Mataram (globalfmlombok.com) – Bea Cukai Mataram menyerahkan upaya penelusuran asal-usul emas selundupan dalam bentuk batangan tanpa cetakan dan perhiasan dengan berat mencapai 5,3 kilogram di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) ke penyidik Polda NTB.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram, Selasa (27/10/2026) mengatakan, pihaknya kini fokus pada tindak pidana kepabeanan saja. “Terkait asal barang (UU Minerba atau tambang liarnya) akan didalami oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan BIN,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut, pihaknya hanya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Satu tersangka itu merupakan pria asal Manado, Sulawesi Utara, inisial CGS.
CGS sebelumnya tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan seberat lima kilogram di BIZAM, Lombok Tengah.
Pria asal Manado itu kini dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan untuk Warga Negara China inisial ZY, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Untuk kasus ZY, masih dalam tahap penelitian. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea-nya,” ujarnya.
Dalam penelusuran pidana ZY, ia memastikan bahwa PPNS sudah membangun kerja sama dengan pihak imigrasi.
Namun demikian, Sa’nun mengatakan dari koordinasi dengan imigrasi belum ada ditemukan pidana ZY yang tertangkap di BIZAM membawa perhiasan emas dalam bentuk gelang dengan berat 294,2 gram tersebut.
“Jadi, imigrasi sudah kita libatkan, kita undang juga waktu press release di BIZAM. ZY ke Lombok dalam rangka wisata,” tutupnya.
Sebagai informasi, PPNS Bea Cukai Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB sebelumnya membongkar upaya penyelundupan emas dengan berat 5,3 kilogram di BIZAM, Sabtu 3 Oktober 2026 oleh CGS dan ZY.
Petugas menangkap CGS usai membawa 4 emas batangan seberat 5 kilogram. Tim intelijen Bea Cukai Mataram telah mengintai CGS sejak masuk ke ruang tunggu bandara.
Selanjutnya, tim bea cukai menangkap ZY karena membawa gelang emas seberat 294,2 gram. Emas tersebut terdeteksi oleh sensor x-ray bandara di dalam tas ransel ZY. Sehingga total emas yang disita memiliki berat total 5.297,8 gram atau hampir 5,3 kilogram. (mit)


