Praya (globalfmlombok.com) – Polresta Lombok Tengah (Loteng) menetapkan status buronan terhadap salah seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Loteng berinisial DAH. Setelah yang bersangkutan diduga kabur ke luar negeri dan sampai saat ini belum juga kembali.
DAH sendiri sebelumnya diduga terlibat kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang saat ini sedang ditangani aparat Polresta Loteng dan sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Loteng, AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangannya, Rabu (7/10), mengungkapkan, DAH sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut polisi sejauh ini sudah memeriksa sebanyak sekitar delapan saksi. Beberapa barang bukti juga sudah dikumpulkan.
Termasuk hasil visum serta laporan hasil penelitian sosial terhadap korban dari Dinas Sosial (Dinsos) Loteng. Ditambah buku tamu milik salah satu hotel yang diduga tempat korban menyetubuhi korban juga sudah diamankan.
Setelah keterangan saksi dan bukti dikumpulkan, penyidik Polresta Loteng kemudian melayangkan panggilan kepada terlapor sebanyak dua kali. Namun, sampai saat ini DAH tidak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik Polresta Loteng.
Karena DAH tak kunjung datang, penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Dari hasil penelusuran data paspor serta dan data perlintasan yang terekam di Imigrasi, DAH ternyata sedang berada di luar negeri.
“Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik maka Polresta Loteng memutuskan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terlapor,” sebutnya.
Punguan mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibat DAH saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah keterangan saksi dan beberapa barang bukti berhasil dikumpulkan. Di mana kini penyidik tinggal memeriksa terlapor atas kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Praya Timur tersebut.
Ia menambahkan, Polresta Loteng memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kir)


