ASN yang terdampak kebijakan tersebut. ASN diberikan ruang untuk menentukan pilihan terbaik, termasuk mengajukan pensiun dini atau melanjutkan pengabdian pada jabatan yang saat ini diemban.

“Jika memilih mengajukan pensiun dini, itu adalah hak yang kami hormati dan akan difasilitasi sebaik-baiknya. Namun, jika masih ingin melanjutkan pengabdian, kami juga membuka ruang sepenuhnya,” kata Ahsanul.

Sebelumnya, salah satu ASN sekaligus mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemprov NTB menyampaikan keberatan atas penerapan SOTK yang dinilai tidak seirama dengan pelaksanaan mutasi. Menurutnya, sejak Pergub SOTK berlaku per 1 Januari 2026, seluruh ASN memang tetap berstatus aktif, namun belum memiliki jabatan struktural hingga dilakukan pengukuhan dan pelantikan.

Ia juga menilai sebelum melakukan mutasi, seharusnya gubernur terlebih dahulu mengukuhkan pejabat yang akan menjadi bagian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), termasuk sekretaris daerah selaku ketua. Namun, dalam praktiknya, mutasi dilakukan sebelum pembentukan Baperjakat.(*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemprov NTB Sebut Mutasi Sesuai Aturan “

TPA Kebon Kongok Diperluas, NTB Anggarkan Rp 5,7 Miliar

Gerung, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar untuk perluasan landfill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengatasi kondisi TPA yang kian sesak akibat meningkatnya volume sampah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Samsudin mengatakan, pada awalnya pemerintah daerah merencanakan anggaran sekitar Rp 4,2 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan standar Kementerian Pekerjaan Umum, kebutuhan anggaran dinilai ideal pada angka Rp 5,7 miliar.

“Informasi dari Kepala UPTD TPAR, anggaran optimalisasi yang sebelumnya Rp 4,2 miliar setelah dicek dan diperbarui sesuai standar PU menjadi Rp 5,7 miliar,” ujar Samsudin, Jumat (30/1/2026). Samsudin saat ini juga menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, skema pembagian anggaran awalnya disepakati dengan porsi 40 persen Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun, dengan adanya tambahan kebutuhan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar, pemerintah daerah masih membahas formulasi pembiayaan yang paling tepat.

“Formulasinya masih diperbaiki sesuai kesepakatan bersama, karena ada penambahan dari total awal yang sedang didiskusikan,” kata Samsudin.

Sebelumnya, pada pertengahan 2025, Pemerintah Provinsi NTB juga telah menganggarkan Rp 3,7 miliar untuk penanganan krisis sampah di Lombok Barat dan Kota Mataram. Namun, anggaran tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan, karena penanganan saat itu lebih difokuskan pada penyediaan buffer zone agar area TPA tidak terlalu dekat dengan permukiman warga.

Sejak Desember 2025, Pemprov NTB menetapkan pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA Kebon Kongok. Dari sebelumnya empat ritase per hari, kini dibatasi maksimal satu ritase per hari. Kebijakan ini berdampak pada keterlambatan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS), terutama di Kota Mataram.

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengatakan, pembatasan ritase tersebut menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah TPS. “Kondisi ritase yang masih dibatasi berdampak pada pengangkutan dari TPS ke Kebon Kongok. Ini menimbulkan keterlambatan dan penumpukan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Menurut Mohan, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah perluasan lahan TPA Kebon Kongok sekitar 4 are. Dengan penambahan tersebut, pembuangan sampah diharapkan dapat kembali normal setidaknya selama satu bulan ke depan. Sementara itu, upaya pemilahan sampah masih terus disosialisasikan, bersamaan dengan pengembangan program pengolahan sampah seperti Tempah Dedoro.

Terpisah, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyatakan, optimalisasi TPA melalui penambahan landfill menjadi salah satu opsi paling realistis agar operasional TPA Kebon Kongok kembali normal. “Sudah ada konsep perluasan yang dibicarakan. Dengan penambahan lahan ini, diharapkan pembuangan sampah bisa kembali berjalan seperti biasa,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat Muhammad Busyairi menambahkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari skema pembiayaan bersama. Ia menyebutkan, perluasan landfill diperkirakan mampu memperpanjang masa operasional TPA Kebon Kongok hingga 2028.

“Secara teknis, perluasan ini diharapkan mampu menampung sampah selama sekitar dua tahun tujuh bulan ke depan,” ujar Busyairi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perluasan lahan bukan solusi permanen. Pemerintah Provinsi NTB saat ini juga menjajaki kerja sama dengan investor untuk penerapan teknologi waste to energy. Sambil menunggu realisasi teknologi tersebut, perluasan landfill dinilai sebagai langkah darurat paling memungkinkan.

Pemkab Lombok Barat, lanjut Busyairi, juga mengoptimalkan pengolahan sampah melalui mesin Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang telah beroperasi di Tempat Daur Ulang Lingsar dan TPST Senteluk. Bahkan, pemerintah daerah berencana menambah dua unit mesin serupa di Kecamatan Kediri dan Gerung.

Namun, efektivitas mesin pengolah sampah masih terkendala oleh kondisi sampah yang belum terpilah dan cenderung basah. “Sampah yang belum terpilah membutuhkan waktu lebih lama untuk diproses. Selain itu, sampah basah juga memperlambat proses pembakaran,” kata Busyairi.

Karena itu, ia berharap masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah. Menurutnya, sampah yang sudah terpilah terbukti dapat diproses lebih cepat, seperti yang telah diterapkan pada sampah dari sektor perhotelan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Anggarkan Rp5,7 Miliar Perluasan TPA Regional Kebon Kongok “

Jaksa Telusuri Aliran Dana dalam Penyidikan TPPU Lahan Samota

Mataram, (globalfmlombok.com) — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikembangkan dari perkara korupsi pengadaan lahan Samota, Kabupaten Sumbawa. Penyidikan saat ini difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh Zulkifli Said mengatakan, hasil audit Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya pergerakan dana yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.

“TPPU ini tidak hanya mengikuti pidana pokok. Ada aliran dana yang berkaitan langsung dengan perkara korupsi lahan Samota, tetapi ada juga transaksi lain yang sedang kami telusuri,” ujar Zulkifli, Jumat (30/1/2026).

Salah satu fokus penyidikan adalah penelusuran seluruh transaksi keuangan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa berinisial SBHN, yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota. Setelah menjabat Kepala BPN Sumbawa, SBHN diketahui sempat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah.

“Transaksi keuangan yang bersangkutan memang menjadi bagian yang kami dalami,” kata Zulkifli.

Dalam proses penyidikan TPPU tersebut, jaksa telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintahan, ajudan tersangka SBHN, hingga sejumlah notaris. Pemeriksaan notaris tidak hanya dilakukan terhadap notaris di Kabupaten Sumbawa, tetapi juga di wilayah Lombok Tengah dan Kota Mataram.

Menurut Zulkifli, pemeriksaan para notaris tersebut masih berkaitan dengan pengembangan perkara TPPU dan belum dapat diungkap secara rinci kepada publik.

Terkait dugaan adanya transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah yang dilakukan tersangka SBHN selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah, Zulkifli mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Itu masih kami telusuri. Prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Penyidikan dugaan TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota yang saat ini telah masuk tahap penyidikan di Kejati NTB dan memerlukan penanganan khusus.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Samota, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah SBHN selaku mantan Kepala BPN Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta dua pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni MJ selaku tim penilai dan SZ selaku pemilik KJPP.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.

Pengadaan lahan untuk kebutuhan sirkuit MXGP Samota dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa pada periode 2022–2023 dengan alokasi anggaran sekitar Rp 52 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada tahap awal penyidikan, Kejati NTB menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan penggelembungan harga lahan serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup praktik mark up harga dan penyimpangan prosedur dalam pembelian lahan. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Telusuri Aliran Dana Kasus TPPU Lahan Samota “

TPS Penuh, Kota Mataram Kian Terdesak Krisis Sampah

Mataram, (globalfmlombok.com) — Persoalan sampah di Kota Mataram kian mengkhawatirkan. Kebijakan pembatasan ritase pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok, Lombok Barat, memicu kondisi darurat sampah di ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Di sisi lain, pengelolaan sampah jangka panjang dinilai belum mampu mengimbangi timbulan sampah harian.

Dampaknya, sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) di berbagai titik Kota Mataram mengalami kelebihan kapasitas. TPS Lawata, TPS Sandubaya, TPS di depan Universitas 45, hingga TPS Selagalas tampak dipenuhi tumpukan sampah yang belum terangkut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram H. Nizar Denny Cahyadi mengatakan, volume sampah yang masih tertahan di TPS diperkirakan mencapai 10.200 ton. Penumpukan tersebut merupakan akumulasi selama hampir dua bulan sejak pembatasan ritase diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB.

“Rata-rata timbulan sampah di Mataram sekitar 170 ton per hari. Jika dikalikan 60 hari, jumlahnya mencapai sekitar 10.200 ton yang hingga kini masih tertahan dan belum terbuang ke TPAR,” ujar Nizar.

Ia menjelaskan, pada Desember 2025 Kota Mataram hanya mampu membuang sekitar 30,5 ton sampah per hari atau kurang dari 20 persen dari total timbulan harian. Saat ini, jatah pembuangan yang diterima Kota Mataram hanya satu ritase pengangkutan per hari.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Mataram menyiapkan sejumlah langkah penanganan darurat dan jangka menengah. Salah satunya dengan memperkuat program pemilahan sampah dari sumber serta mengembangkan program pengolahan sampah organik “Tempah Dedoro” untuk menekan volume sampah yang harus dibuang ke TPAR.

Selain itu, Pemkot Mataram menyiapkan sejumlah TPS alternatif sebagai solusi sementara. Tiga lokasi yang disiapkan yakni lahan eks Bebek Galih, lahan di kawasan perkantoran Lingkar Selatan, serta opsi terakhir di lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kebon Talo, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, apabila kondisi semakin mendesak.

Untuk penanganan jangka menengah, Pemkot Mataram mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar guna mendukung skema pembiayaan perluasan lahan TPAR Kebon Kongok. Perluasan tersebut diproyeksikan menjadi solusi transisi sambil menunggu realisasi pembangunan TPST modern di TPS Kebon Talo yang direncanakan mulai 2026 oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Nizar, perluasan TPAR Kebon Kongok direncanakan seluas 3.200 meter persegi dengan total kebutuhan anggaran lebih dari Rp 4,2 miliar. Pembiayaan dilakukan melalui skema berbagi, masing-masing 40 persen oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Mataram, serta 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Perluasan ini menjadi solusi strategis agar ritase pembuangan sampah ke TPAR Kebon Kongok dapat kembali normal,” ujarnya.

Perluasan lahan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama seluas 400 meter persegi dengan kapasitas tampung sekitar 10.000 ton untuk kebutuhan satu bulan. Tahap kedua seluas 2.800 meter persegi dengan kapasitas sekitar 63.000 ton, yang diperkirakan mampu menampung sampah selama enam bulan dengan timbulan sampah Kota Mataram mencapai sekitar 350 ton per hari.

DLH Kota Mataram juga menyiapkan rencana jangka panjang berupa penambahan lahan seluas 4.600 meter persegi dengan kapasitas hingga 255.500 ton, yang diproyeksikan mampu menampung sampah selama 2,5 tahun.

Di sisi lain, upaya pengolahan mandiri melalui dua unit insinerator serta TPST Modern Sandubaya yang dilengkapi Maggot Centre terus dimaksimalkan. Namun, dengan kapasitas pengolahan di bawah 50 ton per hari, fasilitas tersebut dinilai belum sebanding dengan lonjakan volume sampah yang terjadi di Kota Mataram. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” TPS Penuh, Kota yang Kian Sesak Dikepung Sampah 

Dinas ESDM Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Tambang NTB

0

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan banyaknya persoalan tambang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari temuan itu, daerah mengalami kerugian, bukan hanya rugi materiil, tetapi juga kerusakan lingkungan tanpa adanya pengawasan dari pemerintah.

BPK mencatat terdapat 120 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB, dari jumlah itu 88 izin berada di Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan 32 IUP yang diterbitkan pada area sempadan/badan sungai, namun belum dilengkapi izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR. Banyaknya temuan ini, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dinilai kecolongan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati menegaskan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Apalagi, masalah lingkungan ini bukan hanya di bawah kewenangan Dinas ESDM, tetapi juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Terkait itu coba nanti saya lihat lagi ya untuk dokumen ini untuk persyaratannya. Tapi sebenarnya kan untuk persyaratannya itu tidak di kami saja ya. Jadi harus ada informasi tata ruang dulu dari Pemkab kemudian dari LHK ada UPL,” ujarnya.

Reklamasi pasca tambang tak luput dari pantauan BPK. Badan pemeriksa keuangan itu menemukan terdapat 25 IUP Operasi Produksi yang tidak didukung jaminan reklamasi. Dari jumlah tersebut, 161 bilyet deposito ditempatkan hanya atas nama perusahaan, bukan atas nama Gubernur atau pemegang IUP. Bahkan ditemukan pencairan jaminan reklamasi oleh perusahaan tanpa persetujuan Dinas ESDM, dilakukan oleh lima pelaku usaha dengan total nilai Rp80,97 juta.

Atas temuan ini, Niken mengaku Dinas ESDM telah menekan kerja sama dengan bank milik daerah akhir tahun 2024 lalu. Dengan itu, ia menilai temuan BPK soal reklamasi sebelum tanggal penekanan kerja sama tersebut.

“Jadi memang beberapa izin yang dulu pernah dikeluarkan. Berdasarkan regulasinya itu harus menyimpan sejumlah uang sebagai deposit. Jadi mereka (tambang,red) harus melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang dulu baru itu boleh dicairkan. Bentuknya deposito berjangka,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ditemukan juga adanya 48 pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan di luar konsesi, serta ditemukan 20 lokasi kegiatan pertambangan yang terindikasi tanpa izin di sekitar lokasi pertambangan yang berizin.

Sesuai dengan hasil kerja sama antara ESDM dengan Bank NTB Syariah, harusnya perusahaan tambang tidak boleh melakukan pencairan reklamasi tanpa adanya persetujuan berupa tanda tangan dari Dinas ESDM. Sebelum disetujui, Niken mengaku tim dari Dinas ESDM wajib melakukan pengecekan, apakah benar perusahaan telah melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

“Jadi itu mungkin temuan yang sebelumnya, yang di bawah tahun itu. Kemudian yang setelah di atas tahun 2024 itu sudah kita perbaiki,” katanya.

Selain itu, terdapat 32 pelaku usaha yang memiliki rencana pembangunan air limbah namun tidak memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Bahkan, terdapat penerbitan IUP pada area sempadan sungai tanpa izin penggunaan sumber daya air dari Kementerian PUPR pada 32 lokasi. (era)

Wabup Lombok Timur Lantik 69 Pejabat

Selong, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik 69 pejabat administrator, pengawas, dan kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Pelantikan dipimpin Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya di Pendopo Bupati Lombok Timur, Jumat (30/1/2026).

Pejabat yang dilantik terdiri atas tiga pejabat administrator, 48 pejabat pengawas, serta 18 kepala UPTD Puskesmas. Pelantikan ini diharapkan memperkuat kinerja pemerintahan daerah, terutama dalam peningkatan mutu pelayanan publik di sektor kesehatan.

Wabup Edwin mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang bertujuan menyegarkan organisasi dan meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN).

“Mutasi dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi guna meningkatkan kapasitas dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” ujar Edwin.

Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance, penataan birokrasi yang profesional, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh ASN, kata Edwin, diharapkan menjadikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.

Edwin juga menyampaikan pesan Bupati Lombok Timur agar pejabat yang baru dilantik berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan kesehatan.

“Saya meneruskan pesan Bupati agar seluruh pejabat yang dilantik mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam pelayanan kesehatan,” katanya.

Wabup berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan optimal. Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi untuk menjawab tantangan pelayanan publik ke depan.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Beberapa pejabat administrator yang dilantik antara lain Muhammad Saleh, SKM sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Penelitian, dan Pengembangan Dinas Kesehatan; Lalu Bagus Wikrama, SKM, M.P.H sebagai Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda; serta Satar, SKM, M.Kes sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan.

Selain itu, sejumlah pejabat pengawas dan kepala UPTD Puskesmas juga dilantik, di antaranya kepala Puskesmas Aikmel, Belanting, Dasan Lekong, Kalijaga, Sembalun, Selong, Terara, hingga Wanasaba. Pelantikan juga mencakup pejabat UPTD DP3AKB, UPTD RSUD Lombok Timur, UPT Pelayanan Pajak Daerah, serta kasubag tata usaha di sejumlah UPTD puskesmas dan kantor kecamatan.

Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap kinerja birokrasi semakin solid dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Wabup Lotim Melantik 69 Pejabat, Ini Daftar Lengkap Nama Pejabat yang Dilantik “