Beranda blog Halaman 168

Buka Layanan Pengaduan, Pemprov NTB Cegah Kecurangan Seleksi Calon Kepala Sekolah

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kominfotik) Provinsi NTB membuka layanan pelaporan dan pengaduan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) jenjang SMA sederajat di NTB. Langkah ini ditempuh untuk mencegah dan meminimalisasi praktik culas selama proses seleksi berlangsung.

Seleksi CKS merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi NTB melalui Dikpora untuk menjaring guru-guru berkualitas yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah. Proses seleksi dijadwalkan berlangsung sekitar sebulan, mulai Rabu (18/2/2026) hingga Selasa (31/3/2026).

Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik, yang juga juru bicara Gubernur NTB, menegaskan pemerintah tidak mengakomodasi praktik-praktik tidak terpuji seperti jual beli jabatan.

“Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Iqbal-Dinda tidak mengakomodir cara-cara seperti itu,” tegasnya.

Menurutnya, seleksi ini diharapkan melahirkan guru-guru yang benar-benar kompeten dan siap mengemban amanah sebagai kepala sekolah. Untuk itu, Diskominfotik bersama Dikpora menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui email seleksikepsek@ntbprov.co.id.

“Hari itu juga akan ditindaklanjuti apabila ada laporan yang masuk dari masyarakat atau dari siapa saja komponen masyarakat di NTB,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikpora NTB, Surya Bahari, menegaskan pelaksanaan seleksi harus berjalan transparan, berintegritas, dan bertanggung jawab. Hal tersebut sejalan dengan arahan Gubernur NTB agar proses seleksi dilakukan secara meritokratis.

“Saya ingin menegaskan sesuai arahan pimpinan dalam hal ini Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur bahwa pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara profesional,” katanya.

Ia menambahkan, ruang pengaduan dan pelaporan menjadi instrumen penting untuk memastikan seleksi berjalan adil dan objektif. Bahkan, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan.

“Kalau dia memang ikut seleksi dan itu terbukti (curang), paling awal kita akan diskualifikasi,” tegasnya.

Seleksi CKS tahun ini menggunakan skema non-reguler. Tahapannya meliputi pendaftaran mandiri melalui laman Ruang GTK pada 18–28 Februari, verifikasi berkas 2–5 Maret, pengumuman seleksi administrasi 6 Maret, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (CAT) 11–13 Maret, wawancara 26–27 Maret, serta pengumuman hasil akhir pada 31 Maret 2026.

Dengan dibukanya kanal pengaduan, Pemprov NTB berharap proses seleksi berlangsung bersih dan mampu menghasilkan kepala sekolah yang profesional serta berintegritas. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Sediakan Ruang Pengaduan, Cegah Kecurangan pada Seleksi Calon Kepala SMA Sederajat di NTB

Lomba Kebersihan Dicanangkan, Upaya Bangun Lingkungan Sehat

Selong (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyiapkan program inovatif untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperindah wajah daerah menjelang bulan suci Ramadan. Seluruh desa diwajibkan memasang lampu penerangan di sepanjang jalan dan mengikuti lomba kebersihan lingkungan.

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, saat kunjungan di Ekas beberapa hari lalu. Orang nomor satu di lingkup Pemkab Lotim itu menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma pengakuan terhadap daerahnya.

“Kabupaten yang diakui keamanan kita, kita ingin jadi kabupaten yang diakui keindahan wilayah kita,” ujar H. Iron, sapaan akrab Bupati.

Sebagai langkah konkret, Bupati menginstruksikan jajarannya segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh desa. Surat tersebut mewajibkan aparatur desa menghidupkan suasana malam dengan memasang lampu di pinggir-pinggir jalan.

“Nah, sehingga besok akan turun surat ke semua desa dalam rangka menghadapi bulan puasa, semua desa harus memasang lampu setiap pinggir jalannya biar dia terang,” tegasnya.

Namun, program ini tidak hanya menitikberatkan pada penerangan. Aspek kebersihan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah akan menggelar lomba kebersihan antar desa, dengan penilaian berbasis dua indikator utama, yakni estetika pencahayaan dan pengelolaan kebersihan lingkungan.

“Pinggir jalan itu dan kebersihan desanya itu akan kita lombakan. Jadi kalau pun lampu Anda bagus, tapi sampah di mana-mana, ah, coret. Jadi dua hal saja,” tegasnya.

Bupati menegaskan, jika salah satu aspek tidak terpenuhi, maka desa tersebut berpotensi gugur dalam penilaian. Meski belum merinci besaran hadiah, ia memastikan apresiasi yang diberikan akan menarik dan mampu memicu kompetisi positif antar desa.

“Itu apa hadiahnya menarik, pokoknya yang jelas, menarik hadiahnya. Nanti akan turun surat itu dari Kabupaten kepada seluruh desa,” ujarnya.

Sebelumnya, menjelang Ramadan tahun lalu, Pemkab Lotim juga menggulirkan sejumlah program, termasuk pembagian paket sembako untuk menekan inflasi. Tahun ini, fokus diarahkan pada pembangunan estetika dan lingkungan yang berkelanjutan, sejalan dengan visi Lotim SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan).

Program tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan suasana Ramadan yang lebih terang dan semarak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Surat edaran resmi dari kabupaten pun dinantikan sebagai panduan teknis pelaksanaan di tingkat desa. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Canangkan Lomba Kebersihan

Kasus AKP Malaungi , Kuasa Hukum Benarkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com)Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dikabarkan telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan kuasa hukum AKBP Didik, Rofiq Ashari. “Benar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara,” kata Rofiq, Rabu (18/2/2026).

Rofiq menegaskan, penetapan kliennya kali ini tidak berkaitan dengan perkara narkotika yang tengah diusut di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka juga dikuatkan pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB sebagai saksi atas status tersangka AKBP Didik.

Selain diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana narkotika, AKP Malaungi pada Selasa (17/2/2026) juga menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait persoalan etik yang melibatkan AKBP Didik. “Kalau yang di propam, sudah Selasa kemarin,” ujar Asmuni.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon WhatsApp telah dilakukan, namun hingga Rabu malam belum mendapat jawaban.

Sebelumnya, AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas dugaan kepemilikan sejumlah narkotika. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penetapan itu bermula dari penyitaan koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Barang bukti tersebut diduga milik AKBP Didik yang dititipkan di rumah Aipda DA di Tangerang, Banten.

Adapun dalam perkara yang menjerat AKP Malaungi, polisi menyita sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinasnya sebagai barang bukti. Ia diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

AKP Malaungi dan AKBP Didik disebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang terduga bandar berinisial KE yang kini masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian. Bareskrim Polri telah membentuk tim gabungan bersama Ditresnarkoba Polda NTB untuk mengusut perkara ini.

Di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), AKBP Didik dijadwalkan menjalani sidang etik yang digelar di Divisi Propam Mabes Polri. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kasus AKP Malaungi , Kuasa Hukum Benarkan Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka

Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Mataram (globalfmlombok.com)Pemerintah Kota Mataram melarang seluruh pengelola tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sementara itu, rumah makan, warung, restoran, dan lesehan diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 16.00 Wita hingga 04.30 Wita atau waktu sahur.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Mataram Nomor 100.3.4.3/877/SETDA/II/2026 tentang Kegiatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idulfitri, Lebaran Ketupat, serta Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang, mengatakan surat edaran diterbitkan untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat tetap berada dalam koridor visi “Harum” (Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, Mandiri). Melalui aturan itu, wali kota menginginkan tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

“Tim gabungan nantinya dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan sosialisasi terhadap surat edaran tersebut. Contohnya ke tempat hiburan malam dan sejenisnya selama bulan puasa wajib tutup, sedangkan rumah makan harus mengatur jam operasionalnya,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan jam operasional rumah makan berlaku khususnya bagi usaha yang berada di ruang publik dan di lingkungan mayoritas masyarakat Muslim. Adapun di lingkungan non-Muslim tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa, dengan tetap mengedepankan sikap saling memahami, menghormati, dan menghargai agar tidak menimbulkan disharmoni di tengah masyarakat.

Selain pembatasan operasional, tim gabungan juga akan melaksanakan patroli rutin selama Ramadan, terutama pada waktu pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jangan sampai ada yang bermain petasan, perang sarung, balap lari, atau balap motor liar. Semua itu sudah diatur dalam surat edaran,” tegas Martawang.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut mengatur beberapa momentum perayaan keagamaan yang waktunya berdekatan dan bahkan bersamaan di Kota Mataram, yakni perayaan umat Hindu, Khonghucu, dan Islam. Karena itu, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kota Mataram.

Pemerintah Kota Mataram mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Pemkot Mataram Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

H-1 Ramadan, Harga Daging Sapi Tembus Rp150.000 per Kilogram

Mataram (globalfmlombok.com)Dinas Perdagangan Kota Mataram turun langsung memantau harga barang pokok (bapok) pada H-1 Ramadan, Rabu (18/2/2026). Hasil pantauan menunjukkan harga daging sapi melonjak signifikan hingga mencapai Rp150.000 per kilogram.

Kepala Bidang Barang Pokok dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan pihaknya melakukan pengecekan di dua pasar tradisional, yakni Pasar Mandalika dan Pasar Dasan Agung. Selain memastikan ketersediaan pasokan, pihaknya juga membandingkan harga sejumlah komoditas di kedua pasar tersebut.

Hasilnya, harga cabai rawit di Pasar Mandalika tercatat Rp105.000 per kilogram, sedangkan di Pasar Dasan Agung mencapai Rp125.000 per kilogram. Adapun harga daging sapi melonjak dari sebelumnya Rp140.000 menjadi Rp150.000 per kilogram.

Sementara itu, harga daging ayam berada di angka Rp44.000 per kilogram. Bawang merah yang sebelumnya Rp28.000 per kilogram kini naik menjadi Rp48.000–Rp50.000 per kilogram.

“Iya, ternyata kenaikan cukup signifikan terhadap sejumlah barang pokok pada H-1 Ramadan,” terang Sri Wahyunida dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya, lonjakan harga dipicu meningkatnya permintaan masyarakat menjelang Ramadan. Kondisi serupa, kata dia, juga terjadi pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Meski harga daging sapi tergolong tinggi, daya beli masyarakat tetap kuat.

“Tadi ramai sekali yang beli, karena memang ini hari penampahan,” ujarnya.

Sebagai langkah pengendalian, Dinas Perdagangan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk menyampaikan perkembangan harga daging sapi dan komoditas lainnya. Selain itu, pihaknya juga berencana turun langsung ke peternak sapi guna memastikan ketersediaan pasokan.

Nida tidak menampik bahwa kenaikan harga bapok berpotensi memengaruhi inflasi daerah. Namun, saat ini pihaknya fokus pada pemantauan harga dan ketersediaan barang di pasar.

“Kalau melihat pengalaman bulan Ramadan tahun sebelumnya, harga pasti melonjak drastis,” katanya.

Langkah konkret lainnya, lanjut dia, adalah menggelar bazar dan operasi pasar. Dalam kegiatan tersebut, harga cabai rawit dijual lebih rendah, yakni Rp60.000–Rp80.000 per kilogram, termasuk komoditas lain seperti daging sapi guna membantu masyarakat mendapatkan harga lebih terjangkau. (*)

 

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” H-1 Ramadan, Harga Daging Sapi Mencapai Rp150 Ribu per Kilogram

Penyaluran MBG Tetap Berjalan Selama Ramadan

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi NTB, memastikan pendistribusian makanan bergizi gratis selama bulan Ramadan tetap berjalan. Langkah ini selaras dengan Surat Edaran dari Badan Gizi Nasional Nomor 3 Tentang Pelayanan Program MBG pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M, dan Libur Tahun Baru Imlek 2026.

Kepala Satgas MBG NTB, H. Fathul Gani memastikan, penyaluran program prioritas Presiden H. Prabowo Subianto tetap akan terlaksana selama bulan puasa dengan beberapa penyesuaian seperti jadwal dan menu distribusi.

Berdasarkan surat edaran dari BGN bahwa distribusi dihentikan sementara pada 16-17 Februari 2026 saat cuti bersama dan libur Imlek. Selanjutnya, MBG akan didistribusikan kembali pada awal Ramadan 18-22 Februari 2026 dan akan kembali beroperasi pada 23 Februari 2026.

“Pada prinsipnya MBG tetap dilaksanakan selama Ramadan dengan berbagai penyesuaian terutama terkait menu dan jadwal pendistribusian,” ujarnya.

Fathul menerangkan, penyesuaian menu yakni penerima manfaat seperti ibu menyusui, ibu hamil, dan balita (B3) tetap diberikan selama periode Ramadan tanpa perubahan.

Untuk penerima manfaat seperti peserta didik disesuaikan dengan kondisi setiap wilayah. Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, akan tetap tersalurkan seperti biasa. Sementara, di wilayah dengan mayoritas menjalankan ibadah puasa, paket MBG akan diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat.

Fathul menegaskan, pihaknya telah melakukan upaya koordinasi untuk memastikan penyaluran MBG di NTB, tetap terlaksana sesuai dengan amanat BGN.

“Kita tetap lakukan koordinasi dengan korwil BGN provinsi untuk selanjutnya kita sampaikan kepada seluruh satgas kab/kota untuk mempedomani SE yang dikeluarkan BGN,” jelas Fathul.

Fathul juga menegaskan seluruh SPPG di NTB, tetap beroperasi selama Ramadan dan memastikan kualitas produksi makanan tetap terjamin.

“Kepada seluruh SPPG agar tetap bekerja profesional untuk kita sama-sama kawal program MBG ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (sib)

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (27)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kegiatan Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 diantaranya program pelolaan  daerah aliran  sungai (DAS), program, program pengelolaan hutan, program pengelolaan keanekaragaman hayati, program pengelolaan persampahan dan lain sebagainya.(*)

Umat Konghucu Padati Kelenteng Po Hwa Kong Mataram Rayakan Imlek 2026

Mataram (globalfmlombok.com) – Warga Tionghoa di Kota Mataram dan sejumlah daerah lain memadati areal Kelenteng Po Hwa Kong di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Selasa (17/2/2026). Sejak pagi hingga siang hari, umat Konghucu silih berganti datang untuk bersembahyang dan merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Suasana kelenteng tampak semarak dengan dominasi warna merah dan aroma dupa yang menguar dari altar persembahyangan. Umat datang bersama keluarga, membawa perlengkapan sembahyang serta persembahan sebagai ungkapan syukur menyambut tahun baru.

Pengurus Kelenteng, Nyoman Hariani, mengatakan persiapan perayaan Imlek telah dilakukan sejak sebulan terakhir. Berbagai pembenahan dan penataan altar dilakukan untuk menyambut umat yang datang beribadah.

“Persiapan sudah sekitar sebulan lalu. Kita bersihkan dan tata kembali kelenteng agar umat bisa beribadah dengan nyaman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek akan berlangsung selama 15 hari, dimulai Selasa (17/2/2026) dan berakhir pada Selasa (3/3/2026) yang ditandai dengan perayaan Cap Go Meh.

Menurutnya, pada puncak perayaan Cap Go Meh biasanya dimeriahkan dengan atraksi barongsai serta pembagian angpao kepada anak-anak. Namun, tahun ini pelaksanaannya masih menunggu kepastian.

“Kalau Cap Go Meh biasanya ada barongsai. Tapi sekarang ada bulan puasa, jadi antara ada atau tidaknya kami belum tahu acaranya,” katanya.

Nyoman berharap perayaan Imlek tahun ini membawa berkah dan kebaikan bagi seluruh umat Konghucu, khususnya yang merayakan di Mataram.

“Mudah-mudahan dimurahkan rezeki, panjang umur, sehat selalu, dan selalu kita bisa bertemu lagi di Kelenteng Po Hwa Kong ini,” tandasnya.

Sementara itu, Linda, warga Selagalas, mengaku setiap perayaan Imlek selalu menyempatkan diri datang ke kelenteng untuk berdoa bersama keluarga.

Ia berharap tahun baru kali ini membawa kehidupan yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

“Berharap tahun ini lebih baik dari tahun kemarin, keluarga semua sehat-sehat,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Rayakan Tahun Baru Imlek 2026, Umat Konghucu Mataram Penuhi Kelenteng Po Hwa Kong

Terdakwa Kasus Chromebook Titipkan Uang Pengganti Rp500 Juta ke Kejari Lotim

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) menerima penitipan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Selasa (17/2/2026) mengatakan, penitipan tersebut dilakukan oleh terdakwa Salmukin selaku Direktur CV Cerdas Mandiri.

“Penyerahan dilakukan pada Jumat lalu, 13 Februari 2026,” ujarnya.

Uang Rp500 juta itu diserahkan melalui perantara keluarga terdakwa dan telah diterima serta disimpan di rekening penampungan Kejari Lotim.

“Penuntut umum menerima titipan uang pengganti sebagai kompensasi timbulnya kerugian keuangan negara,” katanya.

Menurut Ugik, uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dapat dibebankan kepada terdakwa, apabila putusan pengadilan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, uang pengganti dalam perkara korupsi merupakan pidana tambahan yang mewajibkan terpidana mengembalikan dana yang dinikmati atau diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan. Besarannya disesuaikan dengan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Meski demikian, penitipan uang pengganti tersebut tidak akan memengaruhi proses persidangan yang sedang berjalan.

“Proses pembuktian tetap berjalan sebagaimana mestinya di pengadilan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejari Lotim menetapkan enam terdakwa, yakni Sekretaris Dikbud Lotim As’ad; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama M Jaosi alias Ojik; Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean; serta Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari.

Dalam surat dakwaan, jaksa membeberkan dugaan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang disebut mengalir kepada para terdakwa. Mereka diduga merekayasa dan memanipulasi proses pemilihan penyedia barang melalui e-katalog dengan menunjuk sejumlah perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit Chromebook untuk 282 sekolah dasar (SD) di lingkungan Dikbud Lotim.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki produk paket Chromebook dan pemenuhan pesanan dilakukan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Jaksa menyebut, terdakwa Lia Anggawari diduga menerima keuntungan sekitar Rp534 juta, sedangkan Libert Hutahaean memperoleh Rp5,5 miliar. Dari jumlah itu, Libert diduga membagikan kepada Salmukin lebih dari Rp2 miliar, M Jaosi lebih dari Rp238 juta, serta kepada sejumlah perusahaan penyedia e-katalog sekitar Rp1,6 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Kejari Lotim Terima Titipan Uang Pengganti Rp500 Juta dari Terdakwa Kasus Chromebook

PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah dalam Dugaan TPPU Eks Kepala BPN Sumbawa

Mataram (globalfmlombok.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan bernilai miliaran rupiah dalam penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, Selasa (17/2/2026) mengatakan, temuan transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan akumulasi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa periode 2020–2023 dan saat menjabat Kepala BPN Lombok Tengah periode 2023–2025.

“Yang jelas nilainya miliaran. Berapa miliar saya kurang hafal,” ujarnya.

Saat disinggung apakah transaksi tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan di sektor pertanahan, Wahyudi enggan merinci lebih jauh. “Itu sudah masuk materi penyidikan,” tandasnya.

Penelusuran dugaan TPPU itu, lanjutnya, berangkat dari data dan fakta yang ditemukan penyidik ketika mengusut perkara lain yang lebih dulu menyeret Subhan. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi pembelian lahan untuk ajang Motocross Grand Prix (MXGP) di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Dalam perkara ini, Kejati NTB telah menetapkan Subhan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (12/2/2026) menjelaskan, hasil penelusuran PPATK bersama Kejati NTB tidak hanya berujung pada penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus TPPU.

Penyidik juga menerbitkan Sprindik dugaan gratifikasi yang diduga terjadi selama Subhan menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa pada 2020–2023 dan Kepala BPN Lombok Tengah pada 2023–2025.

Dalam penanganan perkara TPPU dan gratifikasi tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah milik Subhan di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Sejumlah dokumen dan barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Tiga Tersangka Kasus Lahan Samota

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Sumbawa, penyidik tidak hanya menetapkan Subhan sebagai tersangka. Dua nama lain turut dijerat, yakni MJ selaku tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnaen dan SZ selaku pemilik KJPP tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” PPATK Temukan Transaksi Miliaran Rupiah di Kasus TPPU Mantan Kepala BPN Sumbawa