BerandaBerandaSeret Tiga Terpidana, Pemkab Lobar Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pengembalian Aset LCC

Seret Tiga Terpidana, Pemkab Lobar Tunggu Putusan Pengadilan untuk Pengembalian Aset LCC

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) menunggu hasil putusan pengadilan terkait perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Perkara tindak pidana korupsi ini telah diputuskan dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (13/10/2025).

Dalam kasus ini tiga orang terseret yakni mantan Bupati Lobar H. Zaini Arony, Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dan mantan Direktur Tripat Lalu Azril.

Kabag Hukum Setda Lobar Bagus Dwipayana menerangkan pihaknya belum menerima salinan hasil sidang putusan atas perkara LCC. “Kami belum terima putusan kasus LCC itu, kami akan mencari putusan itu,” kata Bagus, Selasa, 14 Oktober 2025.

Salinan putusan pengadilan belum diterima pihaknya, karena sidang baru dilakukan pada Senin lalu. Kemungkinan barulah Senin pekan depan akan diterima putusan tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh di media bahwa dalam putusan majelis hakim terkait kerugian Rp22,3 miliar yang muncul dari nilai aset yang diagunkan ke Bank Sinarmas oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk modal pembangunan LCC dan telah disita dalam perkara ini diminta untuk dirampas dan dikembalikan ke Pemkab Lobar.

“Itu (aset) sudah disita, dan akan dikembalikan ke Pemkab sesuai putusan itu, tapi kami akan lihat lagi, saya tidak berani spekulasi. Saya harus baca secara utuh dulu,” imbuhnya.

Pihaknya harus membaca secara utuh dari awal putusan hakim terkait kasus LCC baik dengan terpidana mantan Bupati Lobar dan Direktur PT Bliss. Yang jelas, tegas dia, pihak Pemkab Lobar akan mengambil aset tersebut. Sebab sesuai arahan KPK yang turun ke lokasi itu, meminta agar aset itu diambil atau dikembalikan ke Pemkab Lobar. “Karena KPK sudah turun, harus diambil alih Pemkab,”tegasnya.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony 6 tahun penjara. Putusan terhadap Zaini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2024).

Selain pidana penjara 6 tahun, majelis hakim juga menuntut denda terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama operasional lahan pembangunan LCC dengan pidana denda Rp400 juta. Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Isabel Tanihaha sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zaini tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Karena dari total kerugian negara sejumlah Rp22.755.396.000 yang berasal dari tanah penyertaan modal telah disita penuntut umum. Oleh karena itu, aset tersebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dianggap telah dipulihkan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebelumnya sejumlah Rp39 miliar.Sehingga sisa total kerugian negara dari bagi hasil Rp418.393.000 telah dibebankan kepada terdakwa Isabel Tanihaha selaku mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI