KOMISI III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendukung penanganan sampah, khususnya di 3 Gili melalui mekanisme Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pengelolaan oleh pihak ketiga profesional ini memberi jaminan transparansi dan akuntabilitas retribusi, serta memberi kepastian penanganan sampah di objek wisata internasional itu lebih terjamin.
Ketua Komisi III DPRD KLU, Sutranto, S.Pd.B., dan Anggota Komisi III, M. Indra Darmaji Asmar, ST., Rabu (18/6), mendukung wacana Pemda c.q Dinas Lingkungan Hidup, untuk melakukan KPBU pada pengelolaan sampah di 3 Gili. Menurut keduanya, sampah yang diproduksi setiap hari oleh perhotelan dan rumah tangga, harus memperoleh jaminan penanganan yang optimal.
“Harus diakui, selama 17 tahun usia Lombok Utara, persoalan sampah belum bisa kita kendalikan. Produksi tahunan kita lebih dari 100 ton, jadi mengapa ini penting untuk dikelola secara profesional,” ungkap Sutranto.
Ia menyatakan, penanganan sampah di tengah mobilitas tinggi masyarakat di 3 Gili perlu sumber daya besar. Tidak hanya anggaran, peralatan, dan tenaga, tetapi juga mencakup manajemen pengendalian yang memastikan ketiga area – Gili Air, Gili Meno, Gili Trawangan, bebas dari keluhan permasalahan sampah.
APBD KLU, menurut Politisi PKB ini, tidak cukup kuat untuk membiayai seluruh kebutuhan penanganan sampah. Penanganan di Gili Meno dan Gili Air saja, Pemda masih mengandalkan pengambilan sampah secara berkala. Sedangkan sampah Gili Trawangan yang dikelola oleh TPST melibatkan FMPL, belum optimal menghindarkan Gili bebas sampah.
Hal senada ditegaskan Indra Darmaji. Ia meminta agar Dinas LH segera menyusun telaah staf terhadap persoalan sampah di 3 Gili. Selain itu, Dinas juga perlu memaparkan di DPRD, keunggulan KPBU dibandingkan dengan pengelolaan “konvensional” yang selama ini diterapkan.
“Kalau memang dengan KPBU ada jaminan retribusi bisa lebih transparan dan memberi solusi permasalahan sampah, kenapa tidak. Kami di DPRD pasti mendukung langkah KPBU tersebut,” tegas Darmaji.
Ia juga menyarankan kepada Bupati dan Wakil Bupati, untuk mulai membangun langkah-langkah progresif menuju KPBU. Sebab, persoalan sampah tidak akan teratasi jika dibarengi dengan kebijakan yang cepat dan tepat.
“3 Gili ada penyumbang PAD terbesar untuk KLU, sangat wajar Pemda memberi imbal balik melalui kebijakan dan pelayanan yang mendukung pengembangan ketiga wilayah itu,” tandasnya. (ari)