Beranda blog Halaman 172

Kemenko PM Perkuat Kolaborasi Lintas K/L melalui Sarasehan Kawasan Widuri dan Plasma Petik Sari di Kendal

Jateng (globalfmlombok.com)-

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Sinkronisasi dan Koordinasi melalui Sarasehan Multi-Stakeholder dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Kawasan Widuri Kendal dan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari, bertempat di Kawasan Widuri, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan kawasan.

Dalam sambutannya, Prof. rer.nat Abdul Haris, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyampaikan bahwa Kawasan Widuri Pegandon, yang dilaunching oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat pada 17 September 2025, kini telah memasuki lima bulan implementasi dan menunjukkan perkembangan sebagai model nyata pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan.

“Kawasan Widuri bukan sekadar proyek, melainkan ruang kolaborasi nyata masyarakat, di mana desa-desa sekitar menjadi penerima manfaat sekaligus pelaku utama pembangunan,” ujar Deputi.

Sarasehan ini dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi wilayah. Di Desa Wonosari, tercatat 576 individu berada pada desil 1 (14,53%). Di Kabupaten Kendal, jumlah individu desil 1 mencapai 35.612 orang (9,3%), sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah lebih dari 4,06 juta individu (10,15%) masih berada pada kelompok desil 1. Data ini menegaskan urgensi pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berorientasi dampak.

Sejalan dengan agenda nasional, pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026 serta penciptaan lapangan kerja baru pada tahun 2026. Pendekatan berbasis kawasan dinilai menjadi instrumen penting untuk mencapai target tersebut.

Kawasan Widuri mencatat capaian konkret, antara lain berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dengan perputaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per SPPG, serta tumbuhnya koperasi mandiri masyarakat (non merah putih).

Selain Widuri, Sarasehan ini juga menegaskan penguatan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari sebagai kawasan tematik berbasis potensi lokal. Melalui forum ini, Kemenko PM berharap terbangun kolaborasi dan simbiosis mutualisme lintas sektor untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperluas lapangan kerja di kawasan perdesaan.(r)

Kuasa Hukum Sebut Harta Istri Mantan Kepala BPN Sumbawa Hasil Usaha Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, Kurniadi, SH., MH., menegaskan perhiasan milik istri Subhan yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTB saat penggeledahan di rumah kliennya, Kamis (12/2/2026), diperoleh dari hasil usaha sendiri.

Kurniadi menjelaskan, perhiasan yang sempat diperiksa tim penyidik bukanlah emas, melainkan asesoris buatan atau imitasi. Ia menegaskan, istri Subhan merupakan pribadi mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada penghasilan suami.

“Perhiasan yang diperiksa saat itu sebatas asesoris buatan, bukan emas. Istri klien kami sejak sebelum menikah sudah terbiasa bekerja dan berwirausaha,” ujar Kurniadi kepada Suara NTB, Jumat (13/2/2026).

Ia memaparkan, hingga kini istri Subhan masih aktif menjalankan berbagai usaha secara mandiri. Di antaranya usaha jasa keuangan berbasis kemitraan atau agen bank, usaha laundry, reseller emas, kain songket, serta sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.

“Dengan usaha-usaha tersebut, istri tersangka dapat membeli beberapa benda atau aset dari jerih payahnya sendiri,” tegasnya.

Kurniadi juga mengingatkan agar tidak dilakukan justifikasi yang menyudutkan istri Subhan seolah menikmati “uang haram”. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan istri kliennya.

“Jangan ada penilaian sepihak, sementara belum ada penetapan tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU, terlebih tanpa mendalami sumber-sumber keuangan istri tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan usaha istri Subhan bersifat mandiri dan terpisah dari kewajiban serta tanggung jawab materi Subhan sebagai kepala keluarga.

“Istri tersangka memiliki usaha sendiri yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban tanggung jawab materi dari tersangka kepada istrinya,” pungkas Kurniadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Sumbawa Sebut Harta Istri Diperoleh dari Usaha Sendiri “

Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi NTB menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Penggeledahan hanya di satu lokasi saja,” ujarnya.

Harun enggan merinci barang-barang yang disita penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, dari pantauan Suara NTB, penyidik Kejati NTB terlihat menyita sejumlah perhiasan emas berupa gelang yang diduga milik istri Subhan.

Ia menjelaskan, Kejati NTB telah menerbitkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait Subhan. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara tersebut, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berangkat dari penyidikan itu, Kejati NTB bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kemudian melakukan penelusuran aset terhadap Subhan. Hasilnya, diterbitkan dua Sprindik tambahan, masing-masing terkait dugaan TPPU dan dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2023–2025 serta saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Selain Subhan, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut. Keduanya adalah MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Kronologi Pengadaan Lahan Samota

Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya dengan nilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan, appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, menaksir nilai sebesar Rp44,8 miliar.

Selanjutnya dilakukan appraisal kedua sebagai tindak lanjut putusan banding perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan Rp52 miliar.

Perkara perdata itu berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Atas Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi  “

Tambang Emas Rakyat Bermunculan, Desa Tonda Jadi Perhatian

0

Bima (globalfmlombok.com) – Aktivitas penggalian emas oleh warga dilaporkan muncul di wilayah Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir dan melibatkan masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Bima hingga Kabupaten Dompu.

Sekretaris Camat Madapangga, Suryansyah, ST, mengatakan penggalian dilakukan oleh warga Desa Tonda sendiri serta masyarakat dari desa sekitar. Selain itu, terdapat pula penambang yang berasal dari luar kecamatan hingga luar kabupaten.

“Yang melakukan penggalian itu masyarakat Desa Tonda, Kecamatan Madapangga. Selain itu ada juga masyarakat dari Desa Rora, Palama, dan Danomango di Kecamatan Donggo. Bahkan ada warga dari Kabupaten Dompu,” kata Suryansyah kepada Suara NTB, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurutnya, warga dari Dompu yang ikut melakukan penambangan berasal dari Desa Manggeasi dan Desa Ranggo. Mereka tidak menetap di lokasi tambang, melainkan datang dan pulang setiap hari. “Mereka bolak-balik setiap hari, tidak menginap di lokasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggalian dilakukan di lahan milik salah seorang warga Desa Tonda. Lahan tersebut dikontrakkan kepada para penambang yang melakukan penggalian secara manual.

“Informasi yang kami terima, lahan itu dikontrak oleh masyarakat yang melakukan penggalian. Jadi ada sistem kontrak dengan pemilik lahan,” katanya.

Kontrak dilakukan per lubang galian dengan jangka waktu sekitar tiga bulan. Nilai kontrak per lubang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Informasi dari masyarakat dan petugas kami, kontrak per lubang itu selama tiga bulan. Dari satu lubang bisa sekitar Rp10 juta,” ujar Suryansyah.

Terkait hasil tambang, ia menyebutkan bahwa jumlah emas yang diperoleh penambang sangat bergantung pada kadar material yang ditemukan. Berdasarkan informasi awal, hasil penggalian pertama terbilang signifikan.

“Penambang pertama yang mengangkut material, informasinya sekitar satu mobil pikap batuan yang dimasukkan ke dalam karung. Dari situ mereka bisa mendapatkan puluhan juta rupiah. Tapi itu sangat tergantung kadar emasnya,” katanya.

Suryansyah menegaskan, aktivitas penggalian tersebut masih bersifat tradisional. Prosesnya hanya berupa penggalian manual tanpa menggunakan alat berat maupun bahan kimia.

“Mereka hanya menggali secara manual dengan alat-alat tradisional. Tidak ada penggunaan bahan kimia dan tidak ada limbah yang dihasilkan di lokasi penggalian,” ujarnya.

Pengolahan material tambang juga tidak dilakukan di lokasi penggalian. Material berupa batuan yang mengandung emas diangkut keluar dari area tambang.
“Yang dilakukan di lokasi hanya menggali. Untuk pengolahan materialnya, informasinya tidak dilakukan di sana,” katanya.

Menanggapi status hukum aktivitas tersebut, Suryansyah menyatakan hingga kini belum ada penetapan resmi terkait legal atau ilegalnya kegiatan tersebut oleh instansi berwenang.

“Untuk menyatakan legal atau ilegal, itu kewenangan instansi teknis. Sampai sekarang belum ada campur tangan langsung dari pemerintah atau dinas terkait. Aktivitas ini masih bersifat manual,” ujarnya.

Pihaknya bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan telah turun langsung ke lokasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dua hari lalu seluruh Muspika yang dipimpin langsung oleh Pak Camat Madapangga, bersama Kapolsek, Danramil, dan anggota Pol PP Kecamatan Madapangga turun ke lokasi untuk memberikan edukasi,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Kecamatan Madapangga telah melaporkan aktivitas tersebut secara resmi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait di tingkat provinsi.

“Kemarin Pak Camat sudah membuat surat laporan kepada dinas terkait, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB, serta kepada Pemerintah Kabupaten Bima, sebagai laporan adanya aktivitas penggalian tersebut,” pungkas Suryansyah. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tambang Emas Rakyat Muncul di Desa Tonda  “

Polres Bima Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Polres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima di Mako Polres Bima Kota, Kamis, 12 Februari 2026.

AKBP Catur Erwin menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan inisiatif koalisi yang mendorong penguatan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam perang melawan narkoba. Menurutnya, dukungan publik menjadi faktor penting untuk memperbaiki kinerja serta menjaga integritas institusi Polri.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan kepedulian Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima. Ini menunjukkan masih adanya kepercayaan masyarakat kepada Polri, khususnya Polres Bima Kota. Kami siap berbenah dan bekerja serius dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Plh Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada oknum anggota yang terlibat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan disiplin dan hukum ini bagian dari upaya menjaga integritas serta memulihkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan.

Sebagai langkah konkret pembenahan internal, Polres Bima Kota dalam waktu sepekan akan melakukan rotasi personel di Satuan Reserse Narkoba. Rotasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara narkotika berjalan profesional, objektif, dan maksimal.

“Kami akan segera melakukan rotasi dan pembenahan di Satuan Narkoba. Tujuannya agar penegakan hukum lebih efektif dan tidak ada ruang kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tegasnya.

Selain itu, seluruh personel Polres Bima Kota dalam waktu dekat akan menandatangani ikrar bersama perang melawan narkoba. Kegiatan tersebut akan disertai deklarasi bersama antara kepolisian dan Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima.

Ia berharap dukungan dan pengawasan masyarakat terus berjalan agar upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota dapat terlaksana secara berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Bima dari ancaman narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)

 

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polres Bima Kota Berjanji Berantas Peredaran Narkoba “

Rapat Paripurna DPRD NTB Pelantikan Fakhruddin sebagai Anggota DPRD PAW Sisa Masa Jabatan 2024-2029

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Fakhruddin resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi NTB Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Pelantikan Fakhruddin sebagai anggota DPRD asal Dapil NTB V kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat untuk menggantikan H. Asaat Abdullah yang telah resmi berhenti sebagai anggota DPRD dari partai NasDem karena meninggal dunia.

Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda menyampaikan sambutan terhadap pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Rapat paripurna pelantikan PAW tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda, sekaligus memandu pengucapan sumpah jabatan Fakhruddin sebagai anggota DPRD Provinsi NTB yang resmi diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.2.1.4/96 tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.

Pada kesempatan itu Isvie mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan Fakhruddin mengandung tanggung jawab kepada bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab melihara dan menyelamatkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

Plt Sekda NTB, Lalu Mohammad Fauzal menyampaikan sambutan Gubernur NTB atas pelantikan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

“Penting sekali disadari bahwa sumpah ini hendaknya diucapkan dalam kesadaran yang sepenuhnya dengan kemauan yang sungguh-sungguh. Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala kehilasan dan kejujuran,” ucap Isvie.

Selanjutnya Fakhruddin kemudian mengucapkan sumpah jabatan dengan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD NTB dan peserta sidang paripurna lainnya. Bahwa dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat NTB.

Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra membacakan SK Mendagri penetapan Fahruddin sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(globalfmlombok.com/ist)

Usai pengucapan sumpah jabatan, Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Ruapaeda memberikan sambutan menyampaikan bahwa lembaga DPRD NTB merupakan representasi atau pewujudan dari aspirasi masyarakat, dituntut untuk mampu menampung dan menyalurkan aspirasi semua masyarakat yang diwakilinya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Isvie menyampaikan, di tengah semakin kompleksnya kondisi dan kebutuhan masyarakat, di sisi lain pelaksanaan tugas pemerintah daerah menuntut adanya peran DPRD yang mampu melaksanakan fungsinya yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Fakhruddin mengucapkan sumpah jabatan sebagai PAW anggota DPRD NTB sisa masa jabatan 2024-2029.(Suara NTB/ist)

“Kepada saudara pak Fakhruddin sebagai anggota Dewan yang baru kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota Dewan mengucapkan selamat datang di gedung Dewan Udayana. Selamat bekerja dalam mengemban amanah dari masyarakat yang diwakilinya dan segera menyesuaikan diri baik di fraksi maupun komisi serta alat kelengkapan dewan lainnya,” ujar Isvie.

“Sehingga dapat terjalin kerja sama yang baik dan harmonis antara anggota Dewan serta dapat melaksanakan tugas pengabdian yang terhormat ini Untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi DPRD NTB,” sambungnya.

Pada kesempatan itu Isvie juga tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada Almarhum Assat Abdullah atas pengabdian sebagai anggota DPRD NTB selama dua periode. “Beliau merupakan anggota komisi 4 dan wakil ketua badan kehormatan. Tentunya dengan jabatan ini beliau sudah memberikan kontribusi maksimal bagi lembaga dan tentu juga bagi konstituen yang diwakilinya. Semoga segala kinerja beliau menjadi amal shaleh dan mendapatkan tempat terbaiknya,” ucap Isvie.

Selanjutnya ucapan sambutan juga disampaikan oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal yang diwakili oleh Plt Sekda NTB, Lalu Muhammad Faozal menyampaikan ucapan selamat kepada Fakhruddin yang telah resmi dilantik sebagai PAW anggota DPRD Provinsi NTB sisa masa jabatan 2024-2029.

Faozal menegaskan bahwa lembaga DPRD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar bersama eksekutif untuk melaksanakan pemerintahan, menjalankan pembangunan yang berkelanjutan dengan sinergi yang kuat.

“Dengan semangat kebersamaan yang berorientasi pada pembangunan kesejahteraan masyarakat. Tentu memerlukan kebijakan yang responsif, dan kerjasama yang positif dengan eksekutif dan legislatif. Sehingga apa yang kita citatakan NTB makmur dan mendunia bisa terwujud,” pungkasnya. (ndi/*)

Mabes Polri Periksa AKBP Didik Terkait Kasus AKP Malaungi

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menyeret nama mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara narkoba yang menjerat dirinya. Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui tengah menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri, Jakarta.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, AKP Malaungi mengungkapkan bahwa kliennya terjerat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu karena mendapat tekanan dari atasannya untuk membelikan mobil Toyota Alphard senilai Rp1,85 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Asmuni dalam konferensi pers di kantornya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Kamis (12/2/2026). Ia menjelaskan, kliennya terpaksa menjalankan perintah tersebut demi mempertahankan jabatan.

“Klien kami menjalankan perintah atasan dan berada dalam tekanan. Permintaan itu adalah membelikan mobil Alphard seharga Rp1,85 miliar,” kata Asmuni.

Menurutnya, permintaan tersebut bermula dari isu yang beredar di Kota Bima terkait dugaan setoran bulanan dari bandar narkoba kepada AKBP Didik dengan nominal mencapai Rp400 juta. Untuk menutup isu tersebut, AKBP Didik diduga meminta AKP Malaungi mencari uang sekaligus membelikan mobil mewah.

“Jika tidak dipenuhi, klien kami diancam dicopot dari jabatan dan diparkir di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB,” ujarnya.

Dalam kondisi tertekan, AKP Malaungi kemudian dihubungi seseorang berinisial KE yang diduga bandar narkoba. KE menawarkan uang Rp1,85 miliar dengan syarat AKP Malaungi membantu peredaran sabu di Kota Bima. Tawaran itu disetujui setelah AKP Malaungi mengaku mendapat arahan dari atasannya.

Sebagai tanda kesepakatan, KE mentransfer uang muka Rp200 juta ke rekening seorang perempuan berinisial DP, disusul transfer Rp800 juta. Total dana yang diterima AKP Malaungi mencapai Rp1 miliar.

Asmuni menyebutkan, selama proses tersebut kliennya intens berkomunikasi dengan AKBP Didik. Dana Rp1 miliar itu kemudian diserahkan secara tunai melalui ajudan AKBP Didik berinisial TA, menggunakan kardus bekas minuman keras, pada 29 Desember 2025.

“Setelah penyerahan, klien kami mengirim pesan WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ungkapnya.

Selain itu, AKP Malaungi juga menerima titipan sabu seberat 488 gram dari KE di sebuah hotel di Kota Bima. Asmuni menegaskan, sabu tersebut hanya dititipkan dan belum diedarkan. Rencananya, sabu akan diambil kembali setelah sisa uang Rp800 juta diserahkan.

Pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp antara AKP Malaungi dan AKBP Didik. Asmuni pun mendesak agar penyidik Polda NTB turut menetapkan AKBP Didik dan KE sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan pihaknya akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga membenarkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Posisi Kapolres Bima Kota kini dijabat oleh AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi Seret Mantan Atasan, AKBP Didik Diperiksa di Mabes Polri “

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (26)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kegiatan Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 diantaranya program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, program pengelolaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil, program pengelolaan perikanan budidaya dan lain sebagainya.

Diduga Basi, 607 Porsi MBG Nasi Goreng di KLU Picu Penutupan SPPG

Tanjung (globalfmlombok.com) – Pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Utara kembali menuai sorotan. Setelah kasus keracunan yang menimpa 29 siswa di Desa Malaka, kini Satgas MBG KLU menerima laporan temuan nasi goreng diduga basi yang didistribusikan kepada siswa di sejumlah sekolah.

Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdi, Kamis (12/2/2026) mengungkapkan, salah satu SPPG yang berlokasi di Desa Loloan ditutup sementara atau di-cut off oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan sementara itu dilakukan setelah Satgas MBG KLU melaporkan temuan nasi goreng diduga basi kepada BGN.

“Hari ini dapur Loloan sedang di-off-kan karena adanya temuan kejadian menonjol konsumsi MBG,” ujar Rusdi.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026), atau lebih dulu dibandingkan kasus keracunan di Desa Malaka. Namun laporan baru diterima Satgas pada Kamis (12/2/2026). Menu MBG berupa nasi goreng yang disalurkan diduga mengalami penurunan kualitas setelah disajikan.

“Pada saat keluar dari dapur belum basi. Dugaan kami, makanan disajikan terlalu dini sehingga basi di dalam ompreng,” jelasnya.

Rusdi menyebutkan, temuan tersebut terjadi di tujuh sekolah di Desa Loloan dengan total 607 porsi MBG. Beruntung, tidak ada korban keracunan dalam kejadian ini karena para guru segera menarik makanan dari meja siswa setelah mencium bau tak sedap.

“Sekolah-sekolah terdampak ini rata-rata menerima pengantaran awal. Anak-anak tidak sempat mengonsumsi karena baunya sudah tidak sedap,” imbuhnya.

Ia berharap kejadian berulang dalam program MBG menjadi perhatian serius seluruh pihak, mulai dari BGN hingga pengelola SPPG. Menurutnya, pengawasan tidak hanya pada higienitas dapur dan bahan makanan, tetapi juga metode penyajian serta ketepatan waktu distribusi.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) DPC Lombok Utara, Alfan Hadi, mendesak adanya audit menyeluruh terhadap vendor penyedia MBG. Ia meminta instansi terkait, baik pusat maupun daerah, tidak menoleransi kelalaian yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Ia juga mendorong pemerintah daerah mengambil peran sesuai kewenangan, seperti meninjau izin lingkungan, izin kesehatan, hingga sertifikasi halal dapur SPPG. “Makanan yang menyebabkan konsumen sakit tidak bisa disebut makanan halal dan bergizi,” tegasnya.

Alfan menambahkan, penerapan sertifikasi HACCP dan higiene sanitasi harus diwajibkan secara ketat. Selain itu, setiap dapur SPPG diminta menyisihkan sampel makanan harian untuk keperluan uji laboratorium.

Ia juga menyarankan dibukanya kanal aduan publik yang mudah diakses dan transparan. “Misalnya dengan mencantumkan nomor pengaduan resmi untuk memperkuat perlindungan konsumen, anak-anak, dan ibu hamil dalam program MBG,” ujarnya.

LPK-RI, lanjut Alfan, juga mendorong aparat penegak hukum mengusut kemungkinan unsur kelalaian pidana agar menimbulkan efek jera. “Jangan sampai ada pengelola SPPG yang hanya berorientasi keuntungan tanpa memikirkan keselamatan anak-anak dan tujuan besar program Presiden,” pungkasnya. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” 607 Porsi MBG Nasi Goreng di KLU Diduga Basi, Satu SPPG Ditutup Sementara “

Bupati Lotim Tegaskan Larangan Jual Beli Jabatan, Terapkan Sistem Meritokrasi

Selong (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau akrab disapa H. Iron, menegaskan komitmennya menerapkan sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan di lingkungan pendidikan. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Konferensi Kerja (Konker) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Cabang Palang Merah Indonesia Lombok Timur, Kamis (12/2/2026).

Konferensi yang dihadiri sekitar 1.305 peserta, mulai dari pengurus kabupaten hingga ranting, menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi profesi guru di Gumi Patuh Karya. Dalam sambutannya, Bupati H. Iron memberikan apresiasi tinggi terhadap soliditas dan peran strategis para guru dalam pembangunan sumber daya manusia daerah.

Di hadapan ribuan pendidik, orang nomor satu di Lombok Timur itu menyampaikan pujian bernuansa puitis sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi guru. Menanggapi aspirasi terkait dana hibah dan kebutuhan gedung sekretariat PGRI, Bupati memberi sinyal positif yang ditangkap sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan organisasi profesi.

Selain itu, Bupati H. Iron menyampaikan pesan serius terkait pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya dana sertifikasi dan tunjangan kinerja guru. Ia mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak dan sesuai peruntukan.
“Gunakan anggaran itu sebaik-baiknya sesuai peruntukan. Jangan sampai keluar dari aturan karena akan menjadi sasaran pemeriksaan inspektorat atau BPK, dan tidak menutup kemungkinan APH,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan pejabat di lingkungan pendidikan semata-mata bertujuan untuk menjamin profesionalisme. Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan.
“Mengangkat orang menjadi kepala dinas, sekretaris, hingga kepala sekolah, tujuannya hanya satu, profesionalisme. Jangan pernah menyerahkan uang untuk jabatan. Saya hadir untuk memastikan program berjalan dan menemukan orang-orang hebat untuk membantu membangun pendidikan,” tegas H. Iron.

Ketua Panitia Konker I PGRI Lombok Timur, Mahsun, melaporkan konferensi ini mengagendakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) program kerja dan keuangan. Pembiayaan kegiatan dilakukan secara gotong royong sebagai wujud kemandirian organisasi.

Sementara itu, Ketua PGRI Lombok Timur, Suparman, menekankan pentingnya transparansi pengelolaan iuran anggota sebesar Rp8.000 per bulan yang digunakan untuk operasional organisasi di berbagai tingkatan. Ia juga memaparkan tingginya solidaritas sosial guru Lombok Timur, termasuk kontribusi bantuan Rp126 juta bagi korban banjir serta penggalangan dana pendidikan lebih dari Rp500 juta melalui sistem satu pintu.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Bupati Lombok Timur turut menyerahkan piagam penghargaan kepada 15 pengurus cabang PGRI kecamatan, termasuk Kecamatan Sembalun, atas dedikasi dan ketertiban organisasi.

Konferensi yang dihadiri jajaran Dewan Pendidikan, pengurus PGRI Provinsi NTB, serta perwakilan dari 28 kecamatan itu berlangsung kondusif. Kebersamaan antara pemerintah daerah dan insan pendidik dinilai menjadi modal sosial penting untuk mewujudkan visi Lombok Timur yang SMART dan berdaya saing. (rus)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Haramkan Jual Beli Jabatan, Bupati Lotim Tegaskan Penerapan Sistem Meritokrasi  “