BerandaBerandaDivonis 8 Tahun Penjara, Rosiady Pikir-pikir Soal Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Rosiady Pikir-pikir Soal Banding

Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti 8 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025).

Menanggapi putusan hakim tersebut, Rosiady mengaku tengah memikirkan untuk mengajukan banding. “Saya pikir-pikir dulu. Diskusi dengan penasihat hukum. Nanti saya lihat pertimbangan dengan penasihat hukum saya, kalau banding ya kita banding,” ucap Rosiady setelah sidang putusan Jumat lalu.

Dia mengaku semua pembelaannya tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim. Hampir semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamini majelis hakim ungkap dia. “Tapi nanti yang berhak menilai majelis hakim Pengadilan Tinggi. Apakah penilaian ini benar atau salah,” kata dia.

Terkait kerugian negara dalam kasus ini, menurutnya hal itu masih potensi bukan kerugian negara yang ril. “Kalau PT Lombok Plaza, belum bisa membalas, waktu perjanjian kan sampai 2046. Jadi masih ada waktu untuk PT Lombok Plaza untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban,” jelasnya.

Saksi ahli yang pihaknya hadirkan dalam persidangan juga berkeyakinan bahwa ini adalah persoalan perdata sehingga harus diselesaikan secara perdata. Mantan Dosen di Fakultas Pertanian Unram itu juga turut menyentil Mantan Sekda setelah dirinya menjabat. Ia menyatakan, Sekda setelah dia seharusnya menagih kewajiban-kewajiban dari PT Lombok Plaza.

“Saya sebagai Sekda sudah dua kali menagih. Kemudian saya berhenti jadi Sekda. Seharusnya penerus saya yang meneruskan tagihannya,” tegasnya. Menyinggung penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Bangun Guna Serah (BGS) proyek NTB Convention Center (NCC) yang ia tandatangani tanpa adanya surat kuasa, dia mengaku itu boleh dilakukan.

Aset tersebut nyata di bawah Dinas Kesehatan NTB, bukan di BPKAD. Sehingga boleh Sekda yang menandatangani. “Jadi menurut saya ini miss persepsi terhadap masing-masing pada peraturan perundangan undangan yg ada,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang putusan Jumat lalu, selain divonis 8 tahun penjara. Mantan Sekda NTB itu juga dibebankan membayar denda Rp400 juta subsider 5 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim memutus bersalah terdakwa Rosiady sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Rosiady Sayuti diketahui menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) proyek NCC berdasarkan MoU yang telah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKS tersebut cacat hukum secara administratif dan substansif.

MoU dalam kasus ini diketahui berakhir pada 10 Juni 2015. Namun, mantan Sekda NTB itu tetap menandatangani PKS Bangun Guna Serah (BGS) Proyek NCC pada 19 Oktober 2016.

Gubernur NTB pada saat itu, Muhammad Zainul Majdi juga tidak pernah memberikan surat kuasa agar Rosiady Sayuti menandatangani PKS BGS tersebut. Namun, Rosiady Sayuti tetap menandatangani PKS proyek NCC.

Kronologi Kasus Proyek NCC

Kasus ini bermula dari kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi NTB dengan PT LP pada periode 2012–2016. Namun, proyek pembangunan NCC tidak terealisasi. Sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerja sama tersebut. Penyidikan kasus ini dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.

Jumlah kerugian negara Rp15,2 miliar itu berasal dari hilangnya hak penerimaan nilai  bangunan pengganti gedung laboratorium kesehatan masyarakat sebesar Rp7,2 miliar.

Kerugian lainnya berasal dari hilangnya hak penerimaan tahunan atau royalti penerimaan keuangan pemprov NTB dengan pola bangun guna serah (BGS) untuk pembangunan NCC dan fasilitas pendukungnya sebesar Rp8 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI