BerandaBerandaPolda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, 4 Tersangka Ditangkap!

Polda NTB Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Mataram, 4 Tersangka Ditangkap!

Mataram (globalfmlombok.com)—

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang bervariasi, mulai dari produsen dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna akhir.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7).

Kombes Pol. Arisandi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Modus Operandi: Pesan STNK Palsu via WhatsApp

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini memanfaatkan aplikasi pesan instan WhatsApp untuk menjalankan transaksinya. Pemesan cukup mengirimkan data identitas kendaraan yang diinginkan, lalu pelaku mencetaknya menjadi lembaran STNK palsu.

Berikut adalah rincian tarif pembuatan STNK palsu yang dipatok oleh para pelaku:

  • Kendaraan Roda Dua (Motor): Rp750.000

  • Kendaraan Roda Empat (Mobil): Mulai dari Rp1.000.000

Barang Bukti yang Disita Polisi

Dari tangan para tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menyita sejumlah barang bukti vital yang digunakan untuk memproduksi dokumen bodong tersebut, di antaranya:

  • 1 unit kendaraan

  • Perangkat laptop dan printer

  • Ponsel & riwayat percakapan transaksi

  • Peralatan khusus pembuat dokumen & sampul STNK

  • Cap stempel resmi tiruan

  • Sampel cetakan STNK & notice pajak yang diduga palsu

Terancam 6 Tahun Penjara Menggunakan Pasal KUHP Terbaru

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yaitu:

  1. Pasal 391 Ayat (1) KUHP: Bagi pembuat dokumen palsu.

  2. Pasal 391 Ayat (2) KUHP: Bagi pengguna dokumen palsu.

  3. Pasal 21 Huruf a dan b KUHP: Bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.

Dengan ancaman pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun atau sanksi denda yang signifikan.

Imbauan Polda NTB kepada Masyarakat

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat secara materil dan merusak kepastian hukum kepemilikan aset.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu selektif dan waspada saat bertransaksi kendaraan bermotor. Pastikan untuk selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi (Samsat) dan tidak tergiur tawaran instan dari biro jasa ilegal,” tegasnya.

Polda NTB juga meminta warga masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan indikasi atau aktivitas pembuatan dokumen palsu di sekitar lingkungan mereka.(r)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI