Mataram (globalfmlombok.com) – Polemik soal kapal tua yang beroperasi di lintasan penyeberangan Kayangan (Lombok Timur) – Poto Tano (Sumbawa Barat) kembali mencuat. Komisi IV DPRD NTB menilai keberadaan kapal berusia tua rawan membahayakan keselamatan penumpang. Namun, pihak Gapasdap Cabang Kayangan menegaskan bahwa seluruh armada telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Ketua Gapasdap Cabang Kayangan, Umar, menjelaskan bahwa urusan kategori kapal tua merupakan kewenangan syahbandar. Meski demikian, dari sisi operator, pihaknya telah memastikan semua kapal menjalani prosedur standar.
“Setiap kapal wajib docking tahunan dan menjalani pemeriksaan rutin. Jika ada komponen tidak layak, otomatis kapal dilarang berlayar sampai memenuhi syarat laik operasi,” jelas Umar, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan, operator kapal tidak bisa menentukan jadwal keberangkatan secara sepihak. “Jadwal kapal ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB, sementara operator hanya melaksanakan aturan yang ada. Jika regulasi perlu dievaluasi, kami siap menyesuaikan,” tegasnya.
Saat ini terdapat 28 kapal terdaftar di lintasan Kayangan–Poto Tano. Dari jumlah itu, rata-rata hanya 10 kapal beroperasi setiap hari, sementara 18 kapal lainnya tidak berlayar.
Menurut Umar, jumlah tersebut sudah memadai untuk melayani kebutuhan penyeberangan. “Kami berharap tidak ada penambahan kapal baru agar distribusi jadwal tetap seimbang,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD NTB menyoroti kapal tua yang masih dioperasikan di jalur penyeberangan tersebut. Anggota Komisi IV, Syamsul Fikri, menilai usia kapal yang sudah tua berisiko menurunkan aspek keselamatan.
“Saya khawatir soal keselamatan penumpang. Kapal-kapal yang usianya sudah tua sebenarnya tidak layak lagi dioperasikan. Kalau masih beroperasi, berarti ada yang tidak beres dalam proses pengecekan kelayakan kapal,” ujar politisi Partai Demokrat itu. (bul)