Mataram (globalfmlombok.com) –
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemprov juga menyatakan siap bersikap kooperatif dalam mendukung proses penanganan laporan masyarakat yang saat ini tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, Selasa (7/7/2026), pemerintah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pemprov memastikan akan menyerahkan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi NTB menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB. Setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati,” demikian keterangan resmi Pemprov NTB.
Pemprov NTB juga berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, tanpa dipengaruhi pembentukan opini publik yang berpotensi mengarah pada trial by the press.
Pengadaan Kendaraan Listrik NTB Berasal dari Kebijakan Nasional
Pemprov menjelaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Program tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB 2025–2029.
Selain mendukung transisi energi bersih, kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan.
Anggaran Berubah karena Skema dari Pembelian Menjadi Sewa
Pemprov NTB memaparkan, pada tahap awal penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, kebutuhan kendaraan masih direncanakan melalui belanja modal sekitar Rp8,25 miliar.
Namun dalam pembahasan RAPBD, pemerintah mengubah model pengelolaan kendaraan dari kepemilikan aset menjadi sistem layanan sewa (service-based approach). Perubahan tersebut membuat struktur anggaran berubah menjadi belanja jasa sewa kendaraan sebesar sekitar Rp14,94 miliar.
Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri, pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp14.902.200.000 dalam APBD 2026.
Menurut Pemprov, kenaikan nilai anggaran bukan semata-mata perubahan nominal, tetapi konsekuensi dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas yang dinilai lebih efisien.
Proses Pengadaan Diklaim Sesuai Ketentuan
Pemerintah menjelaskan seluruh proses pengadaan dilaksanakan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahapan dimulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan proses negosiasi.
Hasil negosiasi tersebut menurunkan nilai kontrak dari HPS sebesar Rp14.902.200.000 menjadi Rp14.784.000.601.
Objek kontrak bukan hanya penyediaan kendaraan, tetapi jasa sewa lengkap yang meliputi penyediaan 72 unit kendaraan listrik, terdiri atas 47 unit Jaecoo J5 sebagai kendaraan jabatan dan 25 unit BYD M6 Superior sebagai kendaraan operasional.
Nilai kontrak juga mencakup berbagai layanan seperti pembayaran pajak kendaraan, STNK, asuransi all risk, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang termasuk baterai apabila diperlukan, hingga penyediaan kendaraan pengganti ketika kendaraan utama mengalami kerusakan.
Nilai Kontrak Turun Setelah Evaluasi
Pemprov NTB menyebut pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi dengan Inspektorat NTB, BKAD, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta BPKP Perwakilan NTB.
Hasil konsultasi tersebut melahirkan addendum kontrak pada 13 April 2026 yang mengubah masa kontrak dari 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, menyesuaikan masa pemanfaatan kendaraan sejak Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret hingga 31 Desember 2026.
Perubahan tersebut berdampak pada penurunan nilai kontrak menjadi Rp12.002.065.025.
Selain itu, fasilitas biaya pengisian daya listrik kendaraan jabatan yang sebelumnya menggunakan sistem pembayaran tetap (flat) diubah menjadi berdasarkan penggunaan riil (by use). Apabila terdapat sisa anggaran pada akhir tahun, penyedia wajib mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Pemprov NTB Pastikan Tidak Ada Dasar Menyimpulkan Keuntungan Pribadi
Dalam penegasannya, Pemprov NTB menyatakan seluruh proses pengadaan dilakukan secara bertahap, terdokumentasi, dan melibatkan perangkat pengawasan internal sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemerintah juga menegaskan tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses pengadaan tersebut.
Pemprov NTB memastikan akan memberikan seluruh dokumen maupun data apabila dibutuhkan Kejati NTB dalam proses klarifikasi.
Di akhir keterangannya, Pemprov mengingatkan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pemerintah untuk melakukan pendekatan atau memengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, tindakan tersebut dipastikan bukan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan diminta segera dilaporkan kepada pihak berwenang.(ris/r)


