Mataram (globalfmlombok.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat telah menetapkan seorang pria berinisial INB alias IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Nurminah, Rabu (27/8/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata mengatakan, telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap INB sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan INB alias IH sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadapnya,” kata Eka.
Pihak kepolisian menjerat INB dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pembunuhan berencana dapat diancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” terangnya.
Eka menegaskan akan terus melanjutkan penanganan kasus ini hingga proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Kami akan segera menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil autopsi resmi. Hasil itu untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum tersangka.
Sebagai informasi, korban NU (27) merupakan warga asal Desa Beleka diduga dibunuh pacarnya INB alias Imam IH (31) yang berasal dari Mataram.
Korban terkenal baik dan pekerja keras. Sebelum meninggal dunia dengan mengenaskan dengan cara dicor di perumahan Griya Perembun Asri Desa Perampuan, korban sempat dilaporkan hilang dan masuk Daftar Pencairan Orang hilang di kepolisian.
Kepala Desa Beleka Islahudin mengakui korban NU merupakan warganya. Korban berstatus janda. Kesehariannya korban bekerja di salah satu rumah makan di wilayah Labuapi
Sebelumnya korban meninggalkan rumah sejak tanggal 10 Agustus lalu, diadukan pihak keluarga ke Polsek Gerung pada tanggal 12 Agustus.
Korban meninggalkan rumah tanpa memberitahu pihak keluarga, dan tidak diketahui tujuan serta alasannya sehingga pergi dari rumah. Handphone korban tidak bisa dihubungi sehingga pihak keluarga pun memutuskan mengadukan ke Polsek. Lalu dilanjutkan ke Polres Lobar.
Pencarian pun dilakukan oleh aparat bersama desa. Pihaknya berkoordinasi dengan polisi dan Kades Perampuan untuk melacak keberadaan korban.
Setelah melalui proses pelacakan oleh aparat dan desa, akhirnya warganya ditemukan dalam kondisi terkubur dengan cara dicor di bawah lantai rumah pelaku. (mit)