Beranda blog Halaman 173

Komisi X DPR Inginkan NTB Miliki Balai Pelestarian Kebudayaan di 2026

Mataram (globalfmlombok.com)-

Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Taman Mayura, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan sejumlah agenda strategis di bidang pendidikan dan kebudayaan berjalan optimal di daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan kehadiran rombongan Komisi X di NTB merupakan bagian dari upaya penguatan sektor kebudayaan di daerah.

“Hari ini Komisi X hadir di Nusa Tenggara Barat memastikan banyak hal,” ujar Lalu Hadrian di sela-sela kunjungan.

Salah satu agenda yang dipastikan dalam kunjungan tersebut adalah rencana pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) di NTB pada 2026. BPK merupakan unit kerja di bawah Kementerian Kebudayaan yang bertugas melakukan pelestarian, perlindungan, dan pengembangan warisan budaya.

Selama ini, BPK yang berkedudukan di Bali membawahi tiga provinsi, yakni Bali, NTB, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Dengan cakupan wilayah yang luas, koordinasi dan penanganan pelestarian budaya dinilai belum optimal.

“Insya Allah 2026 NTB akan memiliki BPK sendiri,” kata Lalu Hadrian.

Menurut dia, keberadaan BPK di NTB akan mempercepat proses inventarisasi, perlindungan, hingga pengembangan berbagai potensi budaya lokal, termasuk cagar budaya dan tradisi masyarakat setempat. Selain itu, pembentukan BPK juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem kebudayaan daerah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Komisi X DPR RI, lanjutnya, berkomitmen mendorong pemerataan infrastruktur kebudayaan di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan identitas nasional sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat berbasis budaya.

“Kebudayaan bukan hanya soal pelestarian, tetapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat dan penguatan jati diri bangsa,” ujarnya.(r)

Rencana Pembukaan Akses Jalan Nuraksa–Batu Bolong Batal Dibangun

Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pembangunan akses baru dari Jalan Nuraksa, Lingkungan Karang Anyar, Kelurahan Pagutan menuju Batu Bolong, Kelurahan Pagutan Barat, dipastikan batal direalisasikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram menyebut pembatalan tersebut dipicu penolakan sejumlah warga terdampak.

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan proyek pembukaan jalan alternatif itu semula direncanakan menggunakan skema pembebasan lahan bertahap (spot-spot). Namun, pada tahap akhir perencanaan, muncul keberatan dari masyarakat.

“Di akhir-akhir ada masyarakat yang tidak setuju pembebasan lahan dilakukan secara spot-spot. Mereka menginginkan pembebasan dilakukan secara keseluruhan dari ujung Jalan Nuraksa sampai ke Batu Bolong,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Menurut Lale, jika pembebasan lahan dilakukan secara menyeluruh sesuai permintaan warga, kebutuhan anggaran akan meningkat signifikan. Kondisi tersebut membuat rencana pembebasan lahan yang semula dijadwalkan pada 2026 terpaksa dihentikan.

Dengan batalnya proyek itu, anggaran yang telah dialokasikan pun tidak dapat direalisasikan. Dana tahap awal sebesar Rp4,7 miliar yang bersumber dari APBD murni 2025 dikembalikan.
“Untuk saat ini belum ada tindak lanjut karena anggarannya sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa direalisasikan tahun ini,” jelasnya.

Padahal, proyek ini sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu solusi untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan Gajah Mada dan Jalan Bung Karno, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan volume kendaraan.

Pembukaan akses baru tersebut direncanakan sepanjang 0,822 kilometer dengan lebar badan jalan 6 meter. Namun untuk keseluruhan proyek, termasuk pembebasan lahan selebar sekitar 15 meter, diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp13 miliar.
“Anggaran yang dibutuhkan memang cukup besar karena tidak hanya untuk pembangunan fisik jalan, tetapi juga pembebasan lahan,” terangnya.

Meski demikian, Lale menilai pembatalan ini tidak menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat karena penolakan justru datang dari sebagian warga terdampak.
“Kalau dampak langsung mungkin tidak ada, karena memang masyarakat yang tidak setuju. Namun ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mencari alternatif lain dalam mengurai kemacetan di Jalan Gajah Mada,” pungkasnya.

Dengan batalnya proyek tersebut, Pemerintah Kota Mataram kini dituntut mencari opsi penanganan kemacetan lain, baik melalui rekayasa lalu lintas maupun pembukaan akses jalan alternatif di kawasan lain. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Buka Akses Jalan Nuraksa–Batu Bolong Batal Dibangun “

Gili Festival dan Maulid Adat Bayan Resmi Tercatat di KEN 2026

TANJUNG, (globalfmlombok.com) — Gaung pariwisata di Kabupaten Lombok Utara mendapat suntikan moril dari Kementerian Pariwisata RI. Dari 125 program Kharisma Event Nusantara (KEN) 2026, dua di antaranya diselenggarakan di Lombok Utara, yaitu Gili Festival dan Maulid Adat Bayan.

Kepala Dinas Pariwisata Lombok Utara, Denda Dewi Tresni Budiastuti, SE., MM., mengatakan, kedua event tersebut telah resmi masuk ke dalam Kalender Event Nasional setelah melalui tahap seleksi ketat berbasis kualitas konsep, kekuatan budaya, keberlanjutan program, dan dampak ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Dua event ini menjadi representasi bahwa pariwisata Lombok Utara tidak hanya menjual keindahan alam, tetapi juga identitas budaya,” ujar Denda, Selasa (10/2).

Gili Festival kembali masuk KEN untuk keempat kalinya secara berturut-turut. Sejak pertama digelar pada 2023, festival ini mendapat antusiasme tinggi dari wisatawan maupun masyarakat desa Gili Indah.

Sementara itu, Maulid Adat Bayan yang digelar setiap tahun oleh masyarakat adat Kecamatan Bayan, langsung lolos kurasi KEN pada pengusulan pertamanya. Event ini mendapat perhatian publikasi luas dari wisatawan, kreator konten, hingga media mainstream.

“Maulid Adat Bayan menembus kurasi KEN karena tradisi lokal ini dinilai memiliki nilai otentikasi dan daya tarik wisata nasional,” ungkap Denda.

Penilaian positif Maulid Adat oleh tim kurator didasarkan pada orisinalitas ritual, kesinambungan tradisi, serta keterlibatan komunitas adat secara langsung. Event ini dinilai bukan sekadar tontonan, tetapi representasi hidup dari warisan budaya masyarakat yang terjaga selama bertahun-tahun di Kecamatan Bayan.

Setiap event yang masuk KEN akan mendapatkan dukungan promosi nasional. Ekspos ini diharapkan meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke Lombok Utara dan memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal.

“Dengan masuknya dua event ini ke KEN 2026, pariwisata Lombok Utara diharapkan semakin dikenal secara nasional,” kata Denda. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Gili Festival dan Maulid Adat Bayan Masuk KEN 2026“

Anggota Diduga Terlibat Narkoba, Pimpinan DPRD KLU Belum Tahu Pelaksanaan Reses

TANJUNG, (globalfmlombok.com) — Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berharap agenda reses tetap berjalan meski beredar kabar seorang oknum anggota dewan diamankan aparat kepolisian karena dugaan keterlibatan narkoba. Hingga kini, pimpinan DPRD mengaku belum mengetahui apakah yang bersangkutan tetap melaksanakan agenda reses atau tidak.

Wakil Ketua DPRD KLU Made Karyasa, Rabu (11/2/2026), menegaskan reses merupakan kewajiban anggota DPRD yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Reses itu wajib dilaksanakan, karena sudah jadi kesepakatan lembaga saat rapat Banmus. Jika tidak dilaksanakan tentu ada sanksi, meskipun sifatnya administratif,” ujarnya.

Menurut Karyasa, pihaknya belum mengetahui secara pasti identitas oknum anggota DPRD yang diamankan Polres Lombok Utara. Ia menyebut aparat penegak hukum tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi penanganan perkara kepada lembaga legislatif.

Meski demikian, ia memastikan agenda reses yang berlangsung pada 9–14 Februari 2026 tetap berjalan sesuai jadwal. Hanya saja, ia tidak dapat memastikan apakah oknum yang dimaksud tetap turun melaksanakan reses di daerah pemilihannya.

Reses, kata dia, merupakan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3 beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.

“Tidak melaksanakan reses berarti ada pelanggaran tugas dan fungsi sebagai DPRD. Lagi pula, kasihan masyarakat tidak bisa menyampaikan aspirasi jika reses tidak dilaksanakan sesuai jadwal,” katanya.

Sekretaris DPRD KLU Raden Eka Asmarahadi mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait kabar tersebut. Ia menegaskan kepolisian tidak berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada DPRD.

Terkait pelaksanaan reses, Eka menyebut kepastian pelaksanaannya bergantung pada anggota yang bersangkutan.

“Kepastian terlaksananya tergantung yang bersangkutan,” ujarnya.

Kepala Bagian Fasilitasi Sekretariat DPRD Lombok Utara Adi Wibawa menambahkan jadwal reses telah ditetapkan Banmus, termasuk penunjukan staf pendamping melalui surat keputusan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia menjelaskan, meski tidak ada sanksi berat apabila reses tidak dilaksanakan, anggota yang bersangkutan tidak dapat mencairkan hak berupa tunjangan dan dana reses.

“Penjadwalan sudah valid oleh Banmus, termasuk penunjukan staf pendamping melalui SK OPD,” kata Adi.

DPRD KLU berharap seluruh anggota tetap menjalankan kewajiban reses sesuai jadwal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konstituen. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Anggota Diduga Terlibat Narkoba, Pimpinan DPRD Belum Tahu Jalan Reses yang Bersangkutan“

Tes Urine Negatif, Penyelidikan terhadap Oknum Anggota DPRD KLU Dihentikan

MATARAM, (globalfmlombok.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara menghentikan penyelidikan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial ES setelah hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.

Kepala Satresnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Rabu (11/2/2026) malam, menjelaskan hasil tes urine yang dilakukan RSUD KLU terhadap ES menyatakan negatif.

Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya berinisial ARP, DI, DJ, IR, dan K dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin dan amfetamin (sabu). Sementara dua lainnya, yakni ES dan AA, hasil tesnya negatif.

Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses hukum. Hasilnya, status penanganan terhadap dua orang, ARP dan IR, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“ARP dan IR ini adalah masyarakat biasa. Mereka diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Mahardika.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun tiga orang lainnya, DI, DJ, dan K, diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 undang-undang yang sama.

“Sedangkan terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine negatif,” katanya.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan ketujuh orang tersebut di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar; Dusun Karang Bajo, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan; serta hasil pengembangan hingga ke Dusun Pertemuan, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dalam beberapa klip plastik, alat isap (bong), timbangan digital, uang tunai, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Hasil Tes Urine Oknum Anggota DPRD KLU Negatif, Penyelidikan Dihentikan “

Dua Bulan Belum Digaji, PPPK Paruh Waktu di Lobar Tunggu Kontrak Kerja

GIRI MENANG, (globalfmlombok.com) — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Barat belum menerima gaji selama dua bulan, terhitung Januari hingga Februari 2026. Pembayaran hak tersebut masih menunggu rampungnya perjanjian kontrak kerja.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati mengatakan, gaji belum dapat dibayarkan karena perjanjian kerja belum ditandatangani.

“Bagaimana mau dibayarkan, belum membuat perjanjian kontrak kerjanya,” kata Yeni saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Menurut dia, meskipun para PPPK paruh waktu telah dilantik dan menerima surat keputusan (SK), tahapan berikutnya adalah penyusunan serta penandatanganan perjanjian kerja secara tertulis. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum pembayaran gaji sekaligus mengatur hak dan kewajiban masing-masing pegawai.

Karena itu, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perjanjian kerja rampung. Yeni memastikan anggaran untuk pembayaran gaji telah tersedia sehingga para PPPK tidak perlu khawatir.

“Sekarang selesai perjanjian kontrak kerjanya, ya kita bayarkan,” ujarnya.

BKAD saat ini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Lombok Barat terkait penyusunan konsep perjanjian kerja. BKD masih melakukan penyesuaian dengan pejabat eselon III dan IV yang baru dilantik sesuai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru.

Di sisi lain, masih terdapat sejumlah PPPK paruh waktu yang belum dilantik. Untuk formasi tersebut, prosesnya kemungkinan ditunda karena menunggu izin dari pemerintah pusat.

“Ini yang lagi dikerjakan oleh teman-teman BKD, terkait ada yang belum dilantik juga,” kata Yeni.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan BKD, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta proaktif mempercepat proses perjanjian kerja di unit kerja masing-masing. Konsep perjanjian kerja saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat.

“Kalau konsepnya sudah sesuai, kami juga berinisiatif membuatkan perjanjian kerja masing-masing OPD. Kami berupaya proaktif agar teman-teman cepat dibayarkan,” ujarnya.

Pemkab Lombok Barat menargetkan proses administrasi tersebut segera tuntas agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tunggu Perjanjian Kontrak Kerja, PPPK Paruh Waktu di Lobar Belum Terima Gaji Dua Bulan “

Pemkot Mataram Gelar Pasar Murah di Enam Titik untuk Stabilkan Harga Bapok

MATARAM, (globalfmlombok.com) — Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Perdagangan menggelar operasi pasar murah di enam titik yang tersebar di enam kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan.

Salah satu komoditas yang mengalami kenaikan signifikan ialah cabai rawit. Di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram, harga cabai rawit tercatat mencapai Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.

Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kota Mataram Sri Wahyunida mengatakan, pasar rakyat tersebut digelar selama enam hari, yakni tiga hari sebelum Ramadan dan tiga hari setelah Ramadan.

“Pasar rakyat ini kami gelar selama enam hari, yakni tiga hari sebelum Ramadan dan tiga hari setelah Ramadan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Adapun lokasi pasar murah meliputi halaman Kantor Lurah Pejeruk, Ampenan (11 Februari 2026); Jalan Candi Pawon, Getap Barat, Cakranegara Selatan (12 Februari 2026); Jalan Gotong Royong, Gang Permana, Lingkungan Tempit, Ampenan (13 Februari 2026); halaman Kantor Lurah Kekalik Jaya, Sekarbela (24 Februari 2026); Jalan Gegutu Timur, Rembiga, Selaparang (25 Februari 2026); serta halaman SDN 43 Ampenan, Jalan Geguntur Raya, Jempong Baru (26 Februari 2026).

Komoditas yang dijual antara lain beras, telur ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, tomat, bawang merah, dan bawang putih. Sebanyak 30–35 distributor dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terlibat dalam kegiatan tersebut. Total peserta diperkirakan mencapai 40–45 pihak.

Perum Bulog turut berpartisipasi dengan menyediakan MinyaKita, beras SPHP, serta beras premium.

“Nanti Bulog akan menyiapkan MinyaKita serta beras SPHP maupun beras premium di pasar rakyat,” kata Sri Wahyunida yang akrab disapa Nida.

Untuk menekan harga cabai rawit, Dinas Perdagangan telah berkoordinasi dengan mitra Bank Indonesia agar komoditas tersebut dapat dijual sekitar Rp80.000 per kilogram. Harga itu lebih rendah Rp10.000 hingga Rp15.000 dibandingkan harga pasaran saat ini.

“Untuk cabai rawit, kami sudah bersurat kepada mitra Bank Indonesia. Cabainya diupayakan bisa dijual di harga sekitar Rp80.000 per kilogram, lebih murah Rp10.000 sampai Rp15.000 dari harga saat ini,” ujarnya.

Selain cabai, telur ayam ras ukuran besar dijual Rp54.000 per tray, lebih rendah dibandingkan harga di pasar tradisional yang mencapai sekitar Rp60.000 per tray.

Pemkot Mataram berharap operasi pasar tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau sekaligus menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Harga Bapok Melonjak, Pemkot Mataram Gelar Pasar Murah di Enam Titik “

Masih di Luar Daerah, Polda NTB Pastikan Pendalaman Kasus Berlanjut

KOTA BIMA, (globalfmlombok.com) — Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro belum masuk berdinas sejak mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga Rabu (11/2/2026), yang bersangkutan tercatat tidak hadir di Mapolres Bima Kota.

Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, S.H., mengatakan Kapolres tidak masuk kantor sejak Senin (8/2/2026). Upaya untuk menghubungi AKBP Didik juga belum membuahkan hasil.

“Saya sempat menelepon, tapi nomor yang bersangkutan tidak aktif. Jadi kami tidak berani memberikan klarifikasi dahulu,” ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu.

Menurut Herman, AKBP Didik diketahui bertolak ke Jakarta pada Minggu (8/2/2026), seusai kunjungan Kapolda NTB ke Bima. Namun, ia mengaku tidak mengetahui tujuan keberangkatan tersebut.

“Perginya ke Jakarta. Saya juga tidak tahu keperluannya apa,” katanya.

Herman menambahkan, hingga kini belum ada kepastian apakah Kapolres telah kembali ke Bima atau masih berada di Jakarta. Ia juga menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda NTB terkait pemeriksaan maupun penahanan terhadap AKBP Didik.

“Kami juga masih menunggu informasi dari Polda NTB,” ucapnya.

Di tengah beredarnya isu di masyarakat yang menyebut Kapolres meninggalkan daerah untuk menghindari proses hukum, Herman menyatakan belum memperoleh informasi yang menguatkan kabar tersebut.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB masih melakukan pendalaman kasus menyusul penangkapan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Selasa (10/2/2026), membenarkan adanya proses pendalaman, termasuk dugaan aliran dana atau setoran yang berkaitan dengan peran tersangka sebagai pengedar sabu.

Dalam perkara ini, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.

Terhadap Malaungi, Bidang Propam Polda NTB telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin dan metafetamin.

Polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 488 gram dari rumah dinas tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Malaungi mengakui penguasaan barang bukti tersebut, yang disebut berasal dari informasi seorang bandar berinisial KE.

Polda NTB menjerat Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah ketentuan dalam KUHP.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tengah memproses lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Polda NTB. Asisten Pidana Umum Kejati NTB Irwan Setiawan Wahyuhafi membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas lima tersangka.

“Untuk SPDP terhadap tersangka AKP Malaungi kami terima Senin kemarin,” katanya, Rabu (11/2/2026).

Adapun empat tersangka lainnya, yakni KL, istri KL, serta dua orang lainnya, telah lebih dahulu dilimpahkan sekitar sepekan sebelumnya. Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkembang dalam perkara ini, Irwan menyebut pihaknya belum menerima berkas perkara dimaksud.

“Belum ada masuk. Kita lihat berkasnya dulu,” ujarnya.

Proses penyidikan dan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan Polda NTB. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Masih di Luar Daerah, Polda NTB Tegaskan Masih Lakukan Pendalaman “

Kasus Pengadaan Alsintan Sumbawa, Jaksa Periksa Kelompok Tani

MATARAM (globalfmlombok.com) – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) jenis Combine Harvester terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa Barat, Benny Utama, mengatakan hingga saat ini pemeriksaan masih difokuskan pada kelompok tani dan pemerintah desa yang menerima bantuan mesin pertanian tersebut.

“Masih fokus memeriksa kelompok tani dan pihak desa karena jumlahnya cukup banyak,” ujar Benny, Rabu (11/2/2026).

Benny menambahkan, anggota dewan pemilik pokok pikiran (Pokir) yang terkait pengadaan alsintan ini belum diperiksa oleh penyidik. “Masih belum diperiksa kalau anggota dewan,” tandasnya.

Pengadaan mesin pertanian ini menggunakan dana Pokir anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun anggaran 2023-2025. Sebanyak 21 unit Combine Harvester disalurkan, dengan rincian dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.

Saat ini, jaksa telah mengamankan tujuh dari 21 mesin Combine untuk mengantisipasi pemindahtanganan ke pihak lain atau lokasi lain, termasuk dari penerima bantuan yang terbentuk secara fiktif.

Kejari Sumbawa Barat telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi pada periode 2023 hingga 2025.

Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang, termasuk penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan mesin Combine Harvester. Berdasarkan perhitungan mandiri penyidik, dugaan kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp11,25 miliar. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Fokus Periksa Kelompok Tani di Kasus Pengadaan Alsintan Sumbawa “

Tanggapi Video Viral, RSUD NTB Tegaskan Penetapan Status Pasien Sesuai Asesmen

0

MATARAM (globalfmlombok.com) – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB angkat bicara terkait beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan cekcok antara keluarga pasien dan petugas rumah sakit soal ketersediaan kamar rawat inap. Dalam video tersebut, keluarga pasien menuding rumah sakit tidak optimal memberikan tindakan medis.

Ketua Tim Kerja Hukum dan Kehumasan RSUD Provinsi NTB, Ns. Lalu R. Doddy Setiawan, menjelaskan pasien dalam video itu merupakan pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Bima. Sebelumnya, pasien telah menjalani operasi perut dan dirujuk untuk kontrol rawat jalan ke Poliklinik Bedah Digestif RSUD NTB.

“Berdasarkan surat rujukan, pasien dijadwalkan kontrol ke Poliklinik Bedah Digestif pada Senin, 9 Februari 2026. Jadi secara klinis, pasien memang dikategorikan sebagai pasien rawat jalan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Doddy menuturkan, setibanya di Mataram pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan keluhan nyeri pada area bekas operasi. Namun, hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi pasien dalam keadaan stabil.

Kesadaran pasien baik, dengan tanda-tanda vital seperti tekanan darah, nadi, suhu, dan pernapasan berada dalam batas normal. Meski demikian, petugas IGD tetap memberikan penanganan berupa pemasangan infus, pemberian obat pereda nyeri, serta observasi selama kurang lebih dua jam.

Ia menegaskan, RSUD Provinsi NTB tidak membedakan pelayanan berdasarkan status ekonomi maupun jenis pembiayaan, baik pasien umum, BPJS Kesehatan, maupun asuransi lainnya. Seluruh pelayanan mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku.

Doddy menjelaskan, terdapat dua jalur utama pelayanan di RSUD NTB, yakni melalui IGD untuk kasus kegawatdaruratan dan melalui poliklinik bagi pasien rawat jalan. Penentuan status pasien gawat darurat, katanya, tidak didasarkan pada keluhan subjektif, melainkan hasil asesmen medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

“Tidak semua keluhan bisa dikategorikan sebagai gawat darurat. Ada kriteria medis yang jelas, seperti ancaman nyawa, gangguan jalan napas, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, atau kondisi yang memerlukan tindakan penyelamatan segera,” jelasnya.

Menurut Doddy, peristiwa dalam video tersebut dipicu miskomunikasi antara keluarga pasien dan petugas. Keluarga berharap pasien langsung ditangani sebagai kasus gawat darurat, sementara hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi stabil.

“Yang perlu diluruskan, pasien sudah ditangani sesuai prosedur. Bahkan saat ini pasien sudah dirawat inap di RSUD Provinsi NTB,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, pihak rumah sakit berharap persepsi publik dapat diluruskan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan di rumah sakit, terutama perbedaan penanganan pasien gawat darurat dan rawat jalan. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Klarifikasi Video Viral, RSUD NTB Sebut Status Pasien Ditentukan Hasil Asesmen Medis “