Beranda blog Halaman 192

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Wilayah Pekat

Dompu (globalfmlombok.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pekat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Montong, Desa Kadindi, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban, M. Andi, yang kehilangan sepeda motor miliknya di halaman rumah pada Sabtu, 24 Januari 2026. Namun, laporan resmi baru disampaikan ke Polsek Pekat pada Sabtu, 31 Januari 2026, atau sekitar sepekan setelah kejadian.

Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, sepeda motor bernomor polisi DR 3948 BP itu diduga diambil oleh pelaku berinisial AD, warga Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat.

Kapolsek Pekat, Iptu Jubaidin, mengatakan pelaku menjual sepeda motor hasil curian dengan cara dipisah-pisahkan untuk menghilangkan jejak. Velg motor dijual kepada AS (31), warga Desa Kadindi, sementara bodi motor disembunyikan di rumah IJ (70), warga Desa Calabai.

“Pada Sabtu kemarin, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Pekat untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jubaidin, Minggu (1/2/2026).

Ia menilai modus pencurian dengan membongkar kendaraan untuk dijual secara terpisah cukup meresahkan masyarakat. Namun, dalam kasus ini, sepeda motor jenis Honda Revo milik korban berhasil ditemukan dan diamankan.

Kapolsek Pekat juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian, khususnya kendaraan bermotor.

“Pencurian sering terjadi bukan hanya karena niat, tetapi juga karena adanya kesempatan. Pastikan kendaraan dan barang berharga disimpan di tempat aman serta gunakan pengamanan ganda,” pesannya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polsek Pekat Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor“

Tanpa Tunjangan dan Pensiunan, Bupati Lobar Pertimbangkan Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Lombok Barat (Lobar) akan kesejahteraan setelah perubahan status kepegawaian tampaknya masih jauh dari harapan. Sebab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lobar hanya menganggarkan gaji pokok untuk ribuan PPPK Paruh Waktu, tanpa adanya tunjangan maupun uang pensiunan.

Bahkan besaran gaji itu masih sama ketika mereka berstatus non-ASN. Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Lobar pun mempertimbangkan untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu.

Terkait harapan gaji PPPK Paruh Waktu agar dinaikkan, Bupati Lobar, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) merespons bahwa memang besaran gaji mereka masih sama dengan sebelumnya. Pihaknya tentu akan melihat kondisi fiskal daerah ke depan dan kinerja dari PPPK Paruh Waktu. Hal itu sebagai bagian pertimbangannya.

Pihaknya juga belum tahu seperti apa kebijakan pusat terhadap PPPK Paruh Waktu ini. “Siapa tahu ada kebijakan pusat, pasti kita laksanakan,” imbuhnya.

Karena itu, ia mengingatkan kepada para PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih baik. Ia mengajak semua jajaran mensyukuri yang ada saat ini. Ia juga mengingatkan tantangan ke depan masih berat.

Pihaknya pun akan mengevaluasi PPPK Paruh Waktu ini tiap tahunnya. Jangan sampai begitu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kerjanya tidak bagus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengaku hingga kini belum ada regulasi terkait tunjangan untuk PPPK Paruh Waktu.

Seperti diketahui pemerintah pusat juga sudah memastikan bahwa tenaga non-ASN yang masuk dalam kategori paruh waktu tidak akan mendapatkan tunjangan sebagaimana yang diterima oleh PPPK Penuh Waktu atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baik itu gaji tiga belas maupun gaji empat belas.

PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima pendapatan berupa gaji pokok. Besaran gaji tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing instansi serta durasi kerja yang telah disepakati dalam kontrak.

Kirasan gaji para PPPK Paruh Waktu itu jika mengikuti honor sebelumnya menerima bervariasi. Mulai kisaran Rp760 ribu hingga Rp1 juta. Lantaran pengajian untuk PPPK Paruh Waktu melekat pada belanja barang dan jasa masing-masing OPD.

Mustika memastikan para PPPK Paruh Waktu itu akan menerima gaji per Januari ini. “Langsung akan dibayarkan untuk gaji Januari dan Februari,” pungkasnya.

Terkait permintaan kenaikan dari para PPPK Paruh Waktu, menurutnya hal ini menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh pimpinan, tergantung kondisi fiskal dan kinerja mereka.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Lobar, Hj Baiq Yeni S Ekawati memastikan pembayaran gaji para PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima SK itu akan langsung dibayar dua bulan, Januari dan Februari. (her)

ITDC Pentaskan Budaya Lokal di Mandalika

0

Mataram (globalfmlombok.com) – ITDC selaku pengelola KEK Mandalika menyuguhkan sebuah pengalaman baru kepada wisatawan dan masyarakat, dengan menggelar Mandalika Art Performance, sebuah atraksi seni budaya yang diadakan di panggung Bazaar Mandalika akhir pekan kemarin.

Mandalika Art Performance menampilkan beragam pertunjukan seni khas Lombok. Mulai dari Tari Gandrung, Tari Beriuk Tinjal, Gending Sasak, Cilokak Ensemble, hingga Tari Gendang dan Peresean yang jadi daya tarik bagi wisatawan.

PGS. General Manager The Mandalika, Agus Setiawan menyebut, pergelaran Mandalika Art Performance menjadi bentuk uji coba aktivasi kawasan berbasis budaya, dan sekaligus sebagai pijakan awal dalam memperkaya pengalaman berwisata di Mandalika, yang tak cuma menyajikan pesona keindahan alam dan event olahraga saja, tetapi juga melalui kekayaan seni budaya masyarakat Sasak.

“Ini adalah langkah awal dari upaya kami menghadirkan pengalaman budaya yang lebih hidup di kawasan The Mandalika. Kami ingin melihat bagaimana aktivasi berbasis seni dan budaya ini dapat menarik wisatawan, menghidupkan area Bazaar Mandalika, sekaligus memberi ruang bagi pelaku seni lokal untuk tampil,” ujarnya.

Pertunjukan ini melibatkan sejumlah komunitas dan pelaku budaya dari Desa Kuta, termasuk sanggar seni lokal, Karang Taruna, serta anak-anak Mandalika Child Learning Center (MCLC). Anak-anak binaan ITDC tersebut difasilitasi mengikuti pelatihan tari bersama sanggar lokal sebelum tampil di acara ini. Keterlibatan mereka menghadirkan nuansa yang lebih autentik sekaligus mencerminkan upaya berkelanjutan dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap budaya Sasak.

Dalam perspektif ESG ITDC, Mandalika Art Performance mencerminkan praktik Cultural Guardianship, yaitu pendekatan pengembangan kawasan pariwisata yang menempatkan masyarakat sebagai penjaga sekaligus penggerak nilai-nilai budaya. Melalui pelibatan sanggar lokal, Karang Taruna, hingga anak-anak Mandalika Child Learning Center (MCLC), ITDC memastikan bahwa pembangunan pariwisata di The Mandalika berjalan inklusif, berkelanjutan, serta berakar pada kearifan lokal—selaras dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs).

“Kami berharap penyelenggaraan Mandalika Art Performance dapat menjadi momentum bagi The Mandalika untuk menampilkan identitas kawasan yang lebih beragam serta memperkuat peran budaya sebagai bagian penting dari pengalaman wisata yang kami tawarkan kepada publik,” demikian Agus. (bul)

Larangan Pelajar Mengendarai Motor, Polisi Fokus Pengawasan

Mataram (globalfmlombok.com) – Polresta Mataram menyiapkan langkah pengawasan terhadap penerapan larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sementara untuk sanksi terhadap pelanggaran, kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.

Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Muhamad Puteh Rinaldi mengatakan, kepolisian akan berkoordinasi dengan sekolah-sekolah di Kota Mataram sebagai tindak lanjut atas terbitnya surat edaran larangan tersebut.

“Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan mendatangi para kepala sekolah dan berkolaborasi dengan mereka,” ujar Puteh, Minggu (1/2/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah masih bersifat imbauan. Namun, apabila ditemukan pelajar yang tetap melanggar, penjatuhan sanksi menjadi kewenangan pihak sekolah.

“Kami ingin mendorong kepala sekolah agar bersama-sama memberikan edukasi kepada siswa tentang bahaya berkendara di bawah umur,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Mataram juga menggandeng Dinas Pendidikan Kota Mataram, Dinas Pendidikan Provinsi NTB, serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat fungsi edukasi dan pengawasan.

Berdasarkan analisis kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 masih didominasi kalangan pelajar. Data Polresta Mataram mencatat, terdapat 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur selama tahun lalu. Selain kecelakaan, pelanggaran lalu lintas juga banyak dilakukan oleh pelajar.

Puteh menegaskan, sebagian besar pelajar tersebut masih berusia di bawah 17 tahun, sementara batas usia minimal untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun.

“SIM menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk mengemudikan kendaraan. Karena itu, berkendara di bawah umur menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan pelajar. Sinergi lintas sektor, khususnya dengan dunia pendidikan, dinilai menjadi kunci utama.

Sebelumnya, Polresta Mataram resmi menerbitkan surat edaran larangan pelajar SD, SMP, hingga SMA sederajat membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Senin, 26 Januari 2026.

Surat edaran itu diterbitkan melalui kerja sama Polresta Mataram dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB.

Selain itu, Puteh juga meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mengawasi kepatuhan anak terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, dukungan keluarga sangat menentukan efektivitas larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Larangan Pelajar Bawa Motor Diawasi Polisi, Sanksi Diserahkan ke Sekolah “

Kejari Lombok Timur Periksa 38 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku SD

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur masih memfokuskan penyidikan pada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Swadharma, Minggu (1/2/2026), mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur. Pemeriksaan tersebut menyasar pihak sekolah hingga pejabat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dikbud di tingkat kecamatan.

“Masih pemeriksaan saksi. Total sudah 38 saksi yang kami periksa,” ujar Swadharma.

Ia menjelaskan, para saksi terdiri atas kepala sekolah dasar, kepala UPT, serta pihak swasta yang diduga terkait dalam proses pengadaan buku. Proses pemeriksaan yang memakan waktu cukup panjang disebabkan luasnya cakupan perkara yang melibatkan banyak sekolah dan UPT.

Di Lombok Timur sendiri terdapat 21 UPTD Dikbud yang menaungi hampir seluruh sekolah dasar. “UPT-nya saja ada 21. Hampir seluruh SD di Lombok Timur terlibat dalam pengadaan ini. Jadi memang butuh waktu,” katanya.

Menurut Swadharma, pengadaan buku yang meliputi Buku Smart Assessment, Buku Muatan Lokal, dan Buku Pendidikan Antikorupsi tersebut tidak dilakukan secara terpusat oleh dinas. Pengadaan justru dilakukan oleh masing-masing sekolah sesuai kebutuhan dan jumlah siswa.

“Pengadaannya bukan dari atas, tapi dari bawah. Sekolah yang memesan sendiri. Karena itu kami harus cek satu per satu sekolah, berapa yang dipesan dan berapa nilainya,” jelasnya.

Hingga kini, Kejari Lombok Timur masih memprioritaskan pemeriksaan saksi dan belum berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Proses audit baru akan dilakukan setelah tahapan pemeriksaan saksi dinyatakan rampung.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi selesai, baru dilakukan audit,” ucapnya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan pejabat di tingkat dinas, Swadharma menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur belum dimintai keterangan. Ia juga belum merinci secara detail konstruksi dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Namun dari temuan awal penyidik, terdapat indikasi pengkondisian serta dugaan penggelembungan atau mark-up harga dalam proses pengadaan buku. “Dugaan awal ada pengkondisian dan mark-up harga. Pengajuan tiap SD berbeda-beda,” tegasnya.

Pengadaan buku pendidikan untuk SD se-Lombok Timur tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 hingga 2025. Rinciannya, pengadaan Buku Smart Assessment pada 2021, Buku Muatan Lokal pada 2023, serta Buku Pendidikan Antikorupsi pada 2025.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dari 21 kecamatan di Lombok Timur terdapat 799 sekolah dasar, dengan 665 di antaranya merupakan sekolah negeri dan 134 sekolah swasta. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Dikbud Lotim, Jaksa Periksa Kepsek dan KUPT “

Gubernur NTB Berpesan, CPMI Harus Jaga Nama Baik Daerah dan Bangsa

0

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal NTB yang akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia Barat. Pesan tersebut menekankan pentingnya menjaga nama baik daerah dan bangsa, bekerja keras, disiplin, serta menjadi pribadi yang sukses demi masa depan keluarga dan daerah.

Pesan Gubernur disampaikan oleh Asisten I Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani, saat melepas 100 CPMI yang diberangkatkan oleh PT Tekad Jaya Abadi di Desa Lelede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

Pesan gubernur yang lain, sebagaimana disampaikannya adalah , agar CPMI menjunjung tinggi disiplin, etos kerja, dan profesionalisme; mematuhi hukum dan peraturan di negara penempatan serta kontrak kerja; menjaga sikap, perilaku, dan integritas; memanfaatkan kesempatan kerja untuk meningkatkan keterampilan dan pengalaman; serta tidak ragu berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah apabila menghadapi permasalahan.

“Berangkat ke luar negeri bukan hanya untuk mencari nafkah, tetapi juga untuk membangun masa depan keluarga dan ikut berkontribusi pada NTB yang lebih sejahtera dan berdaya saing,” tegasnya.

Fathul Gani mengatakan, pelepasan CPMI ini memiliki makna strategis sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan daerah “NTB Makmur Mendunia”.

“Para pekerja migran Indonesia adalah aset daerah dan bangsa, sekaligus duta NTB di kancah internasional. Mereka tidak hanya membawa harapan keluarga, tetapi juga membawa nama baik NTB dan Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, berkomitmen memastikan setiap CPMI berangkat secara legal, aman, terlatih, bermartabat, dan terlindungi, sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Owner PT Tekad Jaya Abadi, H. Muhammadon, menjelaskan, seluruh CPMI yang diberangkatkan ditempatkan di sektor perkebunan di Malaysia Barat. Hingga awal 2026, PT Tekad Jaya Abadi telah memberangkatkan sekitar 500 CPMI asal NTB sejak kembali dibukanya penempatan tenaga kerja ke Malaysia.

“Sejak dibuka kembali penempatan ke Malaysia, kami sudah memberangkatkan sekitar 500 orang,” ujarnya.

H. Muhammadon menegaskan bahwa peluang kerja ke Malaysia masih terbuka luas, khususnya melalui jalur resmi. Proses pendaftaran dilakukan tanpa pungutan biaya, sesuai ketentuan pemerintah.

“Ini gratis, tidak ada biaya. Ada sekitar 10 jenis pekerjaan yang memang tidak boleh dipungut biaya, seperti pemetik buah, pengangkut buah, sopir, pemanen, hingga pekerja rumah tangga,” tegasnya.

Diharapkan para pekerja migran yang berangkat ini tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga, tetapi juga menjadi bagian dari sumber daya manusia NTB yang mendunia dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. (bul)

PAD Peternakan Mataram Melonjak, Target 2026 Dinaikkan

Mataram (suarantb.com) – Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi peternakan pada tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Hingga akhir tahun, total PAD yang berhasil dihimpun mencapai Rp634,5 juta atau setara 169,22 persen dari target Rp375 juta. Capaian tersebut menunjukkan kinerja positif sektor peternakan sebagai salah satu penopang pendapatan daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, Johari, mengungkapkan bahwa keberhasilan melampaui target PAD tersebut berasal dari dua jenis retribusi utama yang dikelola Distan, yakni retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak dan retribusi pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH). “Dari dua jenis sumber retribusi tersebut, realisasinya melampaui target yang telah kami tetapkan pada tahun 2025,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

Ia merinci, retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak menjadi penyumbang tertinggi. Dari target sebesar Rp100 juta, realisasi pendapatan mencapai Rp262,2 juta atau sekitar 262,29 persen. Tingginya capaian ini dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas transaksi ternak serta optimalisasi pemanfaatan fasilitas pelelangan yang tersedia.

Sementara itu, retribusi pelayanan Rumah Potong Hewan juga mencatat kinerja positif. Dari target Rp275 juta, pendapatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp372 juta atau sekitar 135 persen. Capaian ini sejalan dengan tingginya kebutuhan pemotongan ternak, terutama sapi, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di Kota Mataram dan sekitarnya.

Dengan hasil tersebut, Dinas Pertanian Kota Mataram menetapkan peningkatan target retribusi pada tahun 2026. Untuk retribusi penyediaan tempat pelelangan ternak, target dinaikkan dua kali lipat dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Sedangkan target retribusi pelayanan RPH ditingkatkan menjadi Rp300 juta dari sebelumnya Rp275 juta.

Kendati target retribusi dinaikkan, Johari menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyesuaian tarif layanan. Menurutnya, kenaikan target lebih diarahkan pada optimalisasi layanan dan peningkatan volume aktivitas, bukan dengan membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

“Untuk tarif pemotongan ternak di RPH masih tetap, yakni Rp25 ribu per ekor untuk ternak jantan dan Rp30 ribu per ekor untuk ternak betina,” jelas Johari yang juga mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram.

Ia menambahkan, perbedaan tarif pemotongan ternak betina diberlakukan sebagai bentuk kebijakan pengendalian, mengingat adanya pembatasan pemotongan ternak betina produktif guna menjaga keberlangsungan populasi ternak di daerah.

Saat ini, layanan Rumah Potong Hewan di Kota Mataram tersedia di dua lokasi, yakni RPH Majeluk di Jalan Transmigrasi, Kelurahan Pejanggik, serta RPH di Lingkungan Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan. Dari dua lokasi tersebut, rata-rata jumlah pemotongan mencapai sekitar 50 ekor sapi per hari.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Mataram berharap, capaian PAD yang positif dari sektor peternakan ini dapat terus dipertahankan sekaligus ditingkatkan melalui perbaikan layanan, pengawasan kesehatan hewan, serta optimalisasi sarana dan prasarana. Dengan demikian, sektor peternakan tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga mendukung ketersediaan pangan hewani yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. (pan)

Gubernur NTB: Daerah Harus Menjadi Zona Nyaman bagi Masyarakat

Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal, Senin (1/2/2026).

Iqbal menekankan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan. Menurut dia, kasus tersebut merupakan perbuatan oknum yang harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.

Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengusut tuntas kasus ini. Termasuk di antaranya membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.

Ahsanul Khalik—yang akrab disapa Aka—menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.

Gubernur NTB, lanjut Aka, juga memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban. Pendampingan meliputi layanan psikologis, medis, dan sosial, yang dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.

“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban demi menjaga keselamatan, privasi, serta proses pemulihan psikologis mereka. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak.

Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.

Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harus Jadi Zona Nyaman “

BPS NTB akan Ungkap Angka Kemiskinan Ekstrem Terbaru

Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan segera merilis angka terbaru kemiskinan ekstrem di daerah ini. Data resmi tersebut dijadwalkan diumumkan pada 5 Februari 2026, seiring rampungnya proses verifikasi dan validasi berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPS NTB, Wahyudin, MM, mengatakan pemerintah daerah terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem yang saat ini berada pada posisi 2,04 persen. Berbagai program intervensi telah disiapkan, salah satunya melalui Program Desa Berdaya Transformatif yang menjadi prioritas Pemerintah Provinsi NTB.

“Semua tetap berupaya supaya terjadi penurunan kemiskinan ekstrem. Data terakhir masih di angka 2,04 persen, dan ini yang sedang diupayakan Pak Gubernur melalui program Desa Berdaya, khususnya Desa Berdaya Transformatif,” ujar Wahyudin.

Pada tahun 2026, program Desa Berdaya ini diketahuinya akan menyasar 40 desa dan kelurahan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB. Dari lokasi tersebut, sekitar 7.250 kepala keluarga (KK) yang masuk kategori miskin ekstrem akan menjadi sasaran utama pendampingan dan pemberdayaan.

“Targetnya jelas, diupayakan pada 2027 masyarakat yang disasar ini sudah keluar dari kemiskinan ekstrem,” jelasnya.

Wahyudin menambahkan, program Desa Berdaya Transformatif sebagaimana diketahui, tidak hanya berhenti pada bantuan sosial, tetapi difokuskan pada penguatan produktivitas ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah akan membantu warga miskin ekstrem agar mampu berproduksi dan menjalankan usaha sesuai potensi yang dimiliki.

“Masyarakat akan dibina oleh pendamping desa selama kurang lebih 1,5 hingga 2 tahun. Sehingga masyarakat yang didampingi harus benar-benar keluar dari kemiskinan ekstrem, itu yang diupayakan,” katanya.

Selain 40 desa pada 2026, pemerintah juga telah menyiapkan program lanjutan pada 2027 yang akan menyasar sekitar 33 desa tambahan. Penentuan sasaran dilakukan menggunakan data terbaru DTSEN yang saat ini masih dalam tahap verifikasi lapangan.

“Kami pastikan data yang digunakan benar-benar tepat sasaran, bersama dengan 144 pendamping desa yang bertugas di 40 desa pada tahap awal,” ujarnya.

Wahyudin juga menjelaskan, kemiskinan ekstrem masih ditemukan di seluruh kabupaten/kota di NTB. Namun, dari sisi jumlah penduduk miskin ekstrem, Kabupaten Lombok Timur menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak. Sementara dari sisi persentase, Kabupaten Lombok Utara tercatat paling tinggi. (bul)

Bawaslu NTB Bedah Pemberlakuan KUHAP Baru dan Pengaruhnya dengan Penegakan Hukum Pemilu

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tentu memiliki pengaruh terhadap materi penegakan hukum pemilu, khususnya terkait tata cara penanganan tindak pidana pemilu (Tipilu).

Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB menggelar diskusi rutin untuk membedah muatan KUHAP baru tersebut bersama jajaran divisi hukum dan penyelesaian sangketa Bawaslu Kabupaten/Kota.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi menyampaikan bahwa agenda tersebut menjadi krusial untuk memahami perubahan signifikan dalam hukum acara pidana, mengingat KUHAP baru kini terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal dengan penambahan definisi hukum yang cukup banyak.

Dia menyampaikan bahwa pemahaman ini penting untuk meningkatkan eksistensi Bawaslu di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pengawas pemilu harus terus menstimulus pengetahuan mengenai permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, termasuk memahami mekanisme baru seperti restorative justice.

“Sebagai pengawas pemilu, kita tidak hanya memikirkan masalah pengawasan partisipatif yaitu awasi, cegah, tindak. Tetapi juga harus menstimulus pengetahuan kita tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Suhardi.

Dalam diskusi tersebut, peserta menyoroti beberapa poin baru dalam KUHAP, seperti munculnya unsur “Penyidik Tertentu” selain Polri dan PPNS, serta mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, Suhardi memberikan catatan khusus bahwa dalam konteks penanganan Tindak Pidana Pemilu, restorative justice sulit diterapkan karena kerugian yang ditimbulkan bersifat moral, bukan kerugian materiil yang menjadi pokok pemulihan korban.

“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret Bawaslu NTB dalam mengidentifikasi ketentuan hukum yang berkorelasi dengan tugas penegak hukum pemilu, demi memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam mengawal demokrasi di masa depan,” ungkap Suhardi. (ndi)