Mataram (globalfmlombok.com) – Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menanggapi soal penetapan tersangka tiga orang anggota DPRD NTB. Tiga anggota Dewan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB tahun 2025 masing-masing IJU, MNI, dan HK.
Gubernur Iqbal berharap, penetapan tersangka tiga wakil rakyat atas kasus dugaan korupsi dana “siluman” itu tidak mengganggu stabilitas politik di daerah. ‘’Mudah-mudahan tetap stabil politik daerah kita,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi, Jumat, 28 November 2025.
Sementara sebelumnya, Wakil Gubernur NTB, Hj.Indah Dhamayanti Putri juga memastikan, penetapan tersangka tiga anggota DPRD NTB itu tidak akan mengganggu jalannya pembahasan anggaran. “Tidak lah,” ucapnya selepas rapat paripurna pada 24 November 2025.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan dana “siluman” DPRD NTB 2025. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan kepada ketiganya, jaksa menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peran ketiganya lanjut Zulkifli, diduga sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan sejumlah Rp2 miliar lebih. “Dan 15 orang itu telah mengembalikan uang tersebut,” tambahnya.
HK kini menjalani penahanan bersama IJU di Lapas Kelas IIA Lombok Barat sedangkan MNI ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Telah Sita Uang Rp2 Miliar Lebih Dugaan Dana “Siluman”
Zulkifli masih belum membeberkan dari mana sumber dugaan uang atau dana “siluman” itu. “Nanti kita lihat, penyidikan masih berlangsung,” tegasnya ketika disinggung apakah sumber uang berasal dari pihak swasta.
Dia mengaku, jumlah uang yang telah disita Kejati NTB berjumlah Rp2 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari 15 anggota dewan baru yang menerima uang dari tersangka.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejati NTB telah memeriksa setidaknya 60 orang saksi kasus dugaan dana “siluman”. Mereka berasal dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB dan sejumlah anggota DPRD NTB 2025. (era/mit)


