Beranda blog Halaman 10

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Operasi Gabungan di Pelabuhan Lembar Diintensifkan

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Operasi gabungan (Opgab) penindakan peredaran rokok ilegal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat terus digencarkan petugas Satpol PP bersama Bea Cukai dan Aparat. Hal ini dilakukan setelah petugas menggagalkan penyelundupan 1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar) pada Jumat (8/5/2026) lalu.

Upaya ini untuk memutuskan mata rantai pasok rokok ilegal dari perusahaan produsen ke pedagang di tingkat bawah di wilayah Lobar. Kasatpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh mengatakan pihaknya bersama Bea Cukai dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) terus mengintensifkan operasi penindakan rokok ilegal di Pelabuhan Lembar.

“Setelah menggagalkan (mengamankan) 1 juta batang rokok ilegal itu, kami terus intens operasi di pelabuhan Lembar,” tegas Rauh.

Penindakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan dan menjadi bagian dari instruksi langsung Bupati Lombok Barat. Sehingga pengawasan di jalur masuk pun semakin diperketat.

“Arahan Bupati, Pol PP jangan hanya menyisir pasar grosir atau pedagang eceran saja, tetapi harus memutus mata rantai peredarannya langsung di jalur distribusi. Meski begitu, operasi masif di tingkat toko grosir maupun eceran akan tetap kami jalankan secara beriringan,” pungkas Rauh.

Pihaknya bersama Bea Cukai dan Denpom Mataram, pun kembali turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap truk yang melintas di pelabuhan Lembar. Upaya ini untuk pencegahan dan pemberantasan rokok illegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu ketertiban perdagangan.

Dalam operasi itu petugas memeriksa kelengkapan berkas dan muatan truk yang melintas. Pemeriksaan dilakukan secara ketat, untuk memastikan apakah kendaraan bermuatan rokok illegal atau tidak menggunakan pita cukai ataupun pita cukai tidak sesuai ketentuan. Tetapi dalam operasi ini, tidak ditemukan rokok ilegal. “Nggak ada hasil (nihil),” pungkasnya.

Meski demikian, operasi tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya memastikan operasi terus dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai pasok rokok langsung dari perusahaan atau produsen yang diduga dipasok dari pulau Jawa. (her)

Terkendala Pengemasan, Bantuan Pangan Triwulan II di Mataram Belum Tersalurkan

Mataram (globalfmlombok.com) – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Mataram mengungkapkan penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa beras dan minyak goreng untuk alokasi April–Mei 2026 mengalami keterlambatan. Tersendatnya distribusi bantuan tersebut disebabkan kendala pengadaan karung kemasan beras milik Perum Bulog.

Kepala DKP Kota Mataram, Sudirman, mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari Perum Bulog terkait hambatan dalam proses teknis logistik, khususnya pada tahap pengemasan. Sementara itu, stok komoditas bantuan berupa beras dan minyak goreng dipastikan telah tersedia.

“Kalau minyak dan berasnya sudah oke, tidak ada masalah. Tapi karung pembungkus beras itu yang belum clear sampai sekarang,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Sudirman, hingga saat ini Perum Bulog belum menyampaikan target waktu penyelesaian pengadaan karung kemasan tersebut. Meski demikian, keterlambatan penyaluran bantuan pangan belum menimbulkan gejolak di tengah masyarakat penerima manfaat.

Untuk mengantisipasi munculnya kesalahpahaman, DKP Kota Mataram telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan terkait kondisi yang terjadi.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan pangan untuk periode Februari–Maret 2026 sebelumnya dapat berjalan sesuai jadwal. Namun, bantuan untuk alokasi April–Mei yang seharusnya disalurkan pada Mei lalu hingga kini belum dapat direalisasikan.

“Seharusnya jatah April-Mei sudah dicairkan bulan lalu. Ini sudah masuk Juni, berarti jatah triwulan kedua memang belum tersalurkan sama sekali,” katanya.

Program bantuan pangan di Kota Mataram saat ini menyasar 46.983 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM berhak menerima paket CPP berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng yang merupakan akumulasi alokasi bantuan selama dua bulan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui kantor kelurahan setempat. (pan)

Pemkab Lobar Tegaskan Belum Keluarkan Izin Marina Bay di Pengantap

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menegaskan belum mengeluarkan izin apapun terhadap investor Marina bay di Desa Persiapan Pengantap Kecamatan Sekotong. Adanya aktivitas pembangunan sejumlah bangunan resor di wilayah itupun telah dirobohkan Pemkab. Pihak Pemkab membantah kecolongan terhadap adanya pembangunan tersebut.

Kepala DPMPTSP Lobar Heri Ramadan menegaskan bahwa sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan terhadap investor Marina Bay di Pengantap. “Ndak ada, ndak ada izin nya. sudah mengajukan izin tapi sedang proses pengkajian. Baik terkait dengan legalitas perusahaannya, legalitas penguasaan lahannya,” tegas Heri, Kamis (4/6).

Izin itu diajukan atas nama Marina Bay Investment sejak akhir tahun 2025 lalu atau awal 2026. Kenapa proses perizinan ini berlarut-larut? Pihaknya sedang dalam proses pengkajian. Pihaknya tidak cepat-cepat atau buru-buru dalam proses perizinan, karena bagiamana pun ini investasi skala besar.

Dijelaskan, sesuai ketentuan setiap perizinan yang masuk akan proses uji kelayakannya. Kalau hasil uji kelayakan, tidak layak maka tidak diberikan izin, tetapi kalau layak memenuhi pihaknya tentu menerbitkan izinnya. Menurutnya belum tentu setiap permohonan yang masuk itu dikeluarkan izinnya, tetap dikaji dulu dari aspek teknisnya.

Terkait bangunan resor yang dirobohkan di wilayah itu lantaran belum mengantongi izin, diakui investor ini mencoba membangun tetapi tidak ada izin dan melanggar sempadan pantai. “Dia mencoba mulai membangun, tapi ada pelanggaran sempadan,” tegasnya.

Justru langkah ini sebagai upaya mitigasi Pemkab mencegah terjadinya pembangunan yang melanggar aturan. “Itu mitigasi awal, untung tidak sampai sudah berdiri selesai kalau dibongkar kan kasihan juga kan (investor). Tidak ada kecolongan, PU tanggap, ndak ada kecolongan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi menegaskan pihaknya membongkar bangunan itu, karena izinnya belum keluar, “izin belum keluar, tapi sudah bangun dan menyalahi aturan,”tegasnya.

Sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin apapun di lokasi Marina Bay tersebut. Ratnawi juga membantah jika dianggap kecolongan dalam pembangunan resor ini. “Bukan kecolongan itu namanya, ini ada aturan atau SOP yang tidak dijalankan oleh pemohon, makanya kami bongkar,” pungkasnya. (her)

Wagub Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan Seksual Berbasis Gender

Mataram (globalfmlombok.com) – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri mengajak seluruh pihak berpartisipasi mencegah kekerasan seksual berbasis gender terhadap perempuan dan anak. Ajakan itu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan dan kenyamanan perempuan dan anak di NTB.

Sebagai informasi, pada 2024, Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 6.618 kasus KBG terhadap perempuan di NTB. Kekerasan terjadi berlapis di ruang domestik, komunitas berbasis adat dan tradisi, institusi pendidikan, hingga perdagangan orang terkait pekerja migran.
Wagub tak menampik bahwa NTB merupakan salah satu daerah yang memiliki angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi. Terlebih kasus usia perkawinan anak yang mengakibatkan angka stunting ikut meningkat.

“Ini semua beriringan erat kaitannya antara satu dengan yang lain,” ujar Wagub Dinda pada, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, salah satu visi-misi pemerintahannya yakni pengentasan kemiskinan ekstrem berkaitan erat dengan persoalan perempuan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Karena itu, ia memastikan Pemprov NTB berkomitmen untuk mencegah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak di NTB.

Dalam upaya pengentasan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak, Wagub menekankan agar semua orang menjadi duta anti kekerasan berbasis gender, khususnya bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

“Kita tidak boleh menjadi pencetus dan pelaku, kita harus menjadi bagian yang mengurangi, menekan angka kekerasan berbasis gender ini untuk tidak terus berkembang,” tegasnya.

Mantan Bupati Bima dua periode itu, menyoroti pentingnya pendidikan terhadap perempuan serta wadah alternatif sebagai upaya untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita tidak melihat keberhasilan dalam jumlah angka tetapi kita melihat, kita mengajarkan berbagai penguatan dari sisi perempuan dalam menghadapi berbagai ujian dan cobaan yang dihadapinya,” tutur Wagub Dinda.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasaan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) dapat dimulai dari lingkungan paling kecil di masyarakat yakni keluarga. Menurutnya, untuk mewujudkan cita-cita besar yakni mengentaskan kasus KBGtP di NTB, mesti dimulai dari diri sendiri dan keluarga.

“Kita tidak perlu bermimpi mewujudkan sesuatu hal yang lebih besar apabila sekup kecil yaitu keluarga itu kita tidak mampu wujudkan,” tegasnya.

Ia berharap, upaya untuk mencegah dan mengurangi angka kekerasan berbasis gender dapat dilakukan secara kolaboratif dan partisifatif semua pihak. Wagub Dinda kembali menegaskan komitmennya dan mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama memerangi kasus KBGtP di NTB.

“Sekali lagi komitmen dari diri saya dan kita semua untuk mau menjadi duta untuk memerangi kekerasan yang berbasis gender,” pungkasnya. (sib)

Tersangka Dugaan Korupsi Truk Sampah Terancam Penjara 20 Tahun

Praya (globalfmlombok.com) – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan arm roll sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng tahun 2021 dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 603 dan 604 jo pasal 18 ayat 1(b) dan Pasal 20 KUHP dengan ancamaan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Berkas penyidikan saat ini masih terus dilengkapi jaksa sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Loteng Dimas Praja Subroto, S.H..M.H., Rabu (3/6), mengungkapkan, saat ini pihaknya baru menetapkan status tersangka terhadap empat orang yang diduga terlibat korupsi pengadaan dum truk dan arm roll sampah di DLH Loteng.

Para tersangka nantinya akan dipilah sesuai perannya masing-masing. Dari sana bisa diketahui siapa yang menjadi pelaku utama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp700 juta tersebut.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Di antaranya, dugaan pemalsuan dokumen serta tanda tangan. Namun kasus tersebut tidak dipisah. Tetap masuk menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. “Tindakan pidana yang ditemukan tetap kita masukkanya menjadi bagian dari tindak pidana korupsi. Tidak dipisah menjadi kasus pidana tersendiri,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Loteng resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dum truk dan Arm Roll sampah di DLH Loteng tahunn 2021. Dua di antaranya MAA dan Su, mantan Kepala DLH Loteng periode 2020-2021 dan 2021-2022. Ditambah SA, mantan Kasubid Perencanaan DLH Loteng tahun 2020-2022 serta A, rekanan pelaksana pada proyek senilai Rp5,1 miliar tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Loteng menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan NTB. Usai penetapan para tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kuripan Lombol Barat (Lobar). Guna mempermudah proses penyidikan dan melengkapi dokumen pendukung sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Neger Tipikor Mataram.

MAA sendiri sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia diduga melakukan perencanaan barang dan jasa tanpa mengacu HPS yang sah. Kemudian memecah kontrak pekerjaan dari satu kontrak ke dua kontrak tanpa klausul yang sah.

Tidak sampai di situ saja tersangka MAA menandatangi Adedum terhadap kedua pekerjaan yang tidak sah tersebut hingga menandatangi penyerahan hasil pekerjaan yang belum 100 persen selesai. Sementara itu tersangka Su juga turut mengesahkan dan melakukan pembayaran pekerjaan yang belum selesai tersebut. Di mana kendaraan tersebut belum memiliki surat kendaraan yang lengkap.

Adapun tersangka SA diduga terlibat dalam proses perencanaan tanpa menyusun HPS berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar perhitungan lelang hingga memalsukan tanda tangan terkait di dokumen serah terima barang. Ia juga turut menyetujui pembayaran term 1 dan 2 pada proyek tersebut. Padahal diketahui proses pengadaan belum sepenuhnya lengkap.

Sedangkan tersangka A yang merupakan rekanan proyek diketahui tidak berkompeten. Di mana rekanan tersebut justru membeli dum truk dan arm roll dari rekanan yang kalah dalam proses tender. “Nanti setiap perkembangan penanganan kasus akan kami publikasi,” janji Dimas. (kir)

Nota Pembelaan Terdakwa Radiet, Tolak Tuntutan 13 Tahun Penjara

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra dengan terdakwa Radiet Adiansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (4/6/2026).

Sidang lanjutan berlangsung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. Kuasa hukum Radiet bergiliran membacakan nota pembelaan di sidang tersebut.

Dalam nota pembelaannya, Radiet diwakili kuasa hukumnya membacakan sejumlah sanggahan atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. “Terkait tuntutan hukuman 13 tahun penjara. Kami menolak dengan tegas apa yang diuraikan penuntut umum tersebut,” ucap Kuasa Hukum Radiet, Kusnaini.

Ada beberapa poin penolakan atas tuntutan jaksa yang dibacakan. Pertama, mereka menyatakan bahwa Radiet tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea untuk membunuh korban Vira.

“Dalam perbuatan secara sengaja atau dalam kealpaannya. Terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk merampas nyawa almarhum Vira,” ucapnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum disebut imajinatif. Kuasa hukum membantah bahwa fakta persidangan telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait pembunuhan yang disangkakan pada kliennya itu.

Poin bantahan selanjutnya mengacu pada perbedaan pendapat ahli forensik yang dihadirkan jaksa dan pihak terdakwa. Ahli forensik, dr. Erni Handayani Situmorang (ahli dari terdakwa) menyatakan bahwa luka pada korban dan terdakwa memiliki pola yang sama.

“Dikarenakan pola luka yang sama, atau orang yang sama, terhadap luka-luka oleh Radiet tidak mungkin dilakukan oleh korban Vira,” jelasnya.

Pada keterangan Dr. dr. Arfi Syamsun (ahli forensik dari jaksa) menerangkan bahwa terdapat luka bekas cakaran kuku palsu pada lengan terdakwa. Sementara ahli forensik dari terdakwa menyatakan luka tersebut disebabkan oleh pasir atau ranting yang ada di lokasi kejadian.

Selanjutnya, terkait luka lecet pada alat vital korban, ahli forensik dari terdakwa menyatakan luka tersebut sudah ada sejak tiga hingga empat bulan sebelum kejadian.

Lebih lanjut, ahli psikologi forensik yang dihadirkan pihak terdakwa juga memprotes pemeriksaan psikologi yang dijalani terdakwa. “Pada tes proyeksi, penyidik melakukan framing kepada terdakwa,” sebutnya.

Maya Rumanti turut membantah dengan tegas terkait jaksa penuntut umum yang menganggap Radiet berbeli-belit dalam persidangan. Juga membantah sikap Radiet yang membawa kitab suci Al-Qur’an sebagai strategi terdakwa untuk menutupi perbuatannya.

“Dari uraian di atas, kami memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang pada pokoknya, satu, terdakwa Radiet tidak secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tengang KUHP,” ucapnya.

Ia juga meminta pemulihan harkat dan martabat terhadap terdakwa. Serta meminta agar terdakwa dibebaskan dari penjara. (mit)

Di Balik Skandal BGN, Ali BD Ragukan MBG Bisa Hadirkan Makanan Bergizi untuk Anak Sekolah

Selong (globalfmlombok.com) –  POLEMIK seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas pasca-penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Indayana, beserta dua orang wakilnya oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian banyak pihak. Melihat fakta tersebut, tokoh masyarakat NTB, Dr. H. Moh Ali Bin Dachlan yang akrab disapa Ali BD dengan tegas menyatakan bahwa mustahil program tersebut bisa menghadirkan makanan bergizi bagi anak sekolah.

“Di balik proyek ini, jangan pernah berharap ada makanan bergizi. Ini sudah menjadi lahan bancakan korupsi bergotong royong,” ujar Ali BD dalam pernyataannya, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan Dadan dan dua wakilnya itu mengejutkan publik, mengingat BGN selama ini dikenal sebagai lembaga yang mengelola ribuan dapur yayasan. Lembaga tersebut bertugas menyediakan makanan bagi anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui. Namun alih-alih bergizi, makanan yang disalurkan justru dinilai kurang gizi dan merugikan para penerima manfaat.

Ali BD mengkritik keras praktik di balik program MBG. Menurutnya, proyek ini telah menjelma menjadi “bancakan” bagi para ahli proyek di negeri ini, mulai dari pejabat pemerintahan, pimpinan partai, anggota legislatif, hingga kalangan yang terafiliasi dengan jabatan-jabatan tersebut.

Lebih ironis lagi, terungkap bahwa Kepala BGN baru-baru ini diberi bintang jasa oleh Presiden. “Seharusnya presiden lebih berhati-hati dalam memberi bintang jasa. Biasanya penghargaan diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa, yang dinilai oleh tim yang bekerja rapi dan sangat teliti. Kali ini presiden terlalu royal,” tegas Ali BD.

Ia menyindir bahwa bintang jasa yang diberikan justru ibarat bintang jatuh. “Dalam astronomi, bintang jatuh adalah meteor yang memasuki orbit bumi dan bisa berbahaya jika serpihannya mengenai manusia atau pemukiman. Ironisnya, ‘bintang’ yang diberikan kepada pejabat BGN ini tidak membawa kebaikan, melainkan simbol dari praktik koruptif,” imbuhnya.

Sementara itu, beredar desas-desus kuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya di Lombok dan lebih spesifik lagi di Lombok Timur, tentang adanya praktik jual beli titik dapur program MBG. “Jika itu benar, jangan berharap makanan bagi anak sekolah akan bergizi, karena untung atau laba bagi pengusaha telah terkuras calo dan petugas BGN terlebih dahulu,” tegas Ali BD.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat hukum untuk mengusut tuntas jaringan korupsi di lingkungan BGN. Selain itu, mekanisme pemberian bintang jasa yang dinilai tidak tepat sasaran juga diharapkan segera dievaluasi. (rus)

Kakek di Lobar Diduga Lakukan Tindakan Asusila ke Anak di bawah Umur

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Seorang kakek di Lombok Barat (Lobar) diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur. Proses penanganan dugaan kasus ini masih ditangani Polres Lobar untuk pembuktianya. Oknum kakek itu pun sudah diamankan pihak kepolisian untuk menghindari aksi main hakim masyarakat yang geram.

Pasalnya, hingga kini proses penyelidikan masih berjalan untuk membuktikan dugaan itu benar atau tidak. Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana yang dikonfirmasi awak media membenarkan kabar pengamanan oknum kakek tersebut. Menurutnya, kasus dugaan tindakan asusila anak di bawah umur itu ditangani pihak Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lobar.

“Jadi laporannya masuk ke Polres, Polsek hanya dimintai untuk melakukan pengamanan yang bersangkutan,” terang I Wayan Eka saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6).
Menurutnya langkah pengamanan itu dilakukan untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan. Sebab selama proses penyelidikan yang dilakukan Polres, masyarakat terus mempertanyakan hingga mendesak kepala dusun setempat agar oknum kakek ditahan.
“Karena masyarakat semakin ramai datang ke Kadusnya, takut terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi, kita turun melakukan pengamanan dan kita geser (pindahkan) ke Polres,” terangnya.

Proses penanganan dugaan kasus itu masih berjalan di pihak Unit PPA Satreskrim. Korban masih menunggu hasil visum yang sudah dilakukan untuk pembuktian dugaan tindak asusila itu.
I Wayan Eka menambahkan, kondisi di masyarakat tetap kondusif. Munculnya berbagai isu di masyarakat diharapkan tidak mudah dipercayai masyarakat sebelum keluarnya hasil penyelidikan pihak kepolisian. Dari informasi yang diperoleh media, dugaan asusila itu bermula dari pengakuan korban yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) menyampaikan kepada pihak keluarga atas dugaan tindakan yang dialaminya.

Keluarga korban berupaya melakukan pemeriksaan medis visum ke Rumah Sakit Tripat Gerung akhir Mei 2026 lalu. Namun pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena harus melalui permintaan resmi dari pihak kepolisian. Beredar isu jika dugaan tindakan itu terjadi sebanyak dua kali, keluarga korban akhirnya melakukan laporan kepada kepolisian dan melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Visum yang kedua pun sudah dilakukan dan hasilnya masih dalam proses.

Mengatisipasi kejadian tidak diinginkan, pihak pemerintah desa setempat sudah mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang sedang berjalan. (her)

Pelaksanaan SPMB, Masyarakat Belum Paham Pendaftaran Secara Daring

Mataram (globalfmlombok.com) – Sejumlah masyarakat masih mengalami kendala mendaftarkan diri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Beberapa diantaranya, masih belum memahami bagaimana mendaftarkan diri lewat mekanisme daring atau online.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Panitia SPMB NTB, Muazzam mengingatkan para pendaftar agar tidak panik. Sebelum mendaftarkan diri, ia meminta masyarakat dan calon siswa membaca dan memahami alur pendaftaran yang telah tersedia di laman SPMB
“Kalaupun seandainya sekarang ada yang belum tahu alurnya. Di website (laman) itu sudah ada petunjuk tinggal diklik. Di sana sudah ada alur-alur yang bisa dilakukan di saat pendaftaran,” tuturnya.

Jika melalui laman masih belum jelas, ia mengarahkan calon peserta didik untuk bertanya ke operator SPMB yang ada di sekolah yang dituju.

Di samping itu, panitia juga telah menyediakan posko pengaduan terkait SPMB. Posko ini disiapkan sebagai wadah untuk mengakomodasi keluhan, aduan, maupun laporan yang menyangkut proses pelaksanaan SPMB.

“Kita sudah menyediakan posko. Dari tadi memang ada teman-teman yang sudah datang kemari, ada kejadian yang lupa password dan kendala teknis lain yang langsung dilayani di posko,” tuturnya.

Pelaksanaan SPMB tahun ini diharapkan berlangsung kondusif, lancar, dan tertib. Ia juga berharap, SPMB dapat dijalankan dengan prinsip keadilan dan kejujuran sehingga setiap masyarakat dapat menyekolahkan anaknya tanpa diskriminasi dan hambatan yang berarti.

“Kami berharap supaya pelaksanaan SPMB tahun ini tetap berjalan lancar seperti tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada kendala yang berarti, sehingga kami bisa melayani keinginan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya,” pungkasnya. (sib)

Polisi Belum Temukan HP dan Motor Mahasiswi Unram yang Meninggal Dunia di Kos

Mataram (globalfmlombok.com) – Kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Mataram Unram, NDR masih meninggalkan tanda tanya. Sebuah handphone (HP) dan sepeda motor milik korban yang hilang saat kejadian, masih belum ditemukan pihak kepolisian.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, Kamis (4/6/2026) mengaku masih melakukan pencarian terhadap dua barang milik korban yang hilang itu. “Kami masih melakukan pencarian untuk barang-barang itu,” sebutnya.

Sebelumnya, kendaraan milik korban terpantau telah hilang di halaman kos miliknya sejak Senin pagi (18/5/2026). Handphone milik mahasiswi asal Jereweh, Sumbawa Barat itu juga tidak ditemukan saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat polisi melakukan penggeledahan kamar, yang ditemukan hanya casing berwarna merah muda tanpa adanya handphone tersebut.

Kepastian siapa dalang di balik meninggalnya NDR juga belum terkuak. Meskipun pihak kepolisian telah mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam kematian korban.

Hendro mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji sampel dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Mabes Polri. Sebelumnya, pihak kepolisian mengirimkan sejumlah sampel yang diambil dari tubuh korban.

Ia mengaku bahwa hasil uji dari Puslabfor memiliki peran penting untuk mengungkap siapa terduga pelaku dalam perkara ini. Di luar keterangan sejumlah saksi dan ahli.

“Bagaimana nanti ada saintifiknya dari Labfor kemudian nanti perlu tambahan apa lagi, seperti dari ahli dan lainnya,” ucapnya ketika ditanya soal penetapan tersangka.

Dalam penanganan perkara di tahap penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa belasan saksi. Mulai dari rekan hingga keluarga korban. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diperiksa penyelidik.

“Merupakan satu keinginan dari penyelidik untuk mengungkap kasus ini,” tutup Hendro.

Sebagai informasi, perempuan berinisial NDR (21) asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa itu pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh sepupunya yang merasa curiga karena tidak bisa menghubungi korban sejak beberapa hari.

Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, korban sempat menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Namun, saat itu saksi masih berada di Jakarta dalam perjalanan menuju Lombok.

Setelah tiba di Lombok pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, saksi mencoba kembali menghubungi korban, tetapi handphone korban sudah tidak aktif. Sekitar pukul 21.00 Wita, saksi bersama sepupunya mendatangi kamar kos korban.

Saat tiba di lokasi, kamar korban dalam keadaan gelap. Saksi beberapa kali mengetuk pintu namun tidak ada respons. Karena sepeda motor korban juga tidak terlihat, saksi sempat mengira korban sedang keluar.

Karena merasa curiga, saksi kemudian kembali bersama beberapa rekannya untuk memastikan kondisi korban. Saat mengintip melalui ventilasi kamar menggunakan senter, mereka melihat korban dalam posisi terlentang dan mencium bau tidak sedap dari dalam kamar.

Saksi kemudian melaporkan temuan tersebut kepada kepala lingkungan setempat yang selanjutnya menghubungi Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Polsek Selaparang bersama Unit Identifikasi Polresta Mataram langsung melakukan evakuasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, jenazah korban telah dipulangkan kepada pihak keluarga di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat. Pemulangan jenazah setelah proses autopsi selesai dilakukan. (mit)