Mataram (globamfmlombok.com)-
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Lalu Muhamad Iqbal melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sumbawa pada 1–2 Oktober 2026. Kunjungan ini bertujuan memastikan proyek infrastruktur fisik dan penguatan legalitas usaha pesisir benar-benar membuka akses masyarakat terhadap layanan dasar serta ekonomi.
Gubernur NTB meninjau pembangunan ruas jalan Batu Dulang–Tepal di Kecamatan Batu Lanteh. Proyek ini dibiayai melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) dengan alokasi anggaran Rp 83,39 miliar dari APBN Tahun 2025–2026. Pengerjaan jalan menggunakan sistem kontrak tahun jamak (multi-years) untuk menjamin kualitas mutu jangka panjang.
“Pembangunan ini bisa terlaksana berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kementerian Pekerjaan Umum, Pemprov NTB, dan Pemkab Sumbawa,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Selain jalan Batu Dulang–Tepal, Gubernur yang didampingi Wakil Bupati Sumbawa Mohamad Ansori juga meninjau pengaspalan Jalan Sultan Kaharuddin di depan RSUD Sumbawa. Iqbal menegaskan bahwa pemerataan infrastruktur harus menjangkau seluruh wilayah NTB agar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa dapat tumbuh bersama.
Usai meninjau infrastruktur, rombongan menginap di Desa Tepal. Dalam dialog dengan warga di Masjid Nurul Iman, Pemprov NTB menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyalurkan bantuan Baznas NTB senilai Rp 15 juta untuk kemakmuran masjid serta menggelar pemeriksaan kesehatan gratis melalui RSUD H. Manambai Abdulkadir.
Pada hari kedua, kunjungan berlanjut ke Pulau Bungin. Lokasi tersebut ditetapkan sebagai proyek percontohan percepatan legalitas usaha dan penanggulangan kemiskinan kawasan pesisir.
Melalui kerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah memfasilitasi penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta Pas Kecil Elektronik (E-Pas Kecil) secara gratis bagi warga setempat.
Pemerintah Provinsi NTB juga memperketat pengawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) usaha tambak udang berdasarkan Pergub NTB Nomor 17 Tahun 2026 guna mencegah pencemaran laut. Selanjutnya, penataan Pulau Bungin akan diintegrasikan melalui Program Desa Berdaya Transformatif untuk menyasar keluarga miskin ekstrem.(ris/r)


