BerandaBisnisRDK OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik Global

RDK OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Risiko Geopolitik Global

Jakarta (globalfmlombok.com) —

Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Februari 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.

Secara global, perekonomian masih menunjukkan kinerja relatif baik, ditopang penguatan manufaktur dan pemulihan keyakinan konsumen. Namun, peningkatan tensi geopolitik dan fragmentasi geoekonomi pada awal 2026, termasuk konflik di Timur Tengah serta dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat (AS), menjadi risiko penurunan (downside risk) yang berpotensi meningkatkan volatilitas pasar keuangan global.

Perekonomian AS pada kuartal IV 2025 tercatat tumbuh 1,4 persen secara kuartalan (qtq), lebih rendah dari ekspektasi pasar sebesar 2,5 persen. Perlambatan dipicu government shutdown dan pelemahan konsumsi, meskipun pasar tenaga kerja masih relatif solid. Tekanan inflasi kembali meningkat sehingga ekspektasi pasar terhadap pemangkasan suku bunga pada pertengahan tahun menurun, dengan kecenderungan suku bunga bertahan lebih tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer).

Di Asia, ekonomi Tiongkok masih menghadapi tekanan permintaan domestik di tengah berlanjutnya krisis sektor properti, meski kinerja eksternal mencatat surplus.

Dari sisi domestik, perekonomian Indonesia pada kuartal IV 2025 tumbuh solid sebesar 5,39 persen secara tahunan (yoy). Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025 mencapai 5,11 persen. Inflasi headline meningkat terutama akibat efek basis rendah tahun sebelumnya. Indeks Keyakinan Konsumen tetap berada di zona optimistis meski menunjukkan moderasi, sementara aktivitas manufaktur masih berada dalam fase ekspansif pada awal 2026.

Di pasar saham, tekanan yang terjadi pada awal tahun mulai mereda pada Februari 2026. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 27 Februari 2026 ditutup di level 8.235,49 atau terkoreksi 1,13 persen secara month to date (mtd) dan 4,76 persen secara year to date (ytd). OJK menyatakan terus memantau pergerakan pasar dan berkoordinasi dengan Self-Regulatory Organization (SRO) menyusul volatilitas pada awal Maret 2026 akibat eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah.

Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham pada Februari 2026 tercatat Rp25,62 triliun, menurun dibanding Januari 2026 sebesar Rp34,91 triliun. Meski demikian, RNTH konsisten berada di atas Rp20 triliun sejak Agustus 2025. Proporsi transaksi investor ritel tercatat 53 persen, sementara investor asing membukukan net sell Rp0,36 triliun secara mtd, membaik dibanding Januari 2026 yang mencatat net sell Rp9,88 triliun.

Di pasar obligasi, indeks komposit ICBI per 27 Februari 2026 berada di level 442,12 atau terapresiasi 0,45 persen mtd dan 0,29 persen ytd. Yield Surat Berharga Negara (SBN) rata-rata naik 1,76 basis poin mtd atau 10,04 basis poin ytd. Investor nonresiden mencatat net sell Rp3,35 triliun di pasar SBN secara mtd.

Industri pengelolaan investasi melanjutkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.115,71 triliun per 26 Februari 2026, naik 1,11 persen mtd atau 7,0 persen ytd. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp726,26 triliun, tumbuh 3,55 persen mtd dan 7,54 persen ytd. Net subscription reksa dana mencapai Rp16,09 triliun secara mtd atau Rp43,12 triliun ytd.

Jumlah investor pasar modal juga terus bertambah. Hingga 25 Februari 2026, terdapat tambahan 1,8 juta investor baru secara mtd. Secara ytd, jumlah investor tumbuh 12,34 persen menjadi 22,88 juta.

Penghimpunan dana korporasi di pasar modal hingga 27 Februari 2026 mencapai Rp39,09 triliun, berasal dari 32 penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk. Sementara itu, pipeline mencatat 25 rencana penawaran umum dengan nilai indikatif Rp16,83 triliun.

Di sisi penegakan hukum, sepanjang Februari 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp23,63 miliar kepada 33 pihak, serta sanksi pencabutan izin, pembekuan izin, dan perintah tertulis. Sejumlah emiten dan pihak terkait juga dikenakan sanksi atas pelanggaran di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.

Sejak awal 2026 hingga Februari, total denda administratif atas pemeriksaan kasus di sektor tersebut mencapai Rp38,31 miliar kepada 40 pihak. Selain itu, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp16,03 miliar kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan global yang masih berlanjut.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI