Mataram (globalfmlombok.com) —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan industri pergadaian yang sehat, berintegritas, dan terpercaya di Indonesia. Langkah konkret ini diwujudkan melalui pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Sinar Lombok Gadai.
Pemberian izin ini merupakan implementasi dari UU Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK) serta POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses keuangan masyarakat NTB terhadap layanan pergadaian yang aman dan terlindungi hukum.
Secara legalitas, izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali No. KEP-90/KO.18/2026 tanggal 9 Juli 2026. Penyerahan dokumen izin diserahkan secara langsung oleh Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, pada Kamis (16/7) di Kantor OJK NTB.
Mendorong Industri Pergadaian Sehat dan Profesional di NTB
Dalam keterangannya, Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo, menegaskan pentingnya legalitas usaha demi terciptanya perlindungan konsumen yang optimal.
“Pemberian izin usaha ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan industri pergadaian yang sehat, kredibel, dan berintegritas. Kami berharap PT Sinar Lombok Gadai dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan, menerapkan tata kelola yang baik, serta memberikan layanan yang aman bagi masyarakat,” ujar Rudi Sulistyo.
Ia juga mengimbau para pelaku usaha pergadaian informal di NTB yang belum mengantongi izin resmi untuk segera mengajukan perizinan ke OJK agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
Gabungan 6 Usaha Pergadaian: Hasil Kolaborasi Bersama Satgas PASTI
PT Sinar Lombok Gadai sendiri merupakan entitas hasil konsolidasi atau penggabungan dari enam pelaku usaha pergadaian, antara lain:
-
Kartika Gadai
-
Nuspen Gadai
-
Sekar Gadai
-
L’Vina Gadai
-
Royal Gadai
-
Tin’s Gadai
Langkah penggabungan dan sertifikasi ini merupakan hasil sinergi OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk merangkul entitas pergadaian yang sudah beroperasi agar masuk ke dalam ekosistem keuangan legal.
Keuntungan Resmiminikan Izin Usaha Pergadaian bagi Konsumen & Perusahaan
Dengan mengantongi status resmi dari OJK, PT Sinar Lombok Gadai kini memiliki berbagai keunggulan operasional dan hukum, seperti:
-
Kepastian Hukum: Memiliki legalitas kuat dalam mengelola sengketa maupun transaksi dengan nasabah.
-
Kepercayaan Publik: Meningkatkan kredibilitas di mata masyarakat dan lembaga keuangan penyedia dana.
-
Ekspansi Usaha: Memiliki hak legal untuk membuka kantor cabang baru sesuai aturan perundang-undangan.
-
Perlindungan Konsumen: Wajib menerapkan manajemen risiko, Standard Operating Procedure (SOP) profesional, dan tata kelola perusahaan yang baik.
Waspada! Sanksi Berat Bagi Pergadaian Tanpa Izin Resmi
OJK mengingatkan kembali kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan mengenai ketentuan ketat dalam UU P2SK. Setiap pihak yang nekat menjalankan usaha pergadaian tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan dapat dijerat sanksi pidana berat:
-
Ancaman Pidana Penjara: Paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
-
Sanksi Denda: Paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp1 Triliun.
Dengan hadirnya PT Sinar Lombok Gadai sebagai entitas resmi, OJK berharap tingkat inklusi keuangan masyarakat di Nusa Tenggara Barat dapat terus meningkat secara aman dan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi daerah.(r)


