BerandaBerandaPolda NTB Diminta Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Polda NTB Diminta Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (globalfmlombok.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meminta penyidik Polda NTB untuk menggelar rekonstruksi kematian Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigadir Muhammad Nurhadi

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, permintaan rekonstruksi itu merupakan bagian dari petunjuk jaksa dalam pengembalian berkas tiga tersangka ke Polda NTB beberapa waktu lalu.

“Meminta penyidik melakukan rekonstruksi dengan melibatkan pihak kejaksaan,” ucapnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Permintaan rekonstruksi itu bertujuan untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir Nurhadi. Termasuk peran dari masing-masing tersangka juga, untuk mengetahui siapa pelaku utama.

“Supaya persoalan bisa terang benderang,” tuturnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi beberapa waktu lalu mengatakan, sampai saat ini Polda NTB belum melengkapi petunjuk jaksa yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

Dia menyebut bahwa pihaknya masih menunggu berkas perkara dari penyidik Ditreskrimum Polda NTB.

“Pihak kepolisian belum mengembalikan berkas kepada kami. Mereka masih mengembangkan dan meneliti petunjuk yang kami berikan,” jelas Wahyudi, Jumat, 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid juga memberikan komentar yang senada. Ia membenarkan bahwa penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara.

“Penyidik sementara masih melengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap. Jaksa menilai belum ada uraian jelas mengenai motif dan modus pembunuhan, yang menjadi elemen penting dalam konstruksi perkara.

Selain itu, jaksa memberikan petunjuk kemungkinan penambahan pasal, termasuk revisi terhadap pasal yang dikenakan terhadap para tersangka. Menurut kejaksaan, penetapan pasal masih bisa berubah sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Jaksa juga menyoroti minimnya bukti visual yang menunjukkan pelaku utama, baik dari hasil penyidikan maupun rekaman CCTV. Oleh karena itu, mereka mendorong Polda NTB untuk melengkapi kekurangan tersebut sebelum kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Pengacara salah satu tersangka berinisial M, yakni Yan Mangandar Putra, menyebut bahwa kliennya telah diperiksa kembali pada Selasa, 29 Juli 2025.

“Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya sejak M ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum. Sebelumnya, M hanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 KUHP.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal dunia di kolam Vila Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, pada Rabu, 16 April 2025. Sejumlah kejanggalan dalam peristiwa ini memicu penyelidikan mendalam hingga akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka, yakni: Kompol IMYPU, Ipda HC, Perempuan berinisial M.

Ketiganya dikenakan pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 55 KUHP, serta telah ditahan di Direktorat Tahti Polda NTB. M ditahan sejak 2 Juli 2025, disusul Kompol Y dan Ipda HC pada 7 Juli 2025.

Namun hingga kini, penyidik belum menetapkan pelaku utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang menjadi sorotan publik dan mendorong desakan keadilan dari berbagai pihak. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI