BerandaBerandaBupati Lombok Barat dan Dirut PT AMGM Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima...

Bupati Lombok Barat dan Dirut PT AMGM Resmi Jadi Tersangka, Diduga Terima Aliran Rp10,8 Miliar

Mataram (globalfmlombok.com) – Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026).

Plt Deputi Penindakan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, LAZ ditetapkan sebagai tersangka dengan dua orang lainnya. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang, SUD dan seorang berinisial ALG selaku Dirut PT MSI (pihak swasta).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, Bupati LAZ dan SUD diduga melanggar Pasal 12 huruf i. Adapun keduanya diduga telah melakukan suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“ALG sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 605 dan/atau Pasal 606 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP yang baru,” jelasnya.

Usai penetapan tersangka, ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan mereka selama 20 hari ke depan.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan tertutup.

Dalam proses penyelidikan, KPK menduga LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu SUD memperoleh sejumlah paket proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat pada tahun anggaran 2025-2026.

SUD kemudian diduga menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya untuk memperoleh proyek tersebut. Namun, untuk menghindari keterkaitan perusahaan dengan dirinya dan kepala daerah diketahui secara administratif maupun publik, Sudirman diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan lain sebagai penyedia formal.

SUD selanjutnya mengirimkan daftar paket proyek beserta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut kepada Kepala Dinas PUPRKP Lombok Barat. Dalam proses pengadaan, panitia pengadaan barang dan jasa diduga menambahkan persyaratan berupa surat dukungan kepemilikan alat tertentu atau dukungan dari pemasok. KPK menduga persyaratan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga peserta tender lainnya tidak dapat memenuhinya.

Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan yang telah ditentukan kemudian memenangkan paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,9 miliar. Paket tersebut terdiri atas pekerjaan melalui tender dan penunjukan langsung.

Untuk proyek yang melalui proses tender, terdapat empat paket pekerjaan, yakni rehabilitasi Taman Kota Gerung tahun anggaran 2025 senilai Rp3,2 miliar, rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua tahun anggaran 2026 senilai Rp4,3 miliar. Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025 senilai Rp2,4 miliar, serta renovasi Gedung Pemkab Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Sementara itu, untuk paket yang dilakukan melalui penunjukan langsung, terdiri atas delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR tahun 2025 senilai Rp3,4 miliar. Empat paket pekerjaan di Bagian Umum senilai Rp2 miliar, serta 16 paket pekerjaan di PT AMGM tahun anggaran 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Meski secara administratif dikerjakan oleh perusahaan-perusahaan yang dipinjam benderanya, KPK menduga pekerjaan tersebut pada praktiknya tetap dikendalikan oleh CV DKK milik Sudirman. Dari keseluruhan proyek tersebut, Sudirman diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam benderanya.

“Sementara itu, keuntungan yang diperoleh dari proyek-proyek tersebut diduga mencapai Rp10,6 miliar dan dikumpulkan melalui CV DKK,” jelasnya.

Selain proyek-proyek tersebut, SUD melalui CV DKK juga diduga memperoleh sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Bappeda serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dengan nilai sekitar Rp31,1 miliar.

Dari aliran uang yang diterima melalui proyek-proyek tersebut, KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dialirkan kepada LAZ. Uang tersebut diduga berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sudirman.

Di sisi lain, KPK juga menemukan dugaan pemberian gratifikasi dari ALG kepada LAZ. PT MSI yang dipimpin ALG diketahui merupakan vendor PT AMGM. Pada periode 2024-2026, PT MSI diduga memperoleh proyek terkait tata kelola air bersih di Pemkab Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Sebagai imbalannya, PT MSI melalui Sudirman diduga secara rutin memberikan sejumlah uang, barang, dan fasilitas kepada LAZ dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Pemberian tersebut di antaranya berupa satu unit mobil Toyota Alphard, sepatu Hermes senilai sekitar Rp19 juta, akomodasi perjalanan pulang-pergi Lombok-Jakarta, satu unit iPhone 17 Pro senilai sekitar Rp26 juta, serta satu ekor hewan kurban senilai Rp17 juta.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah KPK memperoleh informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp1,25 miliar yang ditarik SUD dan diduga akan disetorkan kepada LAZ.

“KPK melakukan pemantauan intensif pada pertengahan Juli 2026 untuk memastikan rangkaian transaksi serta keberadaan para pihak yang terlibat,” beber Achmad.

Pada 18-19 Juli 2026, tim KPK melakukan pemantauan dan memastikan rangkaian transaksi serta kepemilikan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sehari kemudian, pada 20 Juli 2026, tim KPK mengamankan 19 orang di wilayah Lombok Barat untuk menjalani pemeriksaan awal di Mako Brimob Polda NTB.

“Sementara di Jakarta, KPK mengamankan satu orang dari pihak swasta, yakni ALG,” tambahnya.

KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti itu antara lain uang Rp1,25 miliar yang ditemukan dalam rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah JUN (bendara CV DKK), uang Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat milik LAZ senilai sekitar Rp2,75 miliar. Satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,25 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai sekitar Rp3,32 miliar.

Selain dugaan suap, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi. Pada 2025, LAZ diduga meminta pengumpulan uang menjelang Lebaran dengan nilai sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta. SUD diduga meminta bantuan Ratnawi untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek di Dinas PUPR yang diperuntukkan bagi kepentingan bupati.

Pada Maret 2026, SUD juga diduga menerima uang sebesar Rp250 juta. Kemudian pada April 2026 menjelang Lebaran, Ratnawi diduga kembali memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Sudirman.

KPK menduga sebagian uang yang diterima kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan. Selain itu, LAZ dan Sudirman diduga menempatkan uang sekitar Rp2,25 miliar di RS SSM Lombok Barat dengan modus pembelian saham yang kemudian dibungkus sebagai uang operasional bupati.

“Ini masih akan dialami aliran dan sumber dananya. Serta keterlibatan para pihak di rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi,” tutupnya. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI