Beranda blog Halaman 15

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani

Selong (globalfmlombok.com) – Kebakaran hutan terjadi di kawasan Savana Propok, salah satu destinasi wisata non pendakian Rinjani di Resort Aikmel, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Lombok Timur, pada Selasa (2/6/2026). Api pertama kali terdeteksi sekitar pukul 11.00 Wita di Savana Propok 2 dan kemudian meluas hingga ke Savana Propok 1 yang didominasi vegetasi savana kering.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budhy Kurniawan dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa titik api berada pada koordinat 50 446438 E dan 9067279 S. Begitu menerima laporan, Kelompok Pengelola Savana Propok segera mengerahkan 15 orang anggotanya menuju lokasi pada pukul 13.00 WITA. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif hingga pukul 18.00 Wita.

“Namun karena keterbatasan personel, logistik, dan peralatan pemadaman di lapangan, api belum berhasil sepenuhnya dikendalikan. Hingga pukul 19.00 Wita, api masih aktif di beberapa bagian kawasan,” demikian bunyi siaran pers BTNGR.

Mengingat kondisi pencahayaan yang sangat terbatas pada malam hari serta faktor keselamatan personel, kegiatan pemadaman dihentikan sementara dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu pagi (3/6/2026). BTNGR terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung penanganan kebakaran secara efektif dan meminimalkan dampak terhadap ekosistem kawasan.

Seiring meningkatnya intensitas musim kemarau di Nusa Tenggara Barat, BTNGR mengimbau seluruh masyarakat, pengunjung kawasan, pelaku wisata alam, petani, peternak, maupun pendaki untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Vegetasi yang semakin kering membuat kawasan hutan dan savana lebih rentan terhadap kebakaran. Kami mengimbau agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, seperti pembakaran lahan, membuang puntung rokok sembarangan, atau menyalakan api tanpa pengawasan,” tulis BTNGR dalam imbauannya.

Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api, asap, atau indikasi kebakaran di dalam maupun sekitar kawasan hutan. Partisipasi dan kepedulian seluruh pihak dinilai sebagai faktor penting dalam menjaga kelestarian ekosistem Taman Nasional Gunung Rinjani. Luas area yang terbakar juga masih dalam proses pendataan. (rus)

Keterangan Kemenpar Buka Fakta Baru Kasus Vendor MXGP, Unsur Dugaan Penipuan Kian Kuat

Mataram (globalfmlombok.com) – Penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor MXGP oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG) terus berlanjut di Ditreskrimum Polda NTB. Terakhir, penyelidik telah meminta keterangan pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dalam perkara tersebut.

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Selasa (2/6/2026) mengatakan, keterangan dari Kemenpar menjadi salah satu fakta penting dalam penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah vendor ajang balap internasional itu.

Catur menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kemenpar untuk memastikan sumber pendanaan utama penyelenggaraan MXGP yang selama ini disebut-sebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

Pihak Kemenpar lanjutnya, memastikan tidak ada alokasi anggaran pemerintah pusat untuk penyelenggaraan MXGP 2023.

“Kalau soal sponsorship kami belum masuk ke sana. Sementara yang kami dalami dari Kementerian Pariwisata, karena sebelumnya ada informasi bahwa sumber dananya berasal dari pemerintah,” jelasnya.

Catur menilai dugaan pelanggaran lebih mengarah pada unsur penipuan dibandingkan penggelapan. Menurutnya, unsur penggelapan masih sulit diterapkan karena belum ditemukan objek yang secara nyata digelapkan.

“Mungkin penggelapan tidak bisa, karena apa yang digelapkan. Tapi kalau penipuan masuk,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat janji pembayaran yang disampaikan kepada vendor agar ikut terlibat dalam penyelenggaraan MXGP. Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.

“Memang tidak ada perjanjian tertulis, tetapi ada komunikasi dan kesepakatan yang berjalan karena sebelumnya sudah sering bekerja sama,” ujarnya.

Penyidik juga menyoroti penyelenggaraan MXGP yang diduga tetap dijalankan meski sumber pendanaan belum jelas. “Ibaratnya mengadakan acara, tapi uangnya tidak ada,” bebernya.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kemenpar dilakukan untuk memastikan keberadaan anggaran yang selama ini disebut berkaitan dengan pelaksanaan MXGP.

“Apakah memang anggaran itu ada, atau sempat ada lalu ditiadakan karena efisiensi, itu yang masih kami dalami,” kata dia.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya tiga vendor pelapor dan enam orang yang berasal dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Selain itu, sejumlah dokumen terkait penyelenggaraan MXGP di NTB juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Perkara ini berawal dari laporan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan sesuai kesepakatan kontrak. (mit)

Tuntut Pembentukan PPS, Pemerintah Pusat Didesak Buka Moratorium DOB

Taliwang (globalfmlombok.com) – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa, menggelar aksi demonstrasi di Simpang Tiga Tugu KPKSB, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (2/6). Massa menuntut pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), segera membuka moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) dan menetapkan Pulau Sumbawa sebagai provinsi baru.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA itu berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam perjalanannya, situasi sempat memanas ketika massa aksi dan petugas beberapa kali terlibat insiden saling dorong di lokasi demonstrasi.

Massa aksi menyuarakan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat terkait percepatan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara bergantian melalui orasi, massa mendesak pemerintah segera menetapkan Pulau Sumbawa sebagai daerah otonomi baru yang berdiri sebagai provinsi tersendiri.

Selain itu, massa juga meminta Kemendagri bersama Komisi II DPR RI turun langsung ke Pulau Sumbawa, untuk meninjau kesiapan daerah yang selama ini diperjuangkan menjadi provinsi baru. Mereka menilai pemerintah pusat perlu melihat secara langsung berbagai aspek yang menjadi dasar usulan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta pemerintah pusat tidak menerapkan standar ganda dalam proses penetapan Provinsi Pulau Sumbawa. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk tindakan diskriminatif terhadap perjuangan pembentukan daerah otonomi baru tersebut, yang dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memasuki sekitar pukul 15.00 WITA, aksi meningkat dengan pemblokadean jalan nasional di kawasan Simpang Tiga Tugu KPKSB. Massa membakar sejumlah ban bekas di badan jalan sehingga arus lalu lintas dari dan menuju Pelabuhan Poto Tano sempat terganggu.

Tindakan blokade jalan tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas diamankannya salah seorang peserta aksi oleh aparat kepolisian. Massa menuntut agar rekan mereka segera dibebaskan sebelum aksi dilanjutkan.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih berjaga di lokasi untuk mengendalikan situasi dan melakukan negosiasi dengan massa aksi, guna membuka kembali akses jalan yang diblokir.

Sementara itu, di Kabupaten Dompu juga terjadi aksi demonstrasi menuntut terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Aliansi Provinsi Pulau Sumbawa (APPS) Kabupaten Dompu, menggelar aksi blokir jalan nasional pada ruas jalan lintas Bima – Dompu di perbatasan Desa O’o dan Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu.

Aksi itu dilakukan untuk meminta Presiden RI H. Prabowo Subianto dan DPR RI, untuk segera mengesahkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

Ilham Yahyu, S.Pd, SH., selaku Ketua APPS Kabupaten Dompu memimpin langsung aksi unjuk rasa. Ia bersama pengunjuk rasa lainnya melakukan orasi secara bergantian hingga ditemui Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun dan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu Ardiansyah, SE.,

Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun di hadapan massa aksi menegaskan komitmen dan dukungannya untuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Dukungan ini harus terus disuarakan secara konstitusional, sehingga pemerintah bisa segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat pulau Sumbawa membentuk provinsi sendiri. “Sebagai ketua DPRD Dompu, kita juga mendukung aspirasi pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bisa segera direalisasikan pemerintah pusat,” ucapnya.

Ardiansyah, SE.,yang mewakili Bupati Dompu juga menyuarakan dukungan yang sama, namun perjuangan pembentukan provinsi Pulau Sumbawa tidak lantas membuat massa aksi menyuarakan secara anarkis dan menimbulkan instabilitas di daerah. “Mari kita perjuangkan secara konstitusional. Kita harus tetap jaga keamanan dan ketertiban, sehingga pembangunan di daerah terus berjalan sesuai rencana,” katanya.

Ilham Yahyu selaku Ketua APPS Kabupaten Dompu menegaskan, Provinsi Pulau Sumbawa menjadi keharusan untuk segera diwujudkan pemerintah pusat dalam mendukung kemajuan dan kemandirian di Sumbawa. Pulau Sumbawa memiliki banyak potensi alam dan sumber daya manusia yang memadai untuk memajukan daerah. “Sumber daya yang kita miliki selama ini habis digunakan untuk wilayah yang bukan sebagai daerah penghasil. Akibatnya, Pulau Sumbawa pembangunannya jalan di tempat,” terangnya. (bug/ula)

Pemulangan Jemaah Haji Embarkasi Lombok Dimulai

Praya (globalfmlombok.com) – Proses pemulangan jemaah haji embarkasi Lombok di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) dimulai Selasa (2/6/2026). Kelompok terbang (kloter) pertama asal Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendarat dengan selamat di BIZAM pada Selasa dini hari. Dengan kloter terakhir dijadwalkan tiba pada tanggal 21 Juni 2026 mendatang.

“Pemulangan jemaah haji dimulai hari ini (Selasa kemarin) sampai 21 Juni 2026 mendatang,” sebut General Manager PT. Angkasa Pura (AP) Indonesia kantor cabang Bandara Lombok Aidhil Philip Julian, dalam keteranganya.

Ia mengatakan pelayanan debarkasi jemaah haji telah dipersiapkan secara matang. Dengan melibatkan semua unsur terkait secara terpadu mulai dari Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Kementerian Agama (Kemenag) NTB, aparat keamanan, maskapai, Balai Kekarantinaan Kesehatan, Imigrasi, ground handling dan unsur lainya. Seluruh fasilitas dan personel operasional pun telah disiagakan untuk memastikan proses kedatangan jemaah bisa berjalan lancar dan aman.

“Untuk kedatangan kloter pertama secara umum berjalan dengan baik. Seluruh stakeholder telah berkoordinasi secara optimal. Sehingga pelayanan kepada para jemaah haji yang kembali ke tanah air berlangsung lancar,” terangnya.

Aidhil menjelaskan, untuk penjembutan jemaah haji tetap dilakukan di asrama haji. Tidak dilakukan di bandara. Jadi begitu tiba di BIZAM para jemaah haji akan langsung dibawa ke asrama haji menggunakan bus yang sudah disiapkan.

“Bagi para jemaah yang mau melakukan prosesi sujud syukur sebelum naik ke bus juga sudah kita siapkan area khususnya,” sebutnya.

Hal itu juga bagian dari salah satu pelayanan yang disiapkan bagi para jemaah haji begitu menginjakkan kakinya kembali ke tanah air.

Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jemaah haji embarkasi Lombok. Dengan memastikan kesiapan seluruh fasilitas pendukung serta personel yang ada. Koordinasi dengan semua stakeholder juga terus diperkuat, guna memastikan proses pemulangan jemaah haji berjalan lancar tanpa gangguan. (kir)

Diduga Curi Peralatan Bengkel, TAS Diamankan Polisi

Mataram (Suara NTB) – Unit Reskrim Polsek Selaparang mengamankan seorang pria berinisial TAS (34), warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Polisi menangkap TAS atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, Selasa (2/6/2026) menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang diduga kehilangan sejumlah peralatan bengkel di sebuah bengkel mobil yang berlokasi di Gang Eka Jaya III, Lingkungan Udayana, Kelurahan Monjok Barat.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis (28/5/2026). Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap TAS pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di wilayah Ampenan.

Pihak kepolisian dapat mengidentifikasi terduga pelaku setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara merusak tirai yang terbuat dari spanduk dan digunakan sebagai penutup pintu bengkel. Setelah berhasil masuk, ia kemudian mengambil sejumlah peralatan bengkel dan membawanya kabur.

“Terduga masuk ke bengkel tersebut dengan merusak penutup pintu bengkel. Setelah itu, ia membawa kabur beberapa peralatan bengkel yang berada di dalam lokasi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Saat menangkap TAS, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni satu buah katrol dan satu buah besi knalpot.

“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, TAS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (mit)

Kazakhstan Tertarik Kerja Sama Bidang Pendidikan-Agrikultur dengan NTB

0

Mataram (globalfmlombok.com) – Duta Besar (Dubes) Kazakhstan untuk Indonesia Serzhan Abdykarimov berkunjung ke kantor Gubernur NTB, Selasa (2/6/2026) Kunjungan Serzhan untuk menjajaki rencana kerjasama bidang pendidikan dan agrikultur antara Kazakhstan dan provinsi NTB.

“Saya datang kedua kali ke Lombok. Saya cinta NTB. Saya bertemu dengan pak Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan kami berbicara tentang korporasi yang lebih mendalam antara Kazakhstan dan NTB,” kata Serzhan usai bertemu Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Selasa (2/6/2026).

Seizhan mengatakan, Kazakhstan ingin investasi yang lebih kuat dengan NTB. Baik di bidang pendidikan, agrikultur dan sains.
“Tadi kami juga berbicara tentang kerjasama antara Universitas Mataram dengan Karaganda National Research University,” katanya.

Serzhan juga mencanangkan bisa menandatangani memorandum kerja sama antara Pemprov NTB dan Pemerintah Provinsi Karaganda di wilayah Kazakhstan. Karena, kata dia, Karaganda merupakan sebuah kawasan industri, perusahaan, pendidikan, dan sains.

“Karaganda merupakan sebuah kawasan berbeda antara NTB dan Karaganda. Kami melihat banyak kesempatan dan potensi ekonomi yang besar antara kedua kawasan ini,” tegasnya.

Selain itu, Kazakhstan juga akan membantu memperkuat hubungan ekonomi, kultur, hubungan pendidikan, dan antara universitas di NTB.
“Saya berharap perjalanan dan berhasil karena besok saya akan ke Pulau Sumbawa untuk melihat kuda, untuk melihat produksi susu kuda juga,” katanya.

Serzhan berharap kerja sama antara Kazakhstan dan NTB akan berhasil di beberapa bidang termasuk di bidang agrikultur.

“Kami juga akan kerjasama bidang minyak, industri, pariwisata dan hubungan pendidikan. Semoga bisa berjalan ya,” tandasnya. (r/era)

Jaksa Tuntut Radiet 13 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Radiet dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (2/6/2026).

Perwakilan jaksa penuntut umum, Sulviany, dalam amar tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa menjalankan masa penahanan,” kata Sulviany di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya perbuatan terdakwa yang dinilai meresahkan masyarakat, tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan. Selain itu, perbuatan tersebut disebut telah menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih berusia muda.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Kusnaini, menyatakan keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tuntutan itu sangat imajinatif dan asumtif. Tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Kusnaini berpendapat tidak ada satu pun keterangan saksi maupun ahli yang secara langsung menghubungkan kliennya sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan, menurut dia, sejumlah keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa telah dibantah oleh ahli yang dihadirkan pihak terdakwa.

Ia juga menyoroti bagian tuntutan jaksa yang menyinggung kebiasaan terdakwa membawa kitab suci Al-Qur’an saat menjalani persidangan.

“Semua orang boleh membawa kitab suci. Itu menunjukkan jaksa terlalu imajinatif dan asumtif dalam menyusun dalil tuntutannya,” katanya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Kusnaini memastikan tim kuasa hukum telah menyiapkan pembelaan untuk disampaikan di hadapan majelis hakim.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Radiet dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan uraian dakwaan, peristiwa bermula ketika korban dan terdakwa pergi bersama ke Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada 26 Agustus 2025. Rekaman CCTV dari salah satu hotel di sekitar lokasi memperlihatkan keduanya berjalan menuju area pantai yang relatif sepi di bagian barat.

Jaksa mengungkapkan, saat suasana mulai gelap dan sepi, terdakwa diduga berupaya melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Namun korban menolak sehingga terjadi pergulatan yang berujung pada kematian korban.

Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB menyebutkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen yang diduga terjadi karena pembekapan di area berpasir. Selain itu, ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal dunia, termasuk luka pada area intim korban. (r)

Pemerintah Berikan Fasilitas Bebas Pajak bagi Investor di KEK Mandalika

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah terus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan sektor pariwisata di NTB melalui berbagai fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan investor.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Judiana Manihuruk mengatakan, pemerintah memiliki beragam fasilitas perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan daya tarik investasi daerah.

Manihuruk menjelaskan, salah satu instrumen yang saat ini menjadi daya tarik investasi di NTB adalah keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Kawasan tersebut tidak hanya berhasil menarik kunjungan wisatawan, tetapi juga mendorong masuknya investasi baru ke daerah.

Untuk mendukung pengembangan investasi di kawasan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen bagi investor yang memenuhi persyaratan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 dan ketentuan terkait lainnya yang mengatur fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus.

“Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus dapat memperoleh fasilitas tax holiday hingga 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi salah satu insentif yang cukup menarik bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di NTB,” jelasnya.

Selain insentif bagi investor, pemerintah juga memberikan stimulus untuk mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu motor penggerak ekonomi NTB. Bentuk dukungan tersebut berupa insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sejumlah sektor usaha pariwisata.

Manihuruk menuturkan, sektor pariwisata di NTB berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui kebijakan fiskal yang dapat mendorong daya saing industri tersebut.

Beberapa bidang usaha yang berhak menerima insentif tersebut antara lain usaha akomodasi dan penginapan, usaha makanan dan minuman, transportasi wisata, serta berbagai usaha penunjang pariwisata lainnya.

Insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026 dan diberikan kepada pegawai serta pemberi kerja yang memenuhi ketentuan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, pajak penghasilan yang seharusnya dipotong dari gaji pegawai ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima penghasilan penuh tanpa potongan PPh Pasal 21.

“Karena pajaknya ditanggung pemerintah, pegawai menerima gaji secara utuh. Take home pay mereka menjadi lebih tinggi dibandingkan pekerja dengan tingkat penghasilan yang sama di sektor yang tidak memperoleh fasilitas tersebut,” terang Manihuruk.

Ia berharap pelaku usaha dan investor di NTB dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah. Selain meningkatkan daya tarik investasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat sektor pariwisata, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (bul)

Jaksa Ajukan Kasasi di Kasus Meninggalnya Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com) – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas hasil putusan banding terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto, kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Selasa (2/6/2026) membenarkan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi tersebut. “Menurut pendapat kami putusan tersebut belum mencerminkan nilai keadilan bagi korban,” jelasnya.

Sebelumnya dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB, vonis terhadap Aris turun drastis dari 8 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.

Majelis hakim banding mengadili sendiri dengan menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan kesatu primer. Yakni Pasal 354 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur perihal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Namun, mantan anggota kepolisian itu terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstruction of Justice).

Sementara itu, Harun menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan kasasi terhadap hasil banding terdakwa I Made Yogi Purusa Utama. Dalam putusan banding, hukuman penjara terhadap Yogi malah naik, dari 14 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Ia melanjutkan, jika nantinya Yogi mengajukan kasasi, maka pihaknya juga akan turut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jika dia ajukan kasasi, kami wajib kasasi,” bebernya.

Majelis hakim banding menyatakan terdakwa Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum.

Hal itu diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Meskipun mengubah vonis penjara terhadap Yogi dan Aris, majelis hakim banding Pengadilan Tinggi NTB tetap membebankan pidana tambahan kepada kedua terdakwa. Hal itu sesuai penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: R.6128/5.2.HSKR/ LPSK/10/2025, terdakwa dibebankan membayar restitusi sebesar Rp385 juta dari total Rp771,5 juta subsider dua tahun kurungan pengganti. (mit)

Pemprov NTB Genjot Investasi, Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing tidak mengganggu iklim investasi di daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut justru dinilai dapat menjadi daya tarik bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di NTB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, mengatakan investor umumnya melihat pelemahan mata uang suatu negara sebagai peluang karena biaya investasi menjadi relatif lebih murah dibandingkan negara asal mereka.

“Justru kalau para investor melihat rupiah lebih lemah dibanding mata uang mereka, itu menjadi kesempatan bagi mereka,” ujarnya, Selasa (2/6).

Menurut Irnadi, hingga saat ini fluktuasi nilai tukar rupiah belum memberikan dampak signifikan terhadap realisasi investasi di NTB. Aktivitas investasi tetap berjalan normal dan minat investor terhadap berbagai proyek di daerah masih cukup tinggi.

Ia menilai pelemahan rupiah lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal dan tidak memiliki hubungan langsung dengan keputusan investasi yang sedang berjalan di NTB.

“Tidak terlalu berdampak menurut saya. Dari sisi tren yang saya lihat, lemahnya rupiah merupakan persoalan yang sedikit di luar investasi,” katanya.

Irnadi menambahkan, berbagai dinamika geopolitik global maupun pergerakan nilai tukar sejauh ini belum menghambat arus modal yang masuk ke NTB. Hal itu tercermin dari capaian realisasi investasi pada triwulan pertama 2026 yang mencapai Rp18 triliun.

Nilai tersebut meningkat sekitar lima persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Capaian itu sekaligus menunjukkan kepercayaan investor terhadap potensi ekonomi daerah masih terjaga.

Saat ini, investasi di NTB masih didominasi Penanaman Modal Asing (PMA). Investor dari kawasan Asia Timur menjadi penyumbang terbesar, disusul investor dari Australia, Amerika Utara, dan Eropa yang turut memberikan kontribusi terhadap realisasi investasi daerah.

Di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis, Pemerintah Provinsi NTB juga mencatat adanya peningkatan minat investasi baru. Sedikitnya lima investor besar telah mengajukan permohonan pertemuan dengan pemerintah daerah untuk membahas peluang kerja sama investasi.

“Mayoritas berasal dari sektor pariwisata, tetapi ada juga yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan, pertanian, perkebunan, serta industri,” ungkap Irnadi.

Untuk menjaga pertumbuhan investasi, Pemprov NTB kini mulai mengarahkan fokus pembangunan ekonomi pada sektor hilirisasi. Pemerintah menargetkan sejumlah proyek pengolahan hasil produksi lokal dapat mulai terealisasi paling lambat pada akhir 2026 hingga 2027.

Salah satu proyek yang tengah didorong adalah pembangunan fasilitas pengolahan hasil pertanian, termasuk pabrik beras di Pulau Lombok. Kehadiran industri tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah komoditas lokal sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

“Rencananya NTB akan dibangun pabrik beras di daerah Lombok,” kata Irnadi.

Pemprov NTB berharap masuknya investasi baru dan pengembangan sektor hilirisasi dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global. (r)