Mataram (globalfmlombok.com) – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bersalah mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Ahmad Muslim.
Sidang pada Selasa (9/9/2025) itu memvonis penjara Ahmad Muslim 5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan uang Rp50 juta yang telah disita penyidik dalam OTT sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” ucap Majelis Hakim Glorious Anggundoro.
Adapun yang meringankan vonis majelis hakim adalah, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Dr Asmuni menyatakan akan mengajukan banding.
“Saya akan ajukan banding, putusan majelis hakim itu zalim,” ucap dia setelah keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 itu dengan 2,5 tahun penjara.
JPU juga menuntut Ahmad Muslim dengan pidana denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Muslim saat itu dituntut bersalah sebagaimana dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Muslim terbukti bersalah dan meyakinkan menerima uang hadiah padahal hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polresta Mataram pada 11 Desember 2024 di Kantor Dinas Dikbud NTB. Ahmad Muslim tertangkap usai menerima uang Rp50 juta dari seorang penyedia bahan bangunan yang terlibat dalam proyek DAK Fisik di SMKN 3 Mataram.
Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,3 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2024. Ahmad Muslim diduga meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek kepada para penyedia barang atau jasa, dengan ancaman pencairan anggaran akan ditunda jika permintaan tidak dipenuhi.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Ahmad Muslim dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mit)