BerandaBerandaOTT Bupati Lombok Barat, KPK Amankan Uang Tunai Rp1,25 Miliar, Mobil Alphard...

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Amankan Uang Tunai Rp1,25 Miliar, Mobil Alphard hingga Sertifikat Tanah

Giri Menang (globalfmlombok.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lombok Barat, H Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada Senin (20/7/2026). Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp1,25 miliar, sertifikat tanah hingga mobil Alphard diduga dari hasil suap dan gratifikasi Bupati LAZ.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Dua tersangka lainnya yakni SUD selaku Direktur Utama PT Air Minum (PAM) Giri Menang dan ALG selaku pihak swasta dari PT MSI.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (21/7/2026) mengungkapkan kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK sejak pertengahan Juli 2026.

Penyidik menerima laporan adanya penarikan uang sebesar Rp1,25 miliar oleh SUD yang diduga akan disetorkan kepada Bupati LAZ. “Pada 18 hingga 19 Juli, tim bergerak di lapangan untuk memastikan keberadaan para pihak, rangkaian transaksi, hingga kepemilikan aset,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.

Puncaknya terjadi pada 20 Juli 2026. Tim KPK mengamankan total 19 orang di wilayah Lombok Barat. Pemeriksaan awal langsung dilakukan di Mako Brimob Polda NTB. Di saat bersamaan, tim di Jakarta juga mengamankan satu orang yakni ALG.

Dari 19 orang yang diamankan di Lombok, sebanyak delapan orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka di antaranya Bupati LAZ, Dirut PT AMGM SUD, Kadis PUPR Lombok Barat LRI, ADC Bupati LFA, ADC Dirut PT AMGM STW, driver SUD berinisial SAM, serta Bendahara CV DKK berinisial JUN.

Selain itu, Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan estimasi nilai mencapai Rp9,06 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil penarikan rekening SUD Rp1,25 miliar. Uang tunai di rumah Bendahara CV DKK (JUN) Rp20 juta, uang dalam rekening CV DKK Rp489 juta, sertifikat aset milik LAZ senilai Rp2,75 miliar, satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, Kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ Rp3,325 miliar.

Pengembangan penyidikan KPK juga mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Pada tahun 2025, menjelang Idulfitri, diduga ada permintaan pengumpulan uang oleh LAZ berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.

Selain itu, Sudirman juga pernah meminta Kadis PUPRPKP Lombok Barat Lalu Ratnawi mengumpulkan uang fee dari proyek Dinas PUPRPKP untuk kepentingan Bupati.

Tak berhenti di situ, penerimaan uang tunai kembali terjadi pada Maret 2026 sebesar Rp250 juta, serta April 2026 menjelang lebaran sebesar Rp100 juta melalui driver Kadis PUPRPKP. KPK juga menelusuri penempatan dana sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM dengan modus pembelian saham atau yang diistilahkan sebagai “uang operasional bupati”.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, tersangka Bupati LAZ dan Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara ALG selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru). (her)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI