Mataram (globalfmlombok.com) – Pemerintah Kota Mataram masih menunggu surat edaran atau regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama DPR RI sebelumnya menyepakati pemberian kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengatakan informasi mengenai kebijakan tersebut baru diterima pemerintah daerah secara lisan. Karena itu, Pemkot Mataram masih menunggu petunjuk tertulis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
“Ini baru disampaikan kemarin secara lisan, kita tunggu tertulisnya,” ujar Alwan, Rabu (19/8).
Menurutnya, kebijakan memberikan kesempatan kepada guru PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu merupakan langkah yang baik. Namun, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum mekanisme pelaksanaannya dituangkan secara resmi.
“Aturan dan mekanisme pelaksanaan maupun petunjuk teknisnya belum dituangkan secara tertulis karena masih bersifat lisan,” katanya.
Alwan menjelaskan, Pemkot Mataram perlu mengetahui secara jelas persyaratan, mekanisme pengangkatan, kebutuhan formasi, serta ketentuan lainnya sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah akan menunggu surat edaran atau regulasi resmi dari pemerintah pusat.
“Untuk pelaksanaannya di pemerintah daerah, tentunya kita menunggu surat edaran resminya, seperti apa persyaratan, kebutuhan, dan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Selasa (18/8), menyampaikan bahwa guru yang berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah dan DPR telah memfinalisasi kebijakan terkait status guru PPPK, termasuk bagi mereka yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu maupun yang memiliki keinginan untuk menjadi PNS.
Dasco menyebut pembahasan mengenai status guru PPPK tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Hal itu dilakukan setelah DPR menerima banyak masukan dari para guru PPPK yang menginginkan kepastian status kepegawaian. (pan)


