BerandaPolitikDana Banpol 2025, Bakespangpol KSB Tunggu PAN dan NasDem Lengkapi Syarat

Dana Banpol 2025, Bakespangpol KSB Tunggu PAN dan NasDem Lengkapi Syarat

Taliwang (globalfmlombok.com) – Penyaluran dana bantuan politik (Banpol) pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2025 untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sejauh ini belum juga dapat dilaksanakan. Bukan karena pemerintah KSB menahan anggarannya, tetpai kedua partai tersebut diketahui belum melengkapi persyaratan untuk mengakses dana bantuan tersebut.

Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) KSB, baik PAN maupun Partai NasDem belum menyerahkan SK kepengurusan terbarunya sebagai legalitas kepengurusan partai saat ini. “SK barunya yang kami tunggu diserahkan,” kata kepala Bakesbangpol KSB, Saifullah.

Tanpa SK terbaru kepengurusan kedua partai itu, Saiful menyebut, pihaknya tidak dapat memproses penyaluran dana Banpol tersebut. “Karena syaratnya kan harus diterima oleh kepengurusan yang sah. Sah di sini tentu dibuktikan dengan SK yang diterbitkan oleh partai dan masih berlaku,” ujarnya.

Terpisah Sekretaris DPC PAN KSB, Mohammad Hatta yang dikonfirmasi mengakui, bahwa saat ini SK kepengurusan DPC PAN KSB telah berakhir. Dan dalam waktu dekat, partainya akan menggelar Muscab untuk menyusun kepengurusan yang baru. “Iya SK kita masih yang lama. Tapi segera kita perbarui,” katanya.

Ia pun memahami sikap tegas Bakesbangpol KSB yang tidak akan menyalurkan dana Banpol sebelum seluruh persyaratannya terpenuhi. “Kami juga tetap mendahukukan prinsip kehati-hatian. Jangan sampai karena dana (Banpol) itu menibulkan masalah buat kami di kemudian hari,” tukasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem KSB, Badaruddin Duri menyampaikan, pihaknya sebelumnya telah menyampikan kepada Bakesbangpol untuk memakai SK yang diajukan sebelumnya. Sebab SK tersebut secara internal partai dinyatakan masih berlaku hingga adanya pernerbian SK baru. “Tapi sepertinya Bakesbangpol tidak paham maksud kami,” cetusnya.

Badaruddin mengungkap, hampir seluruh kepengurusan Partai NasDem di NTB saat ini SK-nya telah berakhir. Namun karena adanya kebijakan internal partai, SK lama tetap berlaku dan sah digunakan untuk keperluan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar partai. “Dan SK kami yang sekarang itu dulu juga sah kita gunakan untuk pencalonan di Pilkada,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, Bakesbangpol tidak dapat memaksa pihaknya untuk memperbarui SK kepengurusan yang ada saat ini. Sebab hal tersebut merupakan kewenangan partai. Dan dalam sistem Partai NasDem kepengurusan partai di tingkat daerah menjadi kewengan pimpinan pusat. “Kami tidak mungkin datang ke DPP menanyakan kapan SK kami diperbarui. Dan tentu selama belum ada SK baru maka SK lama tetap sah berlaku,” pungkas Duri sapaan akrab Wakil Ketua DPRD KSB ini. (bug)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI