Mataram (globalfmlombok.com)
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany akhirnya memenuhi panggilan Polresta Mataram untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kemarin sedang berobat ke Sumbawa,” ucap Noviany memberikan penjelasan alasan dirinya tak memenuhi panggilan minggu lalu.
Noviany datang ke Polresta Mataram sekitar pukul 10.00 Wita. Ia terlihat mengenakan baju berwarna oranye dan kerudung bermotif bunga. Tiga orang pengacara mendampingi dirinya menuju ruang pemeriksaan Unit Tipikor Polresta Mataram.
Dia menegaskan untuk siap kooperatif terhadap proses hukum yang berlangsung.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan kedatangan Mantan Wabup Sumbawa itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Regi enggan membeberkan lebih jauh apakah nantinya Noviany akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
“Soal penahanan kita lihat nanti,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini Polresta Mataram telah menahan lima tersangka dalam kasus pengadaan masker Covid-19 ini.
M. Haryadi Wahyudin (MH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dan terakhir, Rabiatul Adawiyah (RA) yang berperan dalam mengkoordinir UMKM di wilayah Lombok Timur dan Kota Mataram yang terlibat pada saat itu.
Polisi juga menjerat kelimanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Latar Belakang Kasus Pengadaan Masker Covid-19
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan masker pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp12,3 miliar, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pengadaan ini dilakukan dalam tiga tahap dan melibatkan lebih dari 105 pelaku UMKM.
Berdasarkan Surat Nomor: B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 7 Mei 2025, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany; Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah NTB, Wirajaya Kusuma; Kamaruddin; Chalid Tomasoang; M Haryadi Wahyudin; dan Rabiatul Adawiyah
Polresta Mataram memulai penyelidikan kasus ini pada Januari 2023. Kasus kemudian naik ke tahap penyidikan pada September 2023 setelah setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,58 miliar. (mit)