Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook 2021-2022, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra membenarkan terkait pemeriksaan Zunaidin. “Benar hari ini yang bersangkutan memenuhi panggilan,” Ujar pria yang akrab disapa Yabo itu melalui sambungan telepon.
Catur menerangkan, Zunaidin datang ke gedung Kejari Bima sekitar pukul 09.00 Wita. Selain Zunaidin, hadir pula seorang bawahannya, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat proyek pengadaan Chromebook itu berlangsung.
Dia menjelaskan, penyidik Pidsus Kejari Bima memeriksa ketiga orang itu secara bersamaan. “Mereka memberikan keterangan terkait proyek ini,” tambahnya. Mereka masuk ke ruangan penyidik sambil membawa stopmap berisi sejumlah dokumen terang Catur. “Di Kabupaten Bima pengadaannya pada tahun 2021-2022. Hari ini tiga orang yang kami panggil,” ucap Catur.
Kejaksaan Negeri Bima, melanjutkan arahan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung RI terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) RI.
“Jadi, sesuai arahan dari pusat, sejumlah jaksa di NTB, termasuk di Bima, masuk dalam Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Chromebook,” jelasnya.
Dalam tindak lanjut arahan Kejagung, dia mengatakan bahwa pihaknya kini melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap para pihak terkait.
Baik dari kalangan penyedia maupun pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima maupun Kabupaten Bima tahun pengadaan 2019 sampai dengan 2024.
Dari adanya instruksi pusat, Kejari Bima kini masih fokus terhadap serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan dari pengadaan di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Di pengadaan Chromebook Kota Bima kepala dinas Dikpora periode 2019-2020, dan kadis periode 2021-2024.
Kejagung dalam penyidikan kasus ini telah menetapkan empat tersangka, yakni Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, Jurist Tan (JT); konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih (SW); dan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah (MUL).
Dalam penyidikan, Kejagung menyatakan telah menemukan indikasi pemufakatan jahat dalam pengadaan yang masuk program digitalisasi pendidikan Se-Indonesia dengan mengarahkan pengadaan berbasis sistem operasi Chrome, bukan menggunakan sistem operasi Windows sesuai rekomendasi awal dari tim teknis.
Akibat adanya perubahan tersebut, pelaksanaan program diduga berjalan tidak sesuai tujuan hingga muncul kerugian total loss sesuai nilai pengadaan Rp1,9 triliun. (mit)