Mataram (globalfmlombok.com) – Rencana pengambilalihan kewenangan guru dari daerah ke pusat menjadi sorotan sejumlah pihak. Pola pengelolaan yang sentralistik ini dinilai bertentangan dengan hak otonomi daerah. Kebijakan itu juga berpotensi memperumit tata kelola guru di daerah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H. Yusuf mengatakan, sebaiknya kewenangan tata kelola guru mesti tetap dibagi antara pusat dan daerah. Sebab, jika pengelolaan hanya terpusat, maka akan bertentangan dengan regulasi yang mengatur hak daerah.
“Otonomi daerah memberikan kewenangan mana yang bagian otonominya berdasarkan undang-undang otonomi daerah, mana kewenangan pusat, dan mana kewenangan pemerintah daerah. Kan sudah jelas di aturannya,” ujar Yusuf, Senin (31/8).
Sebelumnya, pemerintah pusat hanya mengatur soal penetapan standar nasional pendidikan hingga sertifikasi guru. Sementara, pemerintah daerah mengelola pembinaan, mutasi dan pengangkatan guru. Karena itu, rencana sentralisasi itu berpotensi memperumit tata kelola guru di daerah.
“Nah, jadi rumit nanti ya. Pola desentralisasi ini sudah bagus, kenapa tidak dipertahankan. Mana yang kurang bagus itu yang harus diperbaiki,” jelasnya.
Ia berharap, tata kelola guru ke depan lebih baik. Pembagian kewenangan agar lebih jelas,sehingga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
“Harapannya, tata kelola ini semakin bagus. Tidak ada lagi pemisahan tata kelola yang kurang berdampak kepada guru. Harusnya memberikan dampak yang positif terhadap kesejahteraan maupun terhadap penempatan guru,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat dan DPR RI telah mengumumkan beberapa kebijakan terkait guru. Beberapa poin dihasilkan dari rapat tersebut,salah duanya adalah peningkatan status guru PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu dan penarikan kewenangan guru ke pusat atau sentralisasi. (sib)


