Mataram (globalfmlombok.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memulai audit terhadap penggunaan dana hibah pengawasan Pilkada Serentak 2024 oleh Bawaslu Provinsi NTB. Proses audit ini ditandai dengan pelaksanaan entry meeting Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), yang berlangsung pada Senin, 9 September 2025.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi komitmen utama Bawaslu NTB dalam pengelolaan anggaran negara. “Pemeriksaan akan dilakukan selama 40 hari, mulai 8 September hingga 17 Oktober 2025, untuk menilai kepatuhan pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024,” ujar Itratip dalam keterangan tertulisnya.
Itratip menambahkan bahwa keterbukaan terhadap audit ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah. “Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga integritas lembaga dan meningkatkan partisipasi publik,” tegasnya.
Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu NTB, Ida Ayu Wayan Manik, menyatakan kesiapan penuh jajaran sekretariat dalam mendukung proses audit yang dilakukan BPK. Seluruh dokumen dan data yang diperlukan telah disiapkan untuk memastikan kelancaran pemeriksaan. “Kami akan berkoordinasi secara intensif dengan tim BPK. Prinsip kami jelas, semakin transparan dan terbuka, semakin baik untuk perbaikan tata kelola kelembagaan,” ujarnya.
Selain Bawaslu NTB, BPK juga melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB terkait pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak 2024. KPU NTB diketahui menerima dana hibah sebesar Rp138 miliar, sementara Bawaslu NTB menerima Rp36 miliar untuk kegiatan pengawasan.
Dengan dilaksanakannya audit ini, Bawaslu NTB berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan rekomendasi konstruktif dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan dan pengawasan Pilkada yang profesional serta berintegritas. (ndi)