BerandaHukum&KriminalLPSK Beri Pelindungan pada Tujuh Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jonggat

LPSK Beri Pelindungan pada Tujuh Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Jonggat

Mataram (globalfmlombok.com) –  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan terhadap 7 korban kasus dugaan kekerasan seksual oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Ketua Lembaga pelindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, Rabu (14/10/2026) mengatakan, awalnya LPSK hanya memberikan pelindungan terhadap satu orang korban.

“Sekarang jadi tujuh orang totalnya yang mendapat pelindungan,” kata Joko.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Mahyudin menerangkan bahwa pihaknya memang telah memproses seluruh permintaan pelindungan dari korban perkara kekerasan seksual di Ponpes Kecamatan Jonggat itu.

“Kalau yang kasus itu sudah menjadi terlindung LPSK ya. Saya juga lupa berapa jumlahnya yang dilindungi kasus itu. Yapi yang jelas sudah diterima permohonan pelindungan,” jelasnya.

Mahyudin memastikan, LPSK akan menerima permohonan pelindungan yang memenuhi syarat. Termasuk jika pemohon mengalami ancaman yang berdampak secara medis maupun psikologis.

Adapun pelindungan yang akan diberikan LPSK terhadap para korban nanti beragam. LPSK nantinya akan memberikan pelindungan medis, psikologis, hingga pelindungan terhadap keluarga korban, jika dibutuhkan.

Perkara dugaan kekerasan seksual itu kini masih berproses di tahap penyidikan Satreskrim Polresta Lombok Tengah. Penyidik kepolisian kini telah menetapkan oknum pimpinan Ponpes berinisial MIS sebagai tersangka.

MIS kini dijerat dengan dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 417 dan atau Pasal 418 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf C Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau UU no 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana.

LPSK Bangun Kantor di NTB

Mahyudin mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan kantor perwakilan di NTB. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sebelumnya juga telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk kantor tersebut.

“Persiapannya sudah lumayan. Tahun lalu sudah ada sarana dan prasarana yang disiapkan Pemprov di Jalan Koperasi. Cuma, sekarang ada kendala-kendala tertentu yang sedang kami hadapi untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia berharap kantor perwakilan LPSK di NTB dapat mulai beroperasi pada 2027. Menurutnya, pembentukan kantor perwakilan itu mempertimbangkan tingginya jumlah permohonan pelindungan serta tindak pidana yang terjadi di NTB.

Berdasarkan data LPSK, hingga 30 September 2026, terdapat 188 permohonan perlindungan saksi dan korban di NTB. Dengan kasus tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kekerasan seksual anak menjadi kasus yang paling banyak mengajukan permohonan pelindungan. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sekitar 137-138 permohonan.

Jumlah permohonan pelindungan di NTB, lanjutnya memiliki kecenderungan terus meningkat dari tahun ke tahun. Keberadaan kantor perwakilan di NTB diharapkan dapat mempermudah koordinasi dan proses pemberian pelindungan kepada saksi maupun korban yang membutuhkan. (mit)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI