Beranda blog Halaman 170

NTB Diproyeksikan Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional, DPRD Minta Pemerintah Jamin Harga Petani

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Anggota Komisi II DPRD NTB, Hulaemi, mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen kepada petani di Sembalun, Lombok Timur, menyusul penetapan kawasan tersebut sebagai sentra atau lumbung bawang putih nasional.

Program pengembangan bawang putih itu diarahkan untuk mempercepat tercapainya swasembada bawang putih nasional, dimulai dari swasembada benih pada 2028. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat berkunjung ke kawasan Sembalun, Lombok Timur, baru-baru ini.

Menurut Hulaemi, ada satu kunci utama agar target tersebut benar-benar tercapai, yakni adanya kepastian pasar bagi petani melalui jaminan serapan dengan harga yang menguntungkan.

“Kalau pemerintah siap menampung seluruh hasil panen petani dengan harga yang layak, saya yakin petani akan serentak menanam bawang putih,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Sebagai pengusaha yang kini duduk di Komisi II DPRD NTB, Hulaemi menilai saat ini sebagian petani masih memilih menanam komoditas lain yang dinilai lebih aman dari sisi pemasaran. Ia mengingatkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan hasil panen bawang putih tidak seluruhnya terserap.

“Jangan setelah mau panen, petani ditinggal. Hanya beberapa oknum petani prioritas saja yang diserap oleh pemerintah. Nah, yang tidak terserap ini terpaksa mereka jual ke pasar tradisional, yang harganya bersaing sama impor, kan merugi,” tuturnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai kondisi tersebut membuat minat tanam belum maksimal, meskipun Sembalun memiliki potensi lahan dan iklim yang sangat mendukung untuk pengembangan bawang putih. Bahkan, menurutnya, klaim luas tanam hingga ratusan hektare belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Sehingga di Sembalun itu bukan 100 persen, baru sekitar 50 persen yang tanam bawang putih. Kalau digembar-gemborkan sudah 400-an hektare, saya tidak yakin. Belum sampai sana,” ucapnya.

Karena itu, ia mendorong Pemprov NTB bersama Pemkab Lombok Timur memastikan dua hal penting, yakni pembinaan kualitas benih dan jaminan serapan hasil panen. Dengan kepastian tersebut, petani diyakini tidak lagi ragu dan dapat menanam secara serentak dalam skala besar sehingga target swasembada benih pada 2028 dapat tercapai.

“Jadi kalau mau cepat, ya silakan diberikan komitmen supaya petani itu dibina bibitnya dan dijaga, kemudian serapannya dijamin,” tegasnya.

Hulaemi menilai langkah menjadikan Sembalun sebagai sentra bawang putih nasional merupakan kebijakan strategis yang patut diapresiasi. Namun tanpa kepastian pasar dan harga, program tersebut berisiko tidak berjalan optimal.

“Itu saja keinginan petani. Kalau tidak ada gambaran hasilnya terserap, ya masih banyak yang ragu. Lebih baik mereka tanam komoditas lain yang mereka yakini mampu memasarkannya,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” NTB Jadi Lumbung Bawang Putih Nasional, Dewan Minta Pemerintah Beri Jaminan Harga ke Petani “

Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Uang Rp2,2 Miliar dan Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Jadi Bukti di Persidangan

Mataram (globalfmlombok.com) – Perkara dugaan dana “siluman” yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB resmi memasuki tahap persidangan. Uang sebesar Rp2,2 miliar serta dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi barang bukti utama yang diajukan jaksa penuntut umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan pada Jumat (13/2/2026).

“Ya (sudah dilimpahkan hari ini),” kata Harun saat dikonfirmasi.

Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di pengadilan. Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu terdiri atas Dewi Santini, I Made Gede Trisnajaya Susila, dan Irawan Ismail.

Meski susunan majelis hakim telah ditetapkan, jadwal sidang perdana belum ditentukan.

Berdasarkan data pada laman resmi pengadilan, belasan jaksa ditunjuk untuk mengawal perkara ini. Mereka di antaranya I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Baiq Ira Mayasari, Hendarsyah Yusuf Permana, Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati, Budi Tridadi Wibawa, Hasan Basri, Ahmad Fuady, Indrawan Pranacitra, Ahmad Bayhaqi, dan Agung Sutoto.

Dalam berkas perkara, jaksa menyertakan barang bukti berupa uang tunai Rp2,2 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran dana “siluman”. Uang tersebut diduga berasal dari pengembalian belasan anggota DPRD NTB ke Kejati NTB. Rinciannya antara lain Rp150 juta dari WAR, Rp150 juta dari MH, Rp200 juta dari R, Rp150 juta dari RDMA, Rp200 juta dari LARH, Rp200 juta dari S, Rp150 juta dari H, Rp150 juta dari MB (sopir LI), Rp100 juta dari B, Rp200 juta dari MMM, Rp200 juta dari TGH M, Rp150 juta dari NM, Rp180 juta, dan Rp170 juta dari H.

Selain uang, jaksa juga mengajukan dokumen Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 sebagai alat bukti. Dokumen tersebut mencakup pergeseran anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dokumen-dokumen itu terkait kegiatan penyelenggaraan infrastruktur kawasan strategis, pengelolaan dan pengembangan sistem drainase, pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai, pengembangan sistem irigasi, penataan prasarana pertanian, pengelolaan destinasi pariwisata, penyediaan perlengkapan jalan provinsi, pengelolaan data fakir miskin, hingga urusan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) permukiman.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IJU dari Partai Demokrat, MNI dari Partai Perindo, dan HK dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Penyidik menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada ketiga tersangka.

Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB yang sebelumnya mengajukan permohonan ke LPSK. Nilai uang yang diduga diberikan berkisar Rp200 juta per anggota dewan. Sebagian uang tersebut telah disita dari penitipan belasan anggota DPRD NTB dan kini menjadi kelengkapan alat bukti perkara dengan total lebih dari Rp2 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus Dugaan Dana “Siluman”, Uang Rp2,2 Miliar dan Dokumen Pergeseran Anggaran Pemprov NTB Jadi Bukti Sidang “

Ruang Penyimpanan Vaksin Terbakar, Imunisasi di Mataram Tak Terganggu

Mataram (globalfmlombok.com)Dinas Kesehatan Kota Mataram menerapkan skema subsidi silang layanan imunisasi antar-puskesmas guna menjaga kelancaran pelayanan masyarakat pascainsiden kebakaran di Puskesmas Babakan pada Jumat (6/2/2026). Kebakaran tersebut menghanguskan ruang vaksin dan imunisasi yang berada di lantai II gedung puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan mengatakan, ruangan yang terbakar merupakan ruang penyimpanan vaksin sekaligus ruang pelayanan imunisasi, sehingga seluruh fasilitas pendukung di dalamnya terdampak.

“Ruang yang terbakar adalah ruang vaksin dan imunisasi di lantai II Puskesmas Babakan. Namun kami sudah menetapkan skema cadangan atau subsidi silang antar puskesmas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Emirald menegaskan, insiden tersebut tidak berdampak signifikan terhadap program imunisasi rutin, baik untuk bayi, balita, maupun layanan vaksin lainnya. Pelayanan imunisasi tetap berjalan dengan dukungan puskesmas lain di wilayah Kota Mataram.

Berdasarkan data sementara, kebakaran menimbulkan kerugian sekitar Rp450 juta. Sejumlah fasilitas yang terdampak antara lain dua unit laptop, stok obat dan vaksin, serta lemari pendingin (kulkas) vaksin.

Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan stok vaksin di tingkat kota dalam kondisi aman dan terkendali. Distribusi vaksin untuk 11 puskesmas se-Kota Mataram tetap dilakukan melalui gudang farmasi pusat milik Dinkes, sehingga masing-masing puskesmas hanya perlu mengajukan permintaan sesuai kebutuhan operasional.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan tidak ada kendala untuk imunisasi bayi dan balita. Stok vaksin tersedia dan distribusi dari gudang farmasi berjalan sesuai kebutuhan puskesmas,” katanya.

Untuk mengoptimalkan layanan sekaligus mencegah pemborosan vaksin, puskesmas juga menerapkan sistem “hari vaksin”, yakni penjadwalan pelayanan imunisasi pada hari-hari tertentu. Kebijakan ini dilakukan karena sejumlah jenis vaksin dikemas dalam ampul berukuran besar yang digunakan untuk beberapa penerima sekaligus.

“Dengan sistem hari vaksin, ampul yang dibuka bisa langsung habis dalam satu hari pelayanan, sehingga tidak ada sisa vaksin yang terbuang,” jelas Emirald.

Terkait perbaikan fasilitas yang terbakar, ia menyampaikan proses rehabilitasi sedang berjalan. Perbaikan difokuskan pada satu ruangan yang terdampak, dengan anggaran disesuaikan berdasarkan rencana anggaran belanja (RAB).

“Yang diperbaiki hanya satu ruangan, sehingga masih bisa tertangani dengan anggaran yang ada. Saat ini tim teknis sedang berproses di lapangan,” pungkasnya.

Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak khawatir terhadap ketersediaan layanan imunisasi, karena pemerintah memastikan pelayanan kesehatan dasar tetap menjadi prioritas meskipun terjadi insiden. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Ruang Vaksin Terbakar, Layanan Imunisasi di Mataram Tetap Berjalan “

Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlanjut, Warga Diminta Tetap Waspada

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram mengimbau masyarakat tetap siaga menghadapi potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan berlangsung hingga akhir Maret 2026. Imbauan tersebut disampaikan menyusul rilis data dari BMKG Zainuddin Abdul Madjid yang menunjukkan puncak curah hujan disertai potensi angin kencang masih berpeluang terjadi dalam beberapa pekan ke depan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pelaksana BPBD Kota Mataram, Akmad Muzaki, mengatakan Kota Mataram saat ini memasuki masa peralihan musim yang ditandai dengan kondisi cuaca yang tidak menentu.

“Meski intensitasnya tidak selalu sama seperti sebelumnya, potensi hujan lebat yang disertai angin kencang tetap harus diwaspadai, baik secara nasional maupun di wilayah Kota Mataram dan NTB pada umumnya,” ujar Muzaki, Jumat (13/2/2026).

Ia menegaskan, seluruh personel penanganan kebencanaan telah diperintahkan untuk tetap siaga serta meningkatkan pemantauan di titik-titik rawan bencana. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan guna memastikan respons cepat apabila terjadi kondisi darurat.

Sejumlah wilayah menjadi perhatian khusus, antara lain kawasan pesisir Ampenan dan Sekarbela yang rawan gelombang pasang, abrasi pantai, serta banjir rob. Selain itu, kawasan daerah aliran sungai (DAS) turut dipantau secara intensif untuk mengantisipasi potensi luapan air saat curah hujan tinggi.

Untuk mendukung kesiapsiagaan, posko utama kebencanaan tetap dioperasikan di Kantor BPBD Kota Mataram, Jalan Lingkar Selatan. Posko siaga juga masih difungsikan di 50 kelurahan se-Kota Mataram serta di Pendopo Wali Kota Mataram.

“Posko di wilayah pesisir sudah kami bongkar, dan koordinasi penanganan difokuskan di kantor lurah setempat agar lebih efektif,” jelasnya.

Terkait penanganan warga terdampak banjir rob pada akhir Januari 2026, Muzaki menyebutkan sebanyak 20 kepala keluarga (KK) yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat gelombang pasang masih mengungsi di rumah kerabat. Mereka menunggu rampungnya pembangunan hunian sementara (huntara) yang saat ini tengah dikerjakan di samping Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro.

Pembangunan 20 unit huntara tersebut telah memasuki tahap pengerjaan fondasi dan ditargetkan selesai kurang dari satu bulan atau sebelum Hari Raya Idulfitri.

BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak panik, serta segera melapor kepada aparat setempat jika menemukan potensi bahaya di lingkungan masing-masing. Pemerintah memastikan seluruh perangkat kebencanaan tetap siaga guna meminimalkan dampak cuaca ekstrem. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi Berlanjut, Warga Diminta Tetap Waspada “

Seleksi Eselon II NTB, Tiga Pejabat Kementerian Ikut Mendaftar

Mataram (globalfmlombok.com) – Proses pendaftaran seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB masih berlangsung. Sepekan setelah dibuka, tercatat 14 orang telah mendaftarkan diri, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari kementerian.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan jumlah pendaftar masih bersifat sementara dan terus bertambah setiap hari. Dari total 14 pendaftar, tiga orang berasal dari kementerian, tujuh dari lingkup Pemprov NTB, satu dari kabupaten/kota di NTB, serta satu dari pemerintah daerah di luar NTB.

Selain itu, terdapat satu pendaftar berlatar belakang dosen, sementara dua lainnya belum terdeteksi secara lengkap karena baru mengirimkan nama tanpa melampirkan berkas administrasi. Masuknya tiga pejabat kementerian dalam bursa seleksi ini dinilai menjadi sinyal tingginya minat aparatur pusat untuk berkompetisi mengisi jabatan strategis di daerah.

“Jadi syarat minimal itu empat orang untuk setiap formasi. Saat ini memang belum sampai. Pendaftaran dibuka tanggal 5 dan ditutup tanggal 9, sehingga masih ada waktu. Kami berharap jumlah pendaftar bisa memenuhi batas minimal agar seluruh tahapan seleksi dapat dijalankan,” ujar Tri Budiprayitno, yang akrab disapa Yiyit.

Ia menjelaskan, dengan total 13 formasi jabatan yang dilelang, maka dibutuhkan sedikitnya 52 peserta agar seluruh posisi dapat diproses sesuai ketentuan. Jika jumlah minimal belum terpenuhi, panitia membuka peluang untuk memperpanjang masa pendaftaran.

“Kalau jumlah peserta sudah memenuhi persyaratan minimal, proses bisa langsung dilanjutkan. Namun jika belum, tentu akan dipertimbangkan perpanjangan pendaftaran,” katanya.

Untuk pendaftar dari internal Pemprov NTB, Yiyit menyebutkan terdapat pejabat struktural hingga pejabat fungsional dengan jenjang ahli madya. Hingga saat ini, belum ada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendaftar untuk berpindah ke jabatan lain.

Proses seleksi JPT Pratama ini juga akan melibatkan assessment center dari pusat serta Mahkamah Agung, sehingga jadwal pelaksanaan sangat bergantung pada ketersediaan tim penguji. Di sisi lain, sejumlah kabupaten/kota di NTB juga tengah menggelar seleksi serupa, yang membuka peluang irisan peserta.

“Nanti melalui tahapan assessment center akan digali kapasitas, potensi, kompetensi, dan kemampuan lainnya. Dari seluruh tahapan itu, insya Allah akan diperoleh figur terbaik untuk mengisi jabatan,” pungkasnya.

Berdasarkan data Panitia Seleksi (Pansel), posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjadi jabatan yang paling diminati. Dari 14 pendaftar, tiga ASN tercatat mendaftar pada posisi tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas baru yakni Dinas Kebudayaan hingga kini belum memiliki pendaftar.

“Tiga orang mendaftar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dua orang di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga,” ujar Ketua Pansel Tim I, Riduan Mas’ud.

Ia menambahkan, masing-masing satu pendaftar juga tercatat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah posisi wakil direktur di RSUD NTB, yakni Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan, Wakil Direktur SDM, Diklat dan Penelitian, Wakil Direktur Pelayanan, serta Wakil Direktur Umum dan Operasional.

Selain Dinas Kebudayaan, beberapa posisi lain seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR) NTB, Direktur RSUD NTB, serta Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim) juga masih minim peminat. (era)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Tiga Pejabat Kementerian Daftar Seleksi Eselon II NTB“

Dorong Prestasi Olahraga, Gubernur NTB Bantu KLU Bangun GOR

Tanjung (globalfmlombok.com) – Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Muhamad Iqbal menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Kabupaten Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk membangun Gelanggang Olahraga (GOR). Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam mendorong perkembangan olahraga di kabupaten termuda di NTB itu.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan terwujud pembangunan GOR di Lombok Utara, sehingga potensi olahraga yang luar biasa bisa lebih berkembang,” ujar Gubernur di sela perayaan HUT Partai Gerindra di Lombok Utara, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, Jumat (13/2/2026).

Gubernur menegaskan, kemajuan olahraga mensyaratkan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai. Meski diakui banyak bakat alami dan potensi atlet yang lahir dari keterbatasan sarana, keberadaan fasilitas yang representatif tetap menjadi faktor penting untuk pembinaan berkelanjutan dan peningkatan prestasi.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga memberikan apresiasi pribadi dengan menyerahkan uang saku kepada manajemen dan pemain PS Daygun. Selain dukungan dalam bentuk apresiasi langsung, Gubernur kembali menegaskan komitmennya untuk membantu pembangunan GOR di Lombok Utara.

Menurutnya, setiap prestasi anak muda di NTB layak mendapatkan perhatian dan dorongan agar semakin termotivasi meraih capaian yang lebih tinggi. Apalagi, keberhasilan PS Daygun tidak hanya membawa nama baik Lombok Utara, tetapi juga menjadi representasi NTB di tingkat nasional.

“Setiap prestasi harus dihargai dan dilihat. Apa yang dicapai kemarin bukan saja prestasi untuk Lombok Utara, tetapi akan ikut ke tingkat nasional. Ini adalah prestasi tingkat nasional,” ujarnya, seraya berharap PS Daygun terus berjuang dan mengharumkan nama daerah di panggung nasional. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Komitmen Kembangkan Olahraga, Gubernur NTB Bantu KLU Bangun GOR “

AKP Malaungi Ajukan Praperadilan dan Banding atas Putusan Sidang Etik Polri

Mataram (globalfmlombok.com) – Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, Jumat (13/2/2026), menilai penetapan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda NTB terkesan tergesa-gesa dan tidak komprehensif.
“Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka. Karena itu, kami akan segera mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” ujarnya.

Asmuni menambahkan, dalam perkara ini masih ada sejumlah pihak yang diduga terkait namun belum diperiksa penyidik. Salah satunya Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Termasuk Kapolres Bima Kota. Ini ada apa?” katanya.

Ia mengaku telah berupaya menanyakan status dan keberadaan AKBP Didik secara langsung kepada Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj. Dari informasi yang diperoleh, AKBP Didik disebut baru menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.
“Yang kami ketahui, baru diperiksa di Propam. Untuk pidana umumnya (kasus narkoba), belum ada pemeriksaan,” ucap Asmuni.

Selain praperadilan, pihaknya juga akan mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi. Asmuni berharap, melalui banding tersebut, posisi hukum kliennya dapat dipulihkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Silakan saja, karena itu hak yang bersangkutan,” ujarnya singkat. Namun, terkait rencana banding atas putusan sidang etik, ia belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara tindak pidana narkotika ini, Polda NTB telah menetapkan lima tersangka, yakni AKP Malaungi, seorang anggota Polres Bima Kota berinisial KL, istri KL, serta dua anak buah istri KL. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB.

Penyidik menjerat AKP Malaungi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” AKP Malaungi akan Ajukan Praperadilan dan Banding Putusan Sidang Etik Polri  “

Kemenko PM Perkuat Kolaborasi Lintas K/L melalui Sarasehan Kawasan Widuri dan Plasma Petik Sari di Kendal

Jateng (globalfmlombok.com)-

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyelenggarakan Sinkronisasi dan Koordinasi melalui Sarasehan Multi-Stakeholder dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Program Pemberdayaan Kawasan Widuri Kendal dan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari, bertempat di Kawasan Widuri, Desa Wonosari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan kawasan.

Dalam sambutannya, Prof. rer.nat Abdul Haris, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu menyampaikan bahwa Kawasan Widuri Pegandon, yang dilaunching oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat pada 17 September 2025, kini telah memasuki lima bulan implementasi dan menunjukkan perkembangan sebagai model nyata pemberdayaan masyarakat berbasis kawasan.

“Kawasan Widuri bukan sekadar proyek, melainkan ruang kolaborasi nyata masyarakat, di mana desa-desa sekitar menjadi penerima manfaat sekaligus pelaku utama pembangunan,” ujar Deputi.

Sarasehan ini dilatarbelakangi kondisi sosial ekonomi wilayah. Di Desa Wonosari, tercatat 576 individu berada pada desil 1 (14,53%). Di Kabupaten Kendal, jumlah individu desil 1 mencapai 35.612 orang (9,3%), sementara di tingkat Provinsi Jawa Tengah lebih dari 4,06 juta individu (10,15%) masih berada pada kelompok desil 1. Data ini menegaskan urgensi pendekatan pembangunan yang terintegrasi dan berorientasi dampak.

Sejalan dengan agenda nasional, pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem hingga 0 persen pada tahun 2026 serta penciptaan lapangan kerja baru pada tahun 2026. Pendekatan berbasis kawasan dinilai menjadi instrumen penting untuk mencapai target tersebut.

Kawasan Widuri mencatat capaian konkret, antara lain berdirinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis sekaligus menggerakkan ekonomi lokal dengan perputaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar per SPPG, serta tumbuhnya koperasi mandiri masyarakat (non merah putih).

Selain Widuri, Sarasehan ini juga menegaskan penguatan Kawasan Perdesaan Prioritas Sukorejo–Plasma Petik Sari sebagai kawasan tematik berbasis potensi lokal. Melalui forum ini, Kemenko PM berharap terbangun kolaborasi dan simbiosis mutualisme lintas sektor untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan memperluas lapangan kerja di kawasan perdesaan.(r)

Kuasa Hukum Sebut Harta Istri Mantan Kepala BPN Sumbawa Hasil Usaha Mandiri

Mataram (globalfmlombok.com) – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, Kurniadi, SH., MH., menegaskan perhiasan milik istri Subhan yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTB saat penggeledahan di rumah kliennya, Kamis (12/2/2026), diperoleh dari hasil usaha sendiri.

Kurniadi menjelaskan, perhiasan yang sempat diperiksa tim penyidik bukanlah emas, melainkan asesoris buatan atau imitasi. Ia menegaskan, istri Subhan merupakan pribadi mandiri yang tidak bergantung sepenuhnya pada penghasilan suami.

“Perhiasan yang diperiksa saat itu sebatas asesoris buatan, bukan emas. Istri klien kami sejak sebelum menikah sudah terbiasa bekerja dan berwirausaha,” ujar Kurniadi kepada Suara NTB, Jumat (13/2/2026).

Ia memaparkan, hingga kini istri Subhan masih aktif menjalankan berbagai usaha secara mandiri. Di antaranya usaha jasa keuangan berbasis kemitraan atau agen bank, usaha laundry, reseller emas, kain songket, serta sejumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lainnya.

“Dengan usaha-usaha tersebut, istri tersangka dapat membeli beberapa benda atau aset dari jerih payahnya sendiri,” tegasnya.

Kurniadi juga mengingatkan agar tidak dilakukan justifikasi yang menyudutkan istri Subhan seolah menikmati “uang haram”. Menurutnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan istri kliennya.

“Jangan ada penilaian sepihak, sementara belum ada penetapan tersangka dalam dugaan gratifikasi dan TPPU, terlebih tanpa mendalami sumber-sumber keuangan istri tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, kegiatan usaha istri Subhan bersifat mandiri dan terpisah dari kewajiban serta tanggung jawab materi Subhan sebagai kepala keluarga.

“Istri tersangka memiliki usaha sendiri yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kewajiban tanggung jawab materi dari tersangka kepada istrinya,” pungkas Kurniadi. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kuasa Hukum Mantan Kepala BPN Sumbawa Sebut Harta Istri Diperoleh dari Usaha Sendiri “

Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Terkait Dugaan TPPU dan Gratifikasi

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Tinggi NTB menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan, pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al-Rasyid, mengatakan penggeledahan dilakukan di satu lokasi, yakni di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
“Penggeledahan hanya di satu lokasi saja,” ujarnya.

Harun enggan merinci barang-barang yang disita penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus. Namun, dari pantauan Suara NTB, penyidik Kejati NTB terlihat menyita sejumlah perhiasan emas berupa gelang yang diduga milik istri Subhan.

Ia menjelaskan, Kejati NTB telah menerbitkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terkait Subhan. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota. Dalam perkara tersebut, Subhan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berangkat dari penyidikan itu, Kejati NTB bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kemudian melakukan penelusuran aset terhadap Subhan. Hasilnya, diterbitkan dua Sprindik tambahan, masing-masing terkait dugaan TPPU dan dugaan gratifikasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2023–2025 serta saat menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah pada periode 2023–2025.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Selain Subhan, Kejati NTB juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara pembelian lahan untuk ajang balap internasional tersebut. Keduanya adalah MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen serta SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Jaksa menyangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap ketiga tersangka. Saat ini, ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan.

Kronologi Pengadaan Lahan Samota

Pemerintah membeli lahan milik Ali BD dan ahli warisnya dengan nilai Rp52 miliar berdasarkan hasil appraisal KJPP Pung’s Zulkarnaen. Kejaksaan menyatakan, appraisal pertama terhadap lahan seluas 70 hektare di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, menaksir nilai sebesar Rp44,8 miliar.

Selanjutnya dilakukan appraisal kedua sebagai tindak lanjut putusan banding perkara perdata yang sempat memenangkan Sangka Suci atas klaim sebagian lahan milik Ali BD. Dari appraisal ulang tersebut, nilai ganti rugi ditetapkan Rp52 miliar.

Perkara perdata itu berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menyatakan klaim Sangka Suci tidak terbukti. Meski telah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Kabupaten Sumbawa tetap merealisasikan pembayaran pengadaan lahan seluas 70 hektare tersebut kepada Ali BD senilai Rp52 miliar. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Jaksa Geledah Rumah Mantan Kepala BPN Sumbawa Atas Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi  “