Beranda blog Halaman 154

Pasca-Banjir Kuta Mandalika, Pembangunan di Area Perbukitan Disorot, MHA Dorong Evaluasi Tata Ruang

Praya (globalfmlombok.com) – Banjir yang kembali melanda kawasan wisata Kuta dan kawasan The Mandalika disinyalir tidak sepenuhnya terjadi karena dampak cuaca ekstrem. Ada persoalan lain yang diduga juga turut memicu banjir yang merendam ratusan rumah di wilayah tersebut. Salah satunya terkait pemanfaatan ruang yang tidak sesuai kaidah oleh aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan tersebut.

Menyikapi persoalan itu, Ketua Mandalika Hotel Association (MHA) Syamsul Bahri, mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan dan tata ruang kawasan Kuta dan sekitarnya. Termasuk penanganan persoalan sistem drainase serta percepatan perbaikan infrastruktur yang kondisi rentan dan rusak.

Dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026), Syamsul Bahri mengatakan kalau kawasan Kuta Mandalika adalah etalase pariwisata Lombok, khususnya Loteng. Di sini reputasi daerah di mata wisatawan dan investor internasional dipertaruhkan. Sehingga ketika ada persoalan muncul, akan sangat berpengaruh terhadap citra pariwisata itu sendiri.

Terlebih, pariwisata merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap isu keselamatan dan aksesibilitas. Sekali citra destinasi terganggu, proses pemulihannya tidak akan berlangsung mudah dan membutuhkan waktu yang panjang. Maka setiap kejadian harus menjadi perhatian serius bersama, termasuk kejadian banjir yang melanda kawasan Kuta Mandalika.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni adanya geliat pembangunan yang cukup masif di area-area perbukitan diwilayah Kuta dan sekitarnya. Pada prinsipnya pihaknya mendukung ada investasi yang masuk. Tetapi tentu harus berjalan seiring dengan pengawasan lingkungan yang ketat.

Pasalnya, perubahan kontur tanah tanpa manajemen drainase dan konservasi yang terencana dapat meningkatkan risiko aliran permukaan yang bisa membawa dampak langsung ke kawasan usaha di bawahnya. “Inilah persoalan teknis yang perlu ditangani secara serius dan berbasis kajian ilmiah,” jelasnya.

Menurutnya, kawasan Kuta Mandalika saat ini telah menjadi sorotan nasional dan internasional. Maka standar pengelolaan kawasannya harus lebih tinggi, lebih disiplin dan lebih terintegrasi dibanding kawasan lain. Bahwa semangat membangun pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada slogan atau promosi semata. Tapi harus mampu diimplemenasikan secara nyata di lapangan.

Terutama yang terkait pengelolaan tata air, pengendalian pembangunan di area perbukitan serta kesiapan infrastruktur dasarnya. Itu semua menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas branding kawasan. Karena pasar pariwisata global saat ini semakin kritis dan menilai konsistensi antara narasi dan praktik. Terutama lagi yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan.

“Harapan kami peristiwa banjir yang terjadi bisa menjadi titik evaluasi bersama demi keberlanjutan pariwisata Lombok ke depan,” ujarnya seraya menambahkan, pihaknya mendukung penuh masuknya investasi dan pertumbuhan pariwisata di kawasan Kuta Mandalika. Tetapi pertumbuhan tanpa pengendalian bisa berisiko jangka panjang. Maka harus ada upaya-upaya antisipasi sejak dini.

Pihaknya tidak ingin setiap musim hujan selalu menghadapi masalah yang sama dan berulang. Maka momentum pembangunan ini harus diimbangi dengan tata kelola lingkungan yang kuat. Supaya kepercayaan pasar bisa terus terjaga.

Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, S.I.P.,M.A.P., mengatakan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat terdampak banjir akan jadi perhatian ke depan. Dalam hal ini pemerintah kabupaten tentu tidak bisa sendiri. Mengingat, kemampuan dan kewenangan pemerintah kabupaten juga terbatas.

Maka butuh dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Termasuk masyarakat luas dukunganya juga sangat diharapkan. Agar bisa menjawab persoalan yang ada.

“Tetap kita perhatian dan upayakan apa yang menjadi harapan masyarakat. Dan, persoalan banjir kali ini tidaknya hanya terjadi di Loteng saja. Beberapa daerah di NTB juga mengalami hal yang sama. Dampak dari cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir,” tegas mantan Wakil Bupati (Wabup) Loteng ini. (kir)

Disdik Mataram Usulkan Penutupan SPPG Bermasalah

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengusulkan penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti berulang kali menyalurkan makanan tidak layak konsumsi. Langkah tegas ini dinilai perlu agar tidak merugikan dan membahayakan kesehatan peserta didik.

Usulan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya paket makanan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah, salah satunya puding basi di SDN 2 Cakranegara.

Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, menegaskan penyedia MBG yang berulang kali melakukan kesalahan harus diberi sanksi tegas. “Kalau memang ada SPPG yang sudah berulang kali membuat kesalahan seperti itu, ya ditutup saja,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Menurut Yusuf, sebagai penerima manfaat, pihak sekolah berhak mengusulkan penghentian kerja sama apabila penyaluran makanan tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan kesehatan siswa.

Ia menjelaskan, selama Ramadan ditemukan sejumlah kasus makanan MBG yang tidak layak konsumsi di beberapa sekolah. Selain puding basi di SDN 2 Cakranegara, juga ditemukan kurma rusak dan berulat di SMPN 2 Mataram, serta apel busuk di SDN 34 Ampenan.

Menyikapi kondisi tersebut, Disdik Kota Mataram mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak segan melaporkan jika menemukan kejanggalan atau kualitas makanan yang buruk.

“Pihak sekolah adalah penerima manfaat, jadi berhak mendapatkan kualitas makanan terbaik,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, persoalan teknis penyaluran dan kualitas makanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penyedia, yakni SPPG, yang berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait koordinasi, ia mengakui tidak ada garis komunikasi langsung antara Disdik dan SPPG karena distribusi makanan dilakukan langsung ke sekolah-sekolah. “Tugas kami hanya menyediakan data jumlah siswa dan sekolah mana saja yang menjadi sasaran penyaluran,” jelasnya.

Akibat minimnya koordinasi tersebut, Disdik kerap terlambat menerima laporan terkait temuan makanan bermasalah.

“Sering kali kami terlambat menerima laporan adanya MBG bermasalah, termasuk temuan di SDN 2 Cakranegara ini,” pungkasnya.

Dalam waktu dekat, Disdik Kota Mataram akan segera bersurat dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengevaluasi kinerja penyedia program MBG agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (pan)

Polisi Selidiki Dugaan TPPU dalam Kasus Narkoba AKP Malaungi–AKBP Didik

Mataram (globalfmlombok.com)Polda NTB membentuk tim investigasi bersama (joint investigation team) dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, Kamis (26/2/2026), mengatakan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sedang berjalan.

“TPPU itu pengembangan dari kasus mantan Kasat Narkoba AKP M dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik,” ujarnya.

Elhaj menjelaskan, saat ini pengusutan dugaan pencucian uang tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah terpenuhi unsur pidananya.

“Kalau nanti terpenuhi unsurnya baru kami kembangkan ke penyidikan,” katanya.

Dalam proses penelusuran aliran dana, kepolisian juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah itu dilakukan untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika.

Polda NTB juga telah memblokir rekening yang dikuasai AKBP Didik Putra Kuncoro. Rekening tersebut disebut sebagai rekening penampung atas nama pihak lain, namun berada dalam penguasaan yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, AKBP Didik diduga menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari dua terduga bandar narkoba melalui perantara AKP Malaungi.

“Pertama dari bandar berinisial B sejumlah Rp1,8 miliar dan dari bandar KE Rp1 miliar,” jelas Elhaj.

Uang Rp1,8 miliar dari terduga bandar B disebut diberikan secara bertahap pada periode Juni hingga November 2025. Sementara Rp1 miliar dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025.

Menurut Elhaj, sebagian uang dari bandar B diterima secara tunai oleh AKP Malaungi, kemudian diserahkan kepada AKBP Didik dan selanjutnya ditampung dalam rekening atas nama orang lain.

Sedangkan uang dari terduga bandar KE awalnya ditransfer ke rekening atas nama pihak lain yang dikuasai AKP Malaungi. Setelah ditarik tunai, dana tersebut kemudian dimasukkan ke rekening penampungan yang dikuasai AKBP Didik.

Saat ini, polisi telah menetapkan terduga bandar KE sebagai tersangka meski keberadaannya belum diketahui dan masuk dalam pencarian. Sementara identitas terduga bandar B masih dalam pendalaman.

Dalam perkara narkotika yang ditangani, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AKBP Didik selaku pihak yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polisi Selidiki Dugaan TPPU di Kasus Narkoba AKP Malaungi-AKBP Didik

Berangkat Ilegal ke Luar Negeri, Pemulangan Salwa Difasilitasi Pemerintah

Taliwang (globalfmlombok.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) buka suara terkait keberadaan Tiara Salwa, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini tertahan di Libya dan memohon untuk segera dipulangkan ke tanah air.

Kepala Disnakertrans KSB, Slamet Riadi, Kamis (26/2), mengatakan pihaknya telah mengetahui persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu, termasuk beredarnya video yang bersangkutan di media sosial.

“Yang beredar videonya itu, iya kami sudah tahu sejak beberapa waktu lalu,” ujarnya kepada Suara NTB.

Slamet menjelaskan, kasus yang menjerat warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea itu berawal dari praktik pemberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural atau ilegal. Meski demikian, pihaknya bersama aparat kepolisian tetap berupaya memfasilitasi keluarga untuk mengurus pemulangan Tiara.

“Kami bersama kepolisian sejak awal memfasilitasi pertemuan keluarga dengan sponsor untuk pemulangan Salwa,” katanya.

Menurut Slamet, sponsor yang memberangkatkan Tiara sebelumnya telah menyatakan kesediaan menanggung seluruh biaya pemulangan. Pada akhir Desember 2025, dibuat kesepakatan pertama untuk memulangkan Tiara sebelum 9 Januari 2026. Namun, tenggat tersebut tidak terealisasi.

Kesepakatan kemudian diperpanjang hingga 10 Februari, tetapi kembali gagal. Terakhir, sponsor meminta perpanjangan waktu hingga 28 Februari.

“Gagal di kesepakatan awal (9 Januari), sponsor minta waktu sampai 10 Februari. Disetujui keluarga, tapi gagal lagi. Dan sekarang perpanjangan ketiga sampai 28 Februari,” urainya.

Disnakertrans KSB kini menunggu itikad baik sponsor. Jika hingga batas waktu yang disepakati tidak juga dipenuhi, pihaknya menyarankan keluarga untuk menempuh jalur hukum.

“Intinya kami sarankan keluarganya lapor saja ke aparat. Karena kami lihat sudah tidak ada niat baik dari sponsor,” sesalnya.

Terkait posisi terkini, Slamet menyebut Tiara masih berada di Libya. Otoritas setempat menahannya karena dianggap melanggar ketentuan masa tinggal (overstay). Untuk bisa dipulangkan, Tiara diwajibkan membayar denda sesuai aturan yang berlaku di negara tersebut.

“Tiara itu berangkat pakai visa pelancong, bukan untuk bekerja. Itu kesalahannya sehingga harus bayar denda. Sponsor juga setuju membayar denda, tapi faktanya sampai hari ini Tiara masih tertahan,” bebernya.

Ia menegaskan, keberangkatan Tiara dipastikan melalui jalur ilegal dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Karena itu, masyarakat diimbau lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.

“Harus selalu pastikan yang mengirim mereka adalah perusahaan resmi. Jangan sampai tergiur iming-iming yang justru merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Berangkat Ilegal, Pemulangan Salwa Sudah Difasilitasi 

Polda NTB Agendakan Pemeriksaan Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Loteng

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB mengagendakan pemeriksaan seorang oknum petinggi pondok pesantren (ponpes) di Lombok Tengah berinisial MTF sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Direktur Dit PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, Kamis (26/2/2026), mengatakan penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap MTF. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Karena kemarin tidak hadir, kita agendakan ulang untuk diperiksa,” ujarnya.

Pujawati belum membeberkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya.

Terkait kemungkinan penahanan, ia menegaskan langkah tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pendamping korban, Joko Jumadi, Selasa (24/2/2026), mengaku telah menerima surat penetapan MTF sebagai tersangka dari penyidik Dit PPA-PPO Polda NTB. Dalam surat tersebut, tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati meminta pendampingan hukum ke Tim BKBH Universitas Mataram. Para korban mengajukan perlindungan hukum untuk melaporkan dugaan peristiwa yang mereka alami kepada kepolisian.

Kepada tim pendamping, para korban mengaku sempat diminta menjalani sumpah “Nyatoq” oleh terduga pelaku. Dalam prosesi tersebut, pimpinan ponpes yang dilaporkan membacakan doa yang diyakini memiliki karomah sebagai bentuk perlindungan. Air yang digunakan dalam prosesi itu disebut telah didoakan dan dipercaya dapat memberikan keselamatan.

Setelah meminum air tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Bentuk perbuatan yang dilaporkan beragam, mulai dari perbuatan cabul hingga persetubuhan.

Dalam perkembangannya, muncul pula rekaman yang melibatkan seorang ustazah pengajar di ponpes tersebut. Ustazah yang bersangkutan merupakan alumni ponpes terlapor dan disebut pernah mengalami perlakuan serupa.

Rekaman itu beredar di kalangan internal santriwati dan kemudian dilampirkan sebagai barang bukti dalam laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Polda NTB Agendakan Periksa Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Loteng 

Satgas Dalami Dugaan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram

Sumbawa Besar (globalfmlombok.com) – Satuan Tugas (Satgas) Lapor Gas Pemerintah Kabupaten Sumbawa tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih murah.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya, Kamis (26/2), mengatakan laporan tersebut sudah diterima dan saat ini dalam tahap penelusuran bersama sejumlah pihak terkait.

“Laporannya sudah kita terima dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenarannya, termasuk kemungkinan penindakan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, modus yang dilaporkan yakni dengan menyuntik isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram. Dengan modal sekitar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu, pelaku diduga bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per tabung.

Menurut Ivan, praktik tersebut tidak menutup kemungkinan juga menyasar tabung ukuran 5,5 kilogram. Karena itu, tim satgas terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mengungkap kebenaran laporan tersebut.

“Laporan inilah yang masih kita dalami bersama stakeholder. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada juga tabung 5,5 kilogram yang dioplos,” katanya.

Ia menduga, celah praktik pengoplosan bisa terjadi pada agen yang memiliki dua izin penyaluran, yakni untuk elpiji 3 kilogram (subsidi) dan 12 kilogram (non-subsidi). Dengan kepemilikan dua izin tersebut, oknum agen tidak perlu membeli dalam jumlah besar, melainkan cukup melakukan penyuntikan isi tabung.

“Informasinya ada di Sumbawa, dari 3 kilogram ke 12 kilogram. Apalagi tabung 12 kilogram ini dijual bebas karena bukan barang subsidi pemerintah,” ujarnya.

Untuk mencegah praktik serupa, Satgas Lapor Gas memastikan akan meningkatkan pengawasan secara ketat dan intensif. Pihaknya juga meminta seluruh camat di Kabupaten Sumbawa memaksimalkan pengawasan di wilayah masing-masing.

“Kalau kita temukan dan terbukti, tentu akan kita pidanakan. Kami akan mengoptimalkan sidak dan pengawasan menyeluruh oleh tim satgas yang sudah dibentuk,” tegasnya.

Satgas juga menerima laporan dari Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yang mengaku sempat menjadi korban karena segel tabung gas yang dibeli berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kini turut didalami untuk penanganan lebih lanjut. (ils)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Satgas Dalami Dugaan Pengoplos Gas Elpiji 12 Kilogram 

Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 (34)

Mataram (globalfmlombok.com)-

Kebijakan sinkronisasi program prioritas nasional dengan program prioritas provinsi NTB tahun anggaran 2026 meliputi banyak program dengan dukungan anggaran dari APBD. Diantaranya program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, program penelitian dan pengembangan daerah, program riset dan inovasi daerah, program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi dan lain sebagainya.

Warga Digotong Lewati Jalan Putus di Sekotong, Meninggal Dunia di Rumah Sakit

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang warga yang sempat digotong melewati jalan putus di jalur Taman Baru–Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), meninggal dunia pada Kamis (26/2/2026) siang. Korban diketahui bernama Rendy Wisnu Saputra (16), warga Dusun Bengkang, Desa Persiapan Pengantap.

Rendy mengembuskan napas terakhir setelah sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tripat Gerung.

Kepala Desa Buwun Mas, Rochidi, membenarkan kabar duka tersebut. Melalui pesan singkat, ia menyampaikan informasi yang diterimanya dari pihak keluarga almarhum.

Sebelum meninggal, kondisi Rendy sempat memburuk sehingga keluarga berinisiatif membawanya ke puskesmas. Namun ambulans tidak dapat menjangkau rumah korban akibat akses jalan yang terputus karena longsor di wilayah Sekotong. Keluarga pun terpaksa menggendong Rendy melewati jalan rusak tersebut. Aksi dramatis itu sempat terekam video dan memunculkan keprihatinan publik.

“Karena kondisi, apapun tindakan pihak medis, itu kesimpulan dari pihak rumah sakit tadi. Bisa jadi juga karena terlambat penanganan,” ujar Rochidi.

Ia menjelaskan, proses evakuasi menuju fasilitas kesehatan memakan waktu cukup lama karena kondisi jalan yang putus. Sebelum diberangkatkan, pihak keluarga sudah berkomunikasi dengan petugas Puskesmas Sekotong agar ambulans menjemput di batas jalan rusak.

“Cuma ambulans telat datang, duluan pasien ini tiba di situ, itu ceritanya,” imbuhnya.

Setibanya di Puskesmas Sekotong, Rendy sempat mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena keterbatasan peralatan medis, ia kemudian dirujuk ke rumah sakit di Gerung.

“Setelah di puskesmas dirujuk lah ke Rumah Sakit Gerung,” katanya.

Meski telah mendapatkan penanganan lanjutan, nyawa Rendy tidak tertolong. Ia diketahui masih berstatus sebagai siswa kelas XI di SMKN 1 Sekotong.

Rochidi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia mendorong adanya langkah antisipatif, baik dari pihak puskesmas maupun pemerintah desa.

“Mungkin puskesmas siapkan armadanya di sana, nanti kami di desa juga ada ambulans disiapkan mengangkut warga,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa ini menjadi tamparan bagi pemerintah daerah dan semua pihak agar penanganan infrastruktur jalan di kawasan Sekotong segera dilakukan, sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat tidak lagi terhambat.

Warga Bengkang, Rusdin, juga membenarkan kabar meninggalnya Rendy. “Benar pak,” singkatnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Warga Digotong Lewati Jalan Putus di Sekotong Meninggal Dunia di Rumah Sakit 

Kejari Mataram Terima Berkas Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, WN China Belum Dilimpahkan

Mataram (globalfmlombok.com)Kejaksaan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas perkara kasus tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, dari penyidik Polres Lombok Barat. Namun, dari dua tersangka yang ditetapkan, baru satu berkas yang diterima jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Rabu (25/2/2026), mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua setelah sebelumnya berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Dari dua tersangka, yakni LHF yang merupakan warga negara China dan FR warga lokal, jaksa baru menerima berkas perkara milik FR.

“Berkas milik tersangka FR kami terima pada 18 Februari 2026 lalu,” katanya.

Sementara terhadap tersangka LHF, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Tersangka LHF belum ada berkasnya sama SPDP,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, FX Endriadi, menyatakan berkas kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejari Mataram.

Ia menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka FR diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong, sedangkan LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan pertambangan ilegal tersebut.

Hingga kini, aparat kepolisian belum mengetahui keberadaan LHF. Polisi pun berkoordinasi dengan Interpol atau International Criminal Police Organization untuk melacak keberadaannya.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi warga lokal, menghadirkan ahli, serta menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas tambang ilegal.

Barang bukti yang disita antara lain truk pengangkut material, kamp tambang, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Sebagian besar barang sitaan diketahui bermerek China yang diduga didatangkan khusus ke lokasi tambang.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB, terdapat 25 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare. Aktivitas tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian pendapatan asli daerah hingga sekitar Rp90 miliar per bulan. (mit)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Dua Tersangka Tambang Ilegal Sekotong, Berkas Tersangka Warga Negara China Belum Dilimpahkan

Musrenbang Kebudayaan Digelar, Pemda KLU Susun Dokumen Kebudayaan

Tanjung (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kebudayaan di Kecamatan Kayangan, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini menjadi sarana penyerapan ide, gagasan, dan pemikiran dalam penyusunan rancangan Dokumen Kebudayaan Daerah.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menyampaikan Musrenbang Kebudayaan merupakan forum strategis yang tidak semua daerah menyelenggarakannya. Melalui forum gendu rasa tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi tokoh-tokoh kebudayaan untuk menyampaikan saran dan usulan yang nantinya dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Para peserta mengeluarkan ide, pikiran, dan gagasan, di mana gagasan itu nanti akan kita tuangkan dalam Musrenbang dan dijadikan sebagai program-program yang ingin dilakukan di Kabupaten Lombok Utara,” katanya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus memperkuat identitas KLU sebagai daerah yang memiliki budaya dan adat istiadat yang tetap dipertahankan serta dilestarikan.

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berkolaborasi memberikan masukan terkait program-program kebudayaan ke depan agar arah pembangunan budaya semakin terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dikbudpora KLU, M. Najib, menjelaskan Musrenbang Kebudayaan berkaitan dengan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya, khususnya di Lombok Utara.

“Musrenbang ini akan mendorong terbentuknya pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah sebagai dasar pemajuan budaya di Kabupaten Lombok Utara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi potensi, permasalahan, serta gagasan pemajuan kebudayaan di lima kecamatan se-KLU. Ke depan, gagasan yang disusun diharapkan mampu mengintegrasikan peran masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan sehingga arah kebudayaan daerah menjadi jelas dan terukur.

“Ada dua output utama, yakni rancangan dokumen pokok-pokok kebudayaan daerah Kabupaten Lombok Utara dan skala prioritas arah pembangunan kebudayaan untuk tahun 2027,” pungkasnya. (*)

Berita ini di muat di SUARANTB.COM dengan judul ” Susun Dokumen Kebudayaan, Pemda KLU Gelar Musrenbang Kebudayaan