Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari Mataram) telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diterima lembaga tersebut.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Minggu (20/9/2026) tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilakukan. Namun, ia mengaku tim penyidik menyita sejumlah dokumen dalam kegiatan penggeledahan itu. “Kita sudah penggeledahan dulu. Menyita dokumen-dokumen saja,” katanya.
Adapun saat ini dokumen tersebut masuk dalam barang bukti yang tengah ditelaah tim penyidik.
Selain itu, di tahap penyidikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan auditor untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). “Kami koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” jelasnya.
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah Kejari Mataram menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Kejari Mataram sebelumnya juga menemukan potensi kerugian negara yang berkaitan dengan perubahan proposal pengajuan hibah. Perubahan penggunaan anggaran tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pemberi hibah.
“Karena dari yang kita temukan, perubahan proposal harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini yang tidak ada, persetujuan dari pemberi hibahnya,” terang Made Pasek.
Namun, Kejari Mataram belum membeberkan pos anggaran yang mengalami perubahan maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat diketahui menyiapkan hibah sekitar Rp24 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD murni 2024.
Anggaran tersebut diberikan setelah dilakukan perhitungan terhadap sejumlah kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Sebelumnya, KPU Lombok Barat mengusulkan dana hibah sekitar Rp34 miliar kepada Pemkab Lombok Barat, sedangkan Bawaslu mengusulkan sekitar Rp19 miliar.
Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada tersebut dialokasikan 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD murni 2024.
Hingga kini, Kejari Mataram masih mendalami penggunaan dana tersebut, termasuk memastikan dugaan penyimpangan serta besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. (mit)


