BerandaBerandaGubernur Iqbal Stop Hibah Aset Milik Pemprov NTB

Gubernur Iqbal Stop Hibah Aset Milik Pemprov NTB

Mataram (globalfmlombok.com)

Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menghentikan izin hibah aset milik Pemerintah Provinsi NTB. Hal ini menyusul banyaknya aset daerah yang dihibahkan, berdampak pada kurangnya kekayaan provinsi.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim pada Rabu, 16 Juli 2025. “Pak Gubernur sudah memberikan perintah untuk tidak dilakukan hibah lagi, moratorium hibah lah,” ujarnya.

Dia mengatakan, Gubernur Iqbal lebih memilih aset Pemprov disewakan atau dipinjam pakai dibandingkan dihibahkan.

“Kalau ini kita moratorium sesuai keinginan pimpinan supaya aset kita ini kita lakukan penataan resmi dulu,” sambungnya.

Dengan moratorium ini, Pemprov berharap dapat menjaga keberlanjutan dan nilai aset daerah, serta menghindari kehilangan kekayaan daerah yang dapat berkurang akibat hibah yang tidak terkontrol. Ke depannya, kebijakan ini akan terus dipantau untuk memastikan pemanfaatan aset daerah lebih optimal.

“Itu kewenangan kepala daerah untuk bisa kan boleh hibah, boleh pinjam pakai, boleh dikerjasamakan, boleh dipinjam sewa. Makanya sekarang distop hibah ini, tidak ada hibah lagi. Dipinjam pakai saja itu supya kekayaan pemrpov yidak berkurang,” terangnya.

Mantan Kepala Biro Organisasi ini menjelaskan, banyak aset daerah NTB yang dihibahkan, baik itu kepada instansi, maupun lembaga yang ada di provinsi Bumi Gora. Untuk itu, Gubernur lanjut Nursalim mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi hibah aset di masa kepemimpinan Iqbal-Dinda.

“Banyak aset Pemprov yang sudah dihibahkan tahun-tahun sebelumnya. Untuk datanya tidak hapal kita karena setiap tahun ada saja hibah seperti hibah di STPDN, hibah antar pemerintah, pada yaysan,” jelasnya.

Dia menambahkan, Gubernur menginginkan seluruh aset milik Pemprov NTB untuk dimaksimalkan pemanfaatannya. Adapun saat ini, beberapa aset daerah banyak yang nganggur sehingga BPKAD diperintahkan untuk melakukan pemetaan bertujuan untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut.

Diketahui, di tahun 2024 masa kepemimpinan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi, sejumlah aset tanah dan bangunan milik Pemprov NTB dihibahkan ke Pemkot Mataram, yaitu aset yang terletak di Jalan Langko dan Jalan Majapahit.

Selain Pemkot Mataram, Pemprov juga menghibahkan aset ke Polda NTB berupa Gedung Direktorat Lalu Lintas dan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Kawasan Kebon Kopi Mataram. (era)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

16,985FansSuka
1,170PengikutMengikuti
2,018PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
3,005PelangganBerlangganan
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI