BerandaBerandaRoyalti Mataram Mall, Pemkot Mataram Kantongi Pendapat Hukum dari Kejaksaan

Royalti Mataram Mall, Pemkot Mataram Kantongi Pendapat Hukum dari Kejaksaan

Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram telah mengantongi legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan terhadap pengelolaan aset serta royalti. Pendapat hukum akan dijadikan acuan untuk menetapkan royalti Mataram Mall.

Sekda Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri menerangkan, legal opinion atau pendapat hukum telah diterima dari jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Mataram tentang pengelolaan aset serta penetapan royalti atas pemanfaatan lahan oleh PT. Pasific Cilinaya Fantasi. Kejaksaan akan menyampaikan pandangan hukum dihadapan managemen PT. Pasific Cilinaya Fantasi dan Pemkot Mataram. Penetapan royalti Mataram Mall akan mengacu pada pandangan hukum tersebut.

“Saya tidak bisa menyampaikan apa isinya. Nanti dari Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara yang menyampaikan ke manajemen Mataram Mall,” terang Sekda ditemui pekan kemarin.
Sebagai pemilik aset, Pemkot Mataram juga telah menunjuk tim akuntan publik untuk menghitung kembali royalti atas lahan seluas 2 hektare yang dimanfaatkan PT. PCF. Sekda menyebutkan, royalti Mataram Mall yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar per tahun.

Kebijakan penetapan royalti Mataram Mall akan dikembalikan ke kepala daerah dengan melihat berbagai pertimbangan. Akan tetapi, secara administrasi telah diselesaikan.

Pertemuan dengan PT. Pasific Cilinaya Fantasi, Kejaksaan dan Pemkot Mataram akan digelar pekan ini. “Sebenarnya pekan kemarin sudah kita panggil PT. PCF, tetapi saya ada Rakornas sehingga tertunda,” pungkasnya

Alwan mengakui, kontrak pemanfaatan lahan oleh PT. PCF berakhir pada bulan April 2026. Secara aturan pembahasan royalti Mataram Mall dan kontrak kerja sama dibahas kembali enam bulan sebelum kontrak berakhir. Manajemen PT. Pasific Cilinaya Fantasi bisa saja memperpanjang kontrak tergantung dari kesepakatan terhadap nilai royalti dan lain sebagainya. “Iya, bisa saja ada peluang diperpanjang. Royalti akan dilihat dari pertimbangan hasil appraisal dan LO dari kejaksaan,” demikian kata Sekda. (cem)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI