Giri Menang (globalfmlombok.com) – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi turun ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat (Lobar) untuk memantau kondisi korban selamat dalam insiden kebakaran kapal KMP Putri Yasmin pada Rabu (12/8/2026) sore. Menhub memastikan penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin tersebut bakal didalami Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Selain itu, korban yang meninggal maupun luka-luka dipastikan mendapatkan asuransi.
Dalam kunjungannya itu, Menhub didampingi Guernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Kepala Basarnas Mataram Muhamad Hariyadi bersama tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), KSOP dan jajaran PT ASDP Indonesia Ferry Lembar serta Kapolres Lobar. Menhub dan Gubernur bersama jajaran terkait mengadakan rapat tertutup di ruangan tunggu PT ASDP.
Dalam keterangan persnya di hadapan awak media usai pertemuan tersebut, Menhub mengatakan terkait penyebab kebakaran KMP Putri Yasmin perlu dilihat lagi penyebabnya. Namun pihaknya menyampaikan bahwa kapal tersebut laik melaut berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir.
“Jadi kami belum berani terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait penyebab dari kecelakaan ini. Sehingga evaluasi akan kami lakukan setelah kami tahu hasil penyelidikannya dari KNKT,” tegas Menhub.
Dugaan Pemicu Kebakaran
Ditanya dugaan pemicunya dari sepeda listrik, Menhub menyampaikan hal itu belum bisa dipastikan menjadi musababnya. Ia mengimbau agar tidak terburu-buru dalam menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut. “Jadi mohon jangan terburu-buru dulu,” imbuhnya. Yang paling penting saat ini, lanjut dia, adalah bagaimana korban telah tertangani dengan baik.
Lebih lanjut soal hak korban berupa asuransi, dipastikan nanti pihak Asuransi yang mengurus. Bagi korban yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi dari jasaraharja. Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan jaminan perawatannya.
Soal kesimpangsiuran manifes jumlah penumpang, pihaknya menyampaikan bahwa dari laporan manifes awal sebanyak 114 penumpang, belum ditambah kru kapal.
Diakuinya, data ini ada perbedaan. Biasanya ketika mengajukan surat izin berlayar, itu diajukan posisi penumpang yang terdaftar.
Antara pelaporan waktu izin dan ketika kapal berlayar itu ada rentang waktu. Harusnya, kata dia, surat izin berlayar kalau ada penambahan penumpang mestinya dilaporkan.
“Inilah salah satu yang menjadi evaluasi kami. Bahwa, walaupun surat izin berlayar sudah keluar data manifes itu, namun saat berlayar ada penambahan. Biar supaya pihak Basarnas tahu berapa jumlah korban yang dievakuasi. Pihak asuransi juga tahu berapa orang yang harus diberikan bantuan,” jelasnya.
Menhub akan Buka Call Center
Ia menambahkan, bagi keluarga penumpang yang ingin mencari tahu anggota keluarganya, pihaknya akan membuka call center untuk layanan bantuan bagi masyarakat. “Masyarakat yang merasa ada keluarganya yang ikut dalam pelayaran itu,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur NTB H Lalu Muhamad Iqbal menambahkan, dari laporan terdapat satu orang yang meninggal dunia. “Yang lainnya alhamdulillah bisa selamat,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat pada semua pihak yang terlibat dalam penanganan insiden ini, meskipun di tengah laut dengan arus yang sangat deras. Namun dalam waktu relatif pendek, dimana kejadian pada pukul 04.20 Wita, dua jam kemudian enam kapal berada di lokasi untuk mengevakuasi. Dan berkat kecepatan itu, para penumpang bisa dievakuasi. (her)


