BerandaPemerintahanKota BimaSidang Kasus Narkotika, Mantan Wakapolres Bima Klaim Hanya Dititipkan Ponsel

Sidang Kasus Narkotika, Mantan Wakapolres Bima Klaim Hanya Dititipkan Ponsel

Kota Bima (globalfmlombok.com) – Kompol Herman memberikan klarifikasi terkait telepon seluler yang disebut saksi Robertus dalam sidang perkara terdakwa Didik Putra Kuncoro. Herman mengungkapkan, gawai tersebut sebelumnya dititipkan langsung oleh Didik kepadanya saat hendak menghadiri acara ulang tahun Brimob di Mataram, sebelum kemudian diserahkan kepada anggota yang datang mengambilnya.

Herman menuturkan, Didik menitipkan gawai tersebut dan menyampaikan akan ada anggota yang datang mengambilnya.

“Pada saat saya menghadiri ulang tahun Brimob di Mataram, Pak Didik menitipkan HP di saya. Saya tanya ‘Ini siapa nanti yang diutus Komandan. Nanti ada yang ngambil di Mataram,” ungkap Herman saat dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (10/8).

Sesampainya di lokasi kegiatan, Herman menghubungi Didik untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah berada di acara dan meminta anggota yang akan mengambil gawai tersebut segera datang. Namun, hingga acara selesai, orang yang dimaksud tidak kunjung datang.

Herman kembali menghubungi Didik untuk meminta petunjuk. Dalam komunikasi tersebut, Didik kemudian mengatur agar Herman bertemu dengan anggota yang akan mengambil gawai saat perjalanan pulangnya menuju Praya.

Setelah mendapat nomor telepon anggota tersebut, Herman menghubungi yang bersangkutan. Pertemuan akhirnya dilakukan di kawasan Loang Baloq, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Setelah di Loang Baloq, ya sudah saya serahkan. Ada anggota itu,” katanya.

Usai penyerahan, Herman kembali menghubungi Didik untuk melaporkan bahwa gawai tersebut telah diserahkan. Penyerahan itu, menurut Herman, juga didokumentasikan dan fotonya dikirim kepada Didik.

“Izin Komandan, HP sudah saya serahkan kepada anggota. Sudah difotoin, sudah kirim ke yang bersangkutan, ke Pak Didik,” ujar Herman.

Herman menyebut gawai tersebut berada dalam kondisi mati dan tidak disertai charger maupun kotak. “HP ndak ada casnya, ndak ada kotaknya, ya dalam kondisi mati,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui fungsi gawai tersebut. “Saya juga ndak tahu apa fungsi HP (gawai) itu,” pungkasnya.

Keterangan Herman menjadi penjelasan atas kesaksian Robertus dalam sidang perkara Didik Putra Kuncoro di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (7/8). Dalam persidangan tersebut, Robertus mengaku diperintahkan Didik mengambil sebuah gawai Samsung dari Herman untuk kemudian diserahkan kepada seorang karyawan Panin Bank bernama Deby.

Robertus menyebut dirinya tidak mengetahui isi maupun tujuan penyerahan gawai tersebut. Saat kesaksian itu disampaikan, Herman merupakan Wakapolres Bima Kota. Kini, Herman mendapat penugasan baru di Polda NTB sebagai Kepala Seksi Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kasi Korwas PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Sementara melalui keterangannya, Herman menjelaskan bahwa sebelum berada di tangan Robertus, gawai tersebut memang terlebih dahulu dititipkan Didik kepadanya. (hir)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI