BerandaPemerintahanKota MataramPembebasan Jalan Nuraksa-Batu Bolong Terkendala Pemilik Lahan

Pembebasan Jalan Nuraksa-Batu Bolong Terkendala Pemilik Lahan

Mataram (globalfmlombok.com) – Kepastian pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Nuraksa – Batu Bolong, Kota Mataram, masih menghadapi kendala. Sejumlah pemilik lahan belum sepenuhnya bersedia melepas tanahnya sebelum pemerintah menunjukkan keseriusan dalam merealisasikan pembayaran pembebasan lahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Mataram dengan Dinas PUPR Kota Mataram, Rabu (21/10). Komisi III meminta PUPR memberikan kejelasan mengenai bidang tanah yang akan dibebaskan, kebutuhan anggaran, serta tahapan pelaksanaannya agar alokasi anggaran yang telah disiapkan tidak sia-sia.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan, persoalan pembebasan lahan di Batu Bolong tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga kesediaan masyarakat untuk melepaskan tanah mereka.

Menurutnya, sejumlah pemilik lahan meminta pemerintah terlebih dahulu merealisasikan pembayaran pembebasan lahan di bagian selatan. Setelah melihat kesungguhan pemerintah, mereka berharap proses pembebasan lahan di lokasi lainnya dapat dilanjutkan.

Meski demikian, masyarakat telah memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan pengukuran dan menentukan titik-titik bidang tanah yang berpotensi dibebaskan. Hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan anggaran dan menentukan tahapan pembayaran.

PUPR sebelumnya mempertimbangkan memulai pembebasan lahan dari bagian utara karena terdapat banyak bidang tanah berukuran relatif kecil. Sementara itu, pemilik lahan di bagian selatan disebut lebih sedikit dan pada prinsipnya telah bersedia melepaskan tanahnya, meskipun luas bidang yang dibebaskan lebih besar.

Namun, dengan mempertimbangkan dinamika di lapangan, pemerintah mengarahkan rencana pembebasan lahan untuk dimulai dari bagian selatan. Langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah berlarut-larutnya proses pembebasan lahan.

Dalam pembahasan tersebut, kebutuhan lahan yang telah dipetakan juga menjadi perhatian. Dari sekitar 56 bidang tanah yang dipetakan, luas keseluruhannya diperkirakan mencapai 1,2 hektare. Meski demikian, nilai pembebasan belum dapat dipastikan karena masih memerlukan proses penilaian oleh tim penilai atau appraisal.

Lale menjelaskan, hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan penilaian harga tanah. Selanjutnya, pemerintah memprioritaskan bidang yang memungkinkan dibayarkan sesuai kemampuan anggaran, dengan mempertimbangkan kejelasan dokumen kepemilikan.

Bidang tanah dengan sertifikat yang jelas dan tidak bermasalah akan didahulukan agar proses pembayaran berjalan lancar. Sebaliknya, lahan yang masih terkendala status kepemilikan, termasuk persoalan warisan, berpotensi memerlukan penyelesaian lebih lanjut.

Pemerintah berharap pendekatan bertahap tersebut dapat mempercepat pembebasan lahan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. Namun, kejelasan nilai tanah, kesiapan anggaran, dan komitmen pembayaran tetap menjadi faktor penting agar pembangunan jalan Nuraksa – Batu Bolong tidak terus tertunda. (fit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI