Mataram (globalfmlombok.com)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB kembali memanggil anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029. Jumlah yang dipanggil Kejaksaan bertambah, untuk dimintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025.
Kali ini Kejati NTB kembali melayangkan surat tertanggal 21 Juli 2025. Surat perintah itu berisi pemanggilan kepada anggota Komisi IV DPRD NTB yang membidangi urusan infrastruktur, fisik dan pembangunan, salah satunya atas nama Abdul Rahim.
Sebelumnya jaksa juga telah memanggil Hamdan Kasim, Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan DPRD NTB dan Indra Jaya Usman anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesehatan DPRD NTB.
‘’Dengan ini diminta kehadiran saudara pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025. Tempat ruang tindak pidana khusus Kejati NTB, menghadap Ely Rahmawati, SH, MM, MH, dan Alfierro, SH. MH,’’ bunyi petikan surat Kejati NTB yang dikutif dari salinan surat diperoleh Suara NTB.
Adapun tujuan pemanggilan Abdul Rahim tersebut untuk dimintai keterangannya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025. Atau yang belakangan ini ramai disebut dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ atau dugaan bagi bagi fee proyek Pokir anggota DPRD NTB tahun anggaran 2025.
“Untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen/surat-surat yang terkait sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran Pokir anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025,” lanjut bunyi petikan dalam surat Kejati NTB tersebut.
Abdul Rahim yang dikonfirmasi Suara NTB membenarkan bahwa pada Rabu (23/7/2025) ia menerima surat panggilan itu. Ia mengaku bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan dari Kejaksaan untuk permintaan keterangan. “Ya benar, kemarin diberitahukan,” katanya.
Ditanya lebih jauh apakah dirinya akan memenuhi panggilan dari Kejati NTB tersebut? Politisi PDIP yang akrab disapa Bram ini mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan datang memenuhi panggilan Kejaksaan tersebut. “Ya besok (hari ini) jadwalnya di surat itu,” ujar Bram.
Namun demikian, Bram tidak ingin berspekulasi lebih jauh terkait dengan materi pemeriksaan terhadap dirinya itu. Yang jelas dia akan kooperatif untuk kepentingan penegakan Hukum. “Besok saja ya,” katanya.
Diketahui beberapa waktu sebelumnya, Bram pernah menyampaikan pernyataan tegas terkait dengan isu dugaan bagi-bagi uang ‘’siluman’’ kepada anggota DPRD Provinsi NTB yang baru. Sebagai anggota wakil rakyat dirinya merasa dirugikan oleh isu tersebut.
Karena itu ia sempat meminta pimpinan DPRD NTB untuk menyikapi isu tersebut, serta meminta APH untuk mengusutnya agar isu tersebut tidak menjadi fitnah.
Sebagai informasi bahwa Kejati NTB telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlidik) tertanggal 10 Juli 2025. Surat ini memerintahkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penyerahan dan pengelolaan anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB tahun 2025 tersebut.
Kaitannya dengan kasus tersebut, pada tanggal 17 Juli lalu, Kejati NTB juga sudah menerbitkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap dua orang anggota DPRD NTB, yakni Ketua Komisi IV Hamdan Kasim dan anggota Komisi V Indra Jaya Usman. Namun pada saat itu keduanya berhalangan hadir. (ndi)