BerandaBerandaPolda NTB akan Setop Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Vendor MXGP

Polda NTB akan Setop Penanganan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Vendor MXGP

Mataram (globalfmlombok.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan menghentikan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor MXGP oleh PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Selasa (30/6/2026) mengatakan, keputusan untuk menghentikan pengusutan tersebut berangkat dari hasil pemeriksaan pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Kemungkinan besar dihentikan. Keterangan dari Kemenpar dana itu memang tidak pernah disetujui (tidak pernah ada),” katanya.

Ia menilai, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan dalam perkara tersebut tidak terpenuhi. Tindak pidana penggelapan, lanjutnya mensyaratkan adanya uang atau barang yang berada dalam penguasaan seseorang untuk kemudian dikuasai secara melawan hukum. Sementara dalam perkara ini, dana yang menjadi dasar pembayaran kepada vendor disebut tidak pernah tersedia.

“Penggelapan itu terjadi ketika uangnya ada. Kalau uangnya tidak ada, bagaimana mau disebut penggelapan,” ujarnya.

Catur juga menyebutkan, penyidik tidak menemukan adanya kontrak kerja yang dapat menjadi dasar hukum antara pelapor dan terlapor. Oleh Karena itu, dugaan tindak pidana penipuan juga tidak dapat terpenuhi.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya dana sponsorship dari bank plat merah milik daerah yang dapat menjadi sumber pembayaran kepada vendor, Catur mengaku penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank.

“Saya tidak tahu karena kami belum memeriksa pihak bank. Kalau memang ada sponsorship dari merak apakah ada buktinya, ada kwitansinya tidak,” ucapnya.

Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini mencuat setelah sejumlah vendor yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB mengaku belum menerima pembayaran dari PT Samota Enduro Gemilang (SEG).

Para vendor, baik dari NTB maupun luar daerah, mengklaim nilai tagihan yang belum dibayarkan mencapai miliaran rupiah, dengan total klaim dari vendor asal NTB disebut melebihi Rp5 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI