Beranda blog Halaman 193

TPP ASN Pemprov NTB Rp200 Miliar Belum Cair

Mataram (globalfmlombok.com) – Hingga akhir Januari 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) belum juga dicairkan. Tertundanya pencairan TPP ini disebabkan belum terbitnya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, memastikan ketersediaan anggaran TPP bagi ASN. Pemprov NTB telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar untuk pembayaran TPP sepanjang tahun 2026. Nilai tersebut sama dengan alokasi TPP pada APBD 2025.

“Anggarannya tetap seperti tahun sebelumnya, sekitar Rp200 miliar untuk satu tahun,” ujar Nursalim, pekan lalu.

Ia menjelaskan, proses pembayaran TPP berada di bawah kewenangan Biro Organisasi Setda NTB. Sementara BKAD hanya bertugas sebagai bendahara atau juru bayar. “Kalau datanya sudah masuk dan lengkap, kami langsung bayarkan. TPP tidak ada kenaikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Ahmadi, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Menurutnya, TPP masih dalam tahap pengajuan sehingga belum dapat dicairkan.

“Masih dalam proses pengajuan. Ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan krusial adalah pengajuan persetujuan ke Kemendagri. Dalam proses tersebut, Pemprov NTB harus melengkapi sejumlah dokumen, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang TPP serta laporan ASN yang memasuki masa pensiun.

“Persyaratan ke Mendagri cukup banyak. Salah satunya SK Gubernur tentang TPP, dan itu sekarang masih dalam pembahasan di BKD,” jelas Ahmadi.

TPP berlaku untuk seluruh ASN di lingkup Pemprov NTB, tidak terbatas pada pejabat eselon II dan III. Secara umum, TPP dibayarkan setiap bulan dan biasanya diterima ASN pada pekan ketiga. Namun, khusus pada awal tahun, pembayaran TPP Januari umumnya baru dapat direalisasikan pada Februari atau Maret.

“Memang tidak bisa dibayarkan di bulan Januari. Biasanya Januari dibayar Februari atau Maret,” katanya.

Meski demikian, Ahmadi menegaskan tidak ada hak ASN yang hilang. Seluruh TPP akan direkap dan dibayarkan secara akumulatif. “Tidak ada TPP yang hilang,” ujarnya.

Pemprov NTB menargetkan pencairan TPP dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan. “Ini sedang kami kejar agar sebelum puasa seluruh ASN sudah menerima TPP,” tambahnya.

Ia juga memastikan pembayaran gaji ASN tidak mengalami kendala. “Kalau gaji aman, tidak ada masalah,” ucapnya.

Selain SK, syarat lain bagi ASN untuk menerima TPP adalah penyampaian laporan kinerja, laporan keuangan, serta pembaruan data Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) melalui aplikasi Simona milik Kemendagri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” TPP ASN Lingkup Pemprov NTB Rp200 Miliar Belum Cair “

Seleksi Sekda NTB Ditargetkan Rampung April 2026

Mataram (suarantb.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat waktu penuntasan seluruh rangkaian seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga 26 April 2026. Dengan demikian, NTB dipastikan sudah memiliki Sekda definitif sehari setelahnya, yakni pada 27 April 2026, setelah proses pelantikan rampung.

Kendati batas waktu yang diberikan pemerintah pusat masih cukup panjang, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan pelantikan Sekda definitif dapat dilakukan lebih awal. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan Pemprov berharap Sekda definitif sudah dilantik pada Februari 2026.

“Target kami Februari sudah ada pimpinan definitif, sebelum satu tahun masa kepemimpinan berjalan,” ujar Tri.

Ia menjelaskan, setelah memperoleh rekomendasi dari BKN, Pemprov NTB langsung melanjutkan proses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dokumen pengusulan tiga nama calon Sekda telah diterima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Bersamaan dengan itu, berkas juga telah dikirimkan ke Sekretariat Kabinet (Seskab).

“Di Kemendagri, tiga nama itu akan kembali diproses, begitu juga di Seskab. Artinya, Seskab sudah mulai memproses sambil menunggu rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya, kata Tri, adalah penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden Republik Indonesia. Terkait durasi proses di Kemendagri, ia mengakui tidak ada batas waktu yang pasti. Berbeda dengan BKN yang memiliki estimasi sekitar lima hari kerja, proses di Kemendagri membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam.

“Mulai dari rekam jejak, kepangkatan, hingga kelengkapan administrasi lainnya. Kami berharap proses di Kemendagri bisa berjalan secepat mungkin. Semakin cepat tentu semakin baik,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai Sekda terpilih. Tiga nama yang diajukan masih diproses sesuai mekanisme yang berlaku. “Tiga nama yang kami kirim semuanya sudah disetujui BKN. Sekarang bola sepenuhnya ada di Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Tri.

Sebelumnya, Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal telah mengumpulkan tiga calon Sekda NTB pada Senin (19/1/2026). Pertemuan tersebut disebut sebagai upaya pengenalan lebih jauh terhadap masing-masing calon sebelum diterbitkannya SK Presiden.

“Karena saya tidak kenal secara pribadi dengan semua calon kecuali dengan Pak Saufi dan Pak Ahsanul Khalik, pertemuan ini sebagai bentuk penghormatan kepada beliau-beliau yang masuk tiga besar terbaik dari 10,” ujar Iqbal.

Gubernur menegaskan, pertemuan itu penting untuk mengetahui pandangan, visi, misi, serta cara berpikir para calon, mengingat posisi Sekda sangat strategis sebagai mitra kerja kepala daerah sekaligus pimpinan internal aparatur sipil negara (ASN).

“Siapapun yang terpilih, kriteria saya adalah yang bisa membantu membenahi tata kelola birokrasi,” katanya.

Adapun tiga calon Sekda NTB tersebut yakni Abul Chair dari BPKP Provinsi Jawa Timur, Ahmad Saufi yang menjabat Asisten Deputi Pemberdayaan dan Peningkatan Prestasi Bangsa Kemenko PMK, serta Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Kominfotik NTB. Dari tiga nama tersebut, hanya satu yang berasal dari pejabat Pemerintah Provinsi NTB, sementara dua lainnya merupakan pejabat dari luar daerah. (era)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Menuju Kursi Sekda NTB, Proses Seleksi Dibatasi hingga April 2026 “

Penanganan Jalan Provinsi di NTB Dikawal DPRD

Giri Menang (globalfmlombok.com) — Sejumlah ruas jalan berstatus jalan provinsi di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai mendesak untuk segera ditangani. Pasalnya, kondisi sejumlah ruas jalan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Bupati H Lalu Ahmad Zaini telah mengusulkan penanganan jalan-jalan tersebut kepada Pemprov NTB. Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari DPRD NTB, mengingat ruas-ruas jalan dimaksud memiliki peran vital sebagai penghubung antarkawasan.

Sekretaris Komisi IV DPRD NTB H Hasbullah Muis—akrab disapa Konco—mengatakan terdapat beberapa ruas jalan provinsi di Lombok Barat yang harus menjadi prioritas penanganan. Di antaranya ruas Gerung–Kuripan–Sulin, Lombok Tengah, serta ruas Kediri–Kuripan.

“Kondisi jalan terutama di wilayah Kuripan dan Kediri cukup parah. Jalannya sudah tidak memadai dan tidak representatif,” ujar Konco saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Ia menyebutkan, DPRD NTB melalui fungsi pengawasan terus mendorong Pemprov NTB agar melakukan penanganan. Namun demikian, ia juga mengakui adanya keterbatasan anggaran yang dihadapi hampir seluruh daerah.

Meski begitu, hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB menunjukkan bahwa sejumlah ruas jalan tersebut telah masuk dalam daftar prioritas. Termasuk di antaranya jalan provinsi dari Lembar–Gerung tembus Labuapi hingga Kota Mataram yang sebelumnya telah ditinjau.

Menurut Konco, ruas jalan tersebut sebenarnya telah dianggarkan dalam APBD dengan nilai sekitar Rp8,5 miliar. Namun anggaran tersebut kemudian dialihkan menyusul rusaknya Jembatan Bakong, penghubung Lembar dan Kebon Ayu, yang membutuhkan penanganan mendesak.

Selain itu, ruas jalan provinsi di wilayah Sepi, Desa Buwun Mas hingga perbatasan Lombok Tengah juga telah dibahas bersama Bappeda dan Dinas PUPR Provinsi NTB. DPRD NTB bahkan telah berkoordinasi dengan Dinas PUTR Lombok Barat untuk mendorong agar rencana pembangunan jalan provinsi ke depan lebih difokuskan ke wilayah selatan.

Terkait skema pembiayaan, Konco menyebutkan penanganan ruas jalan tersebut juga diusulkan melalui Instruksi Presiden tentang Jalan Daerah (IJD). Termasuk penanganan Jembatan Bakong yang diperkirakan membutuhkan anggaran minimal Rp50 miliar, khusus untuk konstruksi jembatan.

“Karena kebutuhan anggarannya besar, pembangunan jembatan ini harus didorong melalui skema IJD,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal saat meninjau lokasi banjir di Bengkang, Kecamatan Sekotong, menyatakan bahwa sejumlah ruas jalan provinsi, termasuk Buwun Mas–Lombok Tengah, telah masuk dalam usulan IJD. Namun penanganannya dilakukan secara bertahap karena prioritas awal masih difokuskan pada jalan-jalan logistik yang menunjang distribusi pangan, khususnya di Lombok Timur dan Poto Tano.

“Kita belum masuk jalan pariwisata, tetapi tahun ini kita perlakukan sebagai jalan pariwisata. Penanganannya dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” kata Gubernur.

Ia mengakui, keterbatasan fiskal daerah membuat penanganan seluruh ruas jalan tidak dapat dilakukan sekaligus, sehingga pemerintah harus menetapkan skala prioritas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, mengatakan proses perbaikan jalan tidak terlepas dari koordinasi langsung antara Bupati Lombok Barat dan Gubernur NTB, yang kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pendanaan melalui skema IJD.

“Kami dari Dinas PUPR Lombok Barat berperan dalam pengawalan teknis di lapangan, termasuk fasilitasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar proses pengerjaan tidak menemui kendala sosial,” ujarnya.

Menurut Ratnawi, salah satu fokus utama dalam perbaikan ruas Sepi, Desa Buwun Mas menuju Lombok Tengah adalah kualitas konstruksi dan daya tahan jalan. Ia menekankan pentingnya integrasi pembangunan jalan dengan sistem drainase.

“Musuh utama aspal adalah air. Jika drainase tidak tertangani dengan baik, jalan yang baru diperbaiki akan cepat rusak. Karena itu, aspek teknis ini menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya. (her)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Penanganan Ruas Jalan Provinsi Dikawal DPRD NTB “

Kasus Lahan Samota, Jaksa Tegaskan Pengembangan ke Bekas Pemilik Lahan Masih Terbuka

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB masih menggali peran bekas pemilik lahan H. Moch. Ali Bin Dachlan atau Ali BD dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (1/2/2026) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menggali adanya niat jahat atau mens rea dari Ali BD dalam perkara ini. Ia juga mengaku tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka ke depannya.

“Kalau ada niat jahat dari Ali BD, kenapa tidak. Kami juga akan melakukan tindakan hukum,” katanya.

Pertanyaan perihal status Ali BD terus mengemuka, karena yang bersangkutan adalah sebagai pihak yang menerima aliran kerugian keuangan negara di kasus ini. Meskipun Ali telah mengembalikan uang kerugian negara tersebut setelah jaksa menetapkan dua orang tersangka.

Hal itu pula yang menjadi sorotan kuasa hukum tersangka SZ, Triyono Hariyanto saat penetapan kliennya sebagai tersangka pada Kamis (29/1/2026) lalu. Ia mempertanyakan mengapa Ali BD sebagai penerima manfaat atau pemilik lahan tidak tersentuh sama sekali. “Sampai sekarang penerima manfaat malah tidak menjadi tersangka,” ucapnya.

Untuk perhelatan ajang balap nasional itu, sebelumnya Pemkab Sumbawa membayar lahan seluas 70 hekatre milik Ali BD dengan Rp52 miliar. Angka tersebut muncul dari hasil appraisal kedua yang dilakukan perusahaan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) milik tersangka SZ.

Hasil apraisal pertama muncul angka Rp44,8 miliar untuk bayaran lahan seluas puluhan hektare tersebut. Sehingga ada kelebihan bayar yang terhitung menjadi kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sejumlah Rp6,7 miliar.

Menurut Triyono, dari konstruksi hukum yang ada saat ini, pemilik lahan sebagai penerima manfaat seharusnya dapat ikut terjerat. Namun, kewenangan siapa yang bertanggung jawab ia tetap serahkan ke penyidik Kejati NTB.

Terpisah, Kuasa Hukum Ali BD, Basri sebelumnya juga sempat mengomentari bagaimana peran kliennya dalam kasus ini. Ia mengaku kliennya berada pada posisi pasif.

Ali BD sebutnya, tak pernah mempermasalahkan hasil appraisal pertama dari KJPP Pung’s Zulkarnaen. Ia menghasilkan, kliennya tak pernah memiliki niat jahat dalam pengadaan lahan untuk event MXGP seluas 70 hektare itu.

Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini. Mereka di antaranya, Mantan Kepala Badan dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, berinisial SBHN yang saat ini menjabat Kepala BPN Loteng. Tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain berinisial MJ. Serta, SZ selaku pemilik perusahaan KJPP.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. pasal 20 huruf C dan Pasal 604 jo. 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (mit)

Pertamina 6 Hours Endurance Buka Kalender Balap Mandalika 2026

Praya (globalfmlombok.com) — Kalender balapan di Pertamina Mandalika International Circuit tahun 2026 resmi dimulai. Ajang pembuka adalah Pertamina 6 Hours Endurance yang digelar pada Sabtu (31/1/2026) hingga Minggu (1/2/2026). Balapan ketahanan mobil yang untuk pertama kalinya berlangsung di Sirkuit Mandalika ini diikuti 29 pembalap dari sembilan tim.

Peserta yang ambil bagian tidak hanya berasal dari Indonesia. Sejumlah pembalap mancanegara turut meramaikan ajang tersebut. Kehadiran pembalap luar negeri dinilai menunjukkan tingginya minat terhadap Pertamina 6 Hours Endurance, meskipun baru pertama kali digelar di Mandalika.

“Ini menandakan ajang Pertamina 6 Hours Endurance cukup diminati, meski baru pertama kali digelar di Sirkuit Mandalika,” ujar Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Vice President Business Development Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Rully Habibie.

Balap endurance sendiri bukan hal baru di dunia balap nasional. Ajang serupa sebelumnya beberapa kali digelar di Sirkuit Sentul, Jawa Barat. Namun, seiring kondisi Sirkuit Sentul yang saat ini belum memungkinkan menggelar balapan endurance, sejumlah tim balap bersama MGPA sepakat menghidupkan kembali ajang tersebut di Sirkuit Mandalika.

Berbeda dengan balapan pada umumnya, balap endurance menuntut ketahanan kendaraan sekaligus fisik pembalap. Dalam ajang ini, pembalap ditantang menyelesaikan putaran sebanyak mungkin selama enam jam penuh. Tim yang mampu mencatatkan jumlah putaran terbanyak keluar sebagai pemenang.

Karena itu, strategi tim menjadi faktor penentu, termasuk pengaturan pergantian pembalap serta manajemen kondisi kendaraan. Ketahanan fisik pembalap juga sangat berpengaruh, mengingat mereka harus menjaga konsistensi kecepatan sepanjang durasi balapan.

“Satu tim terdiri dari dua hingga empat pembalap. Selama enam jam penuh, pembalap akan bergantian turun ke lintasan. Tim yang mencetak putaran paling banyak akan menjadi juara,” jelas Rully.

Pada penyelenggaraan perdana ini, terdapat dua kelas yang dipertandingkan, yakni kelas 1.200 cc dan 1.500 cc. Ke depan, MGPA membuka peluang penambahan kelas seiring meningkatnya jumlah peserta.

Pertamina 6 Hours Endurance direncanakan menjadi ajang tahunan yang akan memperkaya kalender balap di Sirkuit Mandalika, khususnya untuk balap roda empat. Ajang ini juga diharapkan menjadi wadah pembinaan bagi pembalap dan tim nasional untuk naik ke level kompetisi yang lebih tinggi.

“Ajang ini diharapkan menjadi pijakan bagi tim dan pembalap untuk bisa naik level ke ajang yang lebih tinggi,” kata Rully.

Balapan resmi Pertamina 6 Hours Endurance dijadwalkan berlangsung pada Minggu siang, sementara Sabtu diisi dengan sesi latihan bebas, termasuk simulasi pergantian pembalap dan latihan pit stop oleh seluruh tim. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WN Selandia Baru Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perbudakan Seksual “

Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Diterbitkan Secara Gegabah

Mataram (globalfmlombok.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTB terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus juru bicara Pemprov NTB, Dr H Ahsanul Khalik, mengatakan pemerintah daerah menghargai langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Pemerintah menghormati hearing yang dilakukan APPR. Itu bagian dari hak warga negara. Kami memandangnya sebagai bentuk cinta dengan cara yang berbeda serta wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat,” ujar Ahsanul Khalik, Minggu (31/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan yang diambil Pemprov NTB bukan untuk menahan perizinan, melainkan melakukan penataan agar seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.

Hingga saat ini, Pemprov NTB belum menerbitkan IPR untuk 15 dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan. Pemerintah provinsi baru menerbitkan satu IPR, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project).

Menurut Pemprov NTB, langkah tersebut dilakukan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan secara tertib dan berkelanjutan.

“IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan,” kata Aka—sapaan akrab Ahsanul Khalik.

Ia mengajak semua pihak belajar dari pengalaman masa lalu. Berbagai bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah NTB, menurutnya, tidak lepas dari pengelolaan kawasan hutan dan pertambangan yang kurang hati-hati.

Ketika intensitas hujan meningkat, kawasan yang tidak tertata dengan baik menjadi rentan terhadap bencana. Karena itu, Pemprov NTB memilih bersikap ekstra hati-hati agar kebijakan hari ini tidak menimbulkan persoalan baru di masa depan.

“Sekali salah dalam menerbitkan izin, dampaknya bisa bertahun-tahun. Pemerintah tidak ingin dikenang sebagai pihak yang meninggalkan masalah bagi generasi berikutnya,” ujarnya.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya selektivitas dan proses berbasis dokumen. Gubernur NTB telah meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memproses permohonan IPR secara selektif berdasarkan kelengkapan administrasi.

Dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang menjadi perhatian utama. Tanpa jaminan pemulihan lingkungan, penerbitan izin dinilai berisiko menimbulkan konflik sosial dan kerusakan ekologis.

Selain aspek teknis, Pemprov NTB saat ini juga tengah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) sebagai fondasi tata kelola pertambangan rakyat, yakni Perda penarikan retribusi pertambangan dan Perda tata kelola pertambangan rakyat (WPR/IPR).

“Yang ingin dibangun adalah sistem. Tanpa dasar hukum dan tata kelola yang kuat, izin justru berpotensi disalahgunakan. Dan kita tidak menginginkan hal itu,” kata Aka.

Pemprov NTB menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membuka akses WPR bagi masyarakat lingkar tambang. Namun, WPR dan IPR tidak boleh dipahami semata sebagai legalisasi tambang ilegal.

WPR/IPR diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan, memastikan manfaat ekonomi dirasakan warga sekitar, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemprov NTB juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan, menyusul berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan lemahnya pengawasan kerap menjadi pintu masuk penyimpangan di sektor pertambangan.

“Pemprov NTB memastikan proses penerbitan IPR tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab,” tegas Aka.

Ia menambahkan, kebijakan IPR tambang rakyat tidak semata berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menerbitkan izin, tetapi memastikan pertambangan rakyat benar-benar membawa kesejahteraan tanpa merusak masa depan lingkungan NTB,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tidak Boleh Ugal-ugalan “

Kasus Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur: Pesantren Tidak Boleh Distigma

Mataram (globalfmlombok.com) — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.

Gubernur menekankan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh muncul stigma negatif terhadap lembaga pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi institusi pendidikan keagamaan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Ahsanul Khalik—akrab disapa Aka—menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Gubernur NTB, lanjut Aka, juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama RS Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan tersebut meliputi aspek psikologis, medis, dan sosial, dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban demi menjaga keselamatan, privasi, serta mendukung proses pemulihan psikologis korban.

Selain itu, Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah jatuhnya korban baru.

Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, termasuk meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kutuk Keras Kekerasan Seksual di Lombok Timur, Gubernur Tegaskan Pesantren Tidak Boleh Distigma “

Jajal Sirkuit Mandalika, Valentino Rossi Rampungkan 39 Putaran

Praya (globalfmlombok.com) — Legenda MotoGP, Valentino Rossi, melontarkan pujian tinggi terhadap kualitas lintasan Pertamina Mandalika International Circuit setelah menjajal langsung sirkuit kebanggaan Indonesia tersebut. Rossi turun ke lintasan pada Kamis (29/1/2026) dan menuntaskan 39 putaran, guna merasakan secara menyeluruh karakter trek Mandalika.

Usai sesi berkendara, pembalap berjuluk The Doctor itu mengaku terkesan dengan karakter sirkuit yang cepat dan mengalir. Menurut Rossi, Mandalika menawarkan kombinasi teknis yang sangat menyenangkan, baik dari sisi desain tikungan maupun kualitas permukaan aspal.

“Sirkuit Mandalika adalah trek yang sangat cepat dan mengalir. Banyak tikungan kanan, aspalnya sangat bagus, cengkeramannya kuat, dan tidak bergelombang. Ini benar-benar sirkuit yang menyenangkan untuk dikendarai,” ujar Rossi.

Rossi menilai, alur tikungan di Mandalika memungkinkan pembalap menjaga ritme balap secara konsisten sejak awal hingga akhir putaran. Dominasi tikungan kanan disebutnya menjadi karakter utama yang menantang sekaligus memuaskan, terutama saat dipadukan dengan kualitas aspal yang memberikan rasa aman dan kepercayaan diri ketika melaju dalam kecepatan tinggi.

Pujian tersebut kembali ditegaskan Rossi melalui penilaian personalnya terhadap sirkuit ini. Ia menyebut Mandalika sebagai salah satu trek yang benar-benar ia sukai, tidak hanya karena karakternya yang cepat, tetapi juga kenyamanan yang dirasakan selama berkendara.

“Ini adalah trek sirkuit yang saya sangat suka, karena sangat cepat dan mengalir, memiliki banyak tikungan ke kanan. Aspalnya juga sangat bagus, grip-nya kuat, dan tidak bergelombang. Jadi, Sirkuit Mandalika ini adalah trek yang sangat bagus,” kata Rossi.

Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), Priandhi Satria, menyambut positif apresiasi yang disampaikan pembalap legendaris tersebut. Menurutnya, penilaian dari Valentino Rossi menjadi pengakuan penting atas kualitas lintasan Mandalika di level internasional.

“Kami sangat bangga dan terhormat mendengar langsung pujian dari Valentino Rossi. Beliau memiliki pengalaman panjang di berbagai sirkuit dunia, sehingga apa yang disampaikannya menjadi validasi penting bahwa Pertamina Mandalika International Circuit memiliki standar lintasan yang sangat baik,” ungkapnya.

Kehadiran Valentino Rossi di Mandalika sekaligus menegaskan posisi Sirkuit Mandalika sebagai salah satu trek modern yang diperhitungkan di kancah balap global. (bul)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Valentino Rossi Tuntaskan 39 Putaran Sirkuit Mandalika, Berikut Kesannya “

Polisi Terima Laporan Dugaan Perbudakan Seksual Libatkan WN Selandia Baru

Mataram (globalfmlombok.com) – Seorang oknum warga negara (WN) Selandia Baru resmi dilaporkan ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual dan perbudakan seksual.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, mengatakan laporan terhadap oknum WNA yang diketahui merupakan pemilik sebuah hotel di wilayah Sekotong, Lombok Barat, itu diterima pada Kamis sore (29/1/2026).

“Laporannya kami terima Kamis sore kemarin. Saat ini masih dalam tahap verifikasi atau telaah awal,” ujar Pujawati, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB mulai mempelajari laporan beserta bukti-bukti awal yang disampaikan oleh pelapor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Laporan tersebut diajukan oleh empat orang korban yang datang ke Polda NTB dengan didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram). Dari empat korban tersebut, tiga di antaranya merupakan perempuan dan satu laki-laki.

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi, membenarkan pihaknya mendampingi para korban dalam proses pelaporan. Ia mengatakan, dalam laporan tersebut pihaknya turut melampirkan sejumlah alat bukti.

“Dalam laporan kami sertakan bukti berupa percakapan singkat (chat), foto, video, serta keterangan saksi,” kata Joko.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap setelah keempat korban mendatangi BKBH Unram untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Dari penuturan korban, salah satu di antaranya telah mengenal terduga pelaku sejak cukup lama.

“Korban sempat diajak menikah oleh terduga pelaku. Selanjutnya korban mengajak dua temannya untuk bertemu,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku diduga memaksa para korban untuk melakukan aktivitas seksual secara bersama-sama. Pola tersebut, menurut pengakuan korban, dilakukan dalam berbagai kombinasi.

“Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual secara bertiga,” kata Joko.

Ia menambahkan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu Juli hingga September 2025. Joko menyebut, berdasarkan keterangan para korban, terduga pelaku dan istrinya diduga memiliki pola perilaku seksual tertentu yang dinilai menyimpang oleh korban.

“Ini masih sebatas pengakuan korban yang kami sampaikan dalam laporan. Semua tentu akan diuji dan didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Joko menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif demi memberikan perlindungan hukum kepada para korban.

Hingga kini, Dit PPA-PPO Polda NTB masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” WN Selandia Baru Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perbudakan Seksual “

Ditutup Tim Pemkab, Sejumlah Ritel Modern di Wilayah Sengigigi Mulai Urus Izin

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Lima ritel modern di wilayah Batulayar, Lombok Barat ditutup sementara oleh tim Gabungan Pemkab, karena tidak mengantongi izin menjual minuman beralkohol (Minol) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Setelah ditutup, sejumlah ritel modern ini pun mulai mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lobar, Ketut Rauh, S.STP., mengatakan, bahwa penertiban ritel modern di wilayah Sengigigi menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dan ada surat resmi dari DPMPTSP untuk meminta Satpol PP melakukan penertiban. Karena sejumlah ritel modern tersebut tidak memiliki izin usaha toko modern. Sesuai dengan regulasi yang ada, dilakukan langkah-langkah tertentu. Di mana ada surat pernyataan dari pengelola yang menyatakan bahwa memang betul tidak memiliki izin.

Pengelola pun mengaku sanggup mengurus izinnya. Namun dalam perjalanan mereka tidak mengurus izinnya. Karena itu, pihaknya mengeluarkan teguran pertama, tapi teguran ini diindahkan. Berselang tiga hari dari teguran pertama, pihaknya melayangkan teguran kedua. Teguran kedua ini pun juga tak membuat pengelola ritel modern mengurus izin, sehingga jarak sehari dikeluarkan teguran ketiga.

Setelah surat pernyataan, teguran pertama, kedua dan ketiga diabaikan, maka tim pun melakukan rapat dipimpin oleh Asisten Setda Lobar. Rapat itu dihadiri Dinas Perdagangan sebagai pemberi rekomendasi untuk toko swalayan, pihak dari desa dan kecamatan. “Berdasarkan hasil rapat itu memang tidak ada izin, sehingga kita lakukan penyegelan dengan cara menggembok toko swalayan itu,” tegas Rauh Jumat (30/1/2026).

Pihaknya melakukan penyegelan sampai ada izin. Saat ini, lanjut dia, informasinya beberapa ritel modern sudah mengurus perizinan. Namun dalam proses pengurusan izin ini segel belum bisa dibuka, sampai ada izinnya. “Sampai ada izinnya, baru dibuka,” ujarnya.

Pihaknya telah meminta semua OPD untuk menginformasikan jika ada usaha sejenis yang tidak ada izinnya. Hal ini agar Satpol PP bisa melakukan upaya atau langkah penindakan. Sebab lanjut Rauh, sesuai tugas Satpol PP yakni penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, satpol PP ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi wajib didukung oleh OPD.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan mengatakan bahwa ritel tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

“Belum memiliki izin, baik untuk izin usaha swalayannya maupun izin penjualan minuman beralkohol,” jelasnya.

Menurut aturan tersebut, kata Hery, pengajuan perizinan menjual minuman beralkohol di wilayah pariwisata sudah tidak berlaku bagi ritel, dan hanya berlaku bagi hotel berbintang. “Tidak ada lagi izin penjualan minuman beralkohol yang akan dikeluarkan. Kecuali untuk hotel berbintang dan perpanjangan izin sebelumnya untuk ritail. Jadi walaupun dia mengajukan izin penjualan minuman beralkohol maka tidak akan kita berikan,” terang Hery.

Hery belum bisa memastikan sampai kapan penutupan sementara tersebut akan berlangsung. Ia menegaskan toko boleh dibuka kembali apabila izin usahanya sudah terbit dari DPMPPTSP Lombok Barat.

“Izin swalayannya sedang diajukan dan butuh rekomendasi dari dinas perdagangan juga. Butuh proses lah,” ungkapnya.

Pantauan media, pada Jumat (30/1/2026), beberapa ritel tersebut terlihat masih buka seperti biasa padahal sudah dipasang spanduk penutupan sementara dari Pemkab Lobar. Namun, terlihat minuman beralkohol yang biasanya tersimpan di lemari pendingin, kini sudah dihilangkan atau tidak ada.

Merespons hal tersebut, Hery mengatakan akan memanggil kembali pihak ritel tersebut untuk diberikan peneguran. Ia mengancam akan melakukan penutupan paksa jika pihak tersebut masih ngeyel membuka padahal belum mengantongi izin. “Kita tidak melarang investasi asal ikuti aturan. Swalayan juga kan dibutuhkan oleh wisatawan,” terangnya. (her)