Mataram (globalfmlombok.com) – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Utara menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan kekerasan seksual di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, kepada jaksa penuntut umum, Rabu (24/6/2026).
Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, perkara yang melibatkan warga negara Korea Selatan sebagai tersangka dan korban itu siap memasuki tahap penuntutan.
Kepala Unit PPA Polres Lombok Utara, Ipda Lalu Risda Adiansah mengatakan, tersangka WK (22) dan barang bukti diserahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Sebelumnya ada catatan jaksa yang harus kami penuhi. Mulai dari pemeriksaan dokter dan ahli psikologi,” katanya.
Risda menyebutkan, pihaknya menyangkakan WN Korsel itu dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dan korban tidak memiliki hubungan atau saling mengenal meskipun dari negara yang sama. Keduanya diketahui menempati hotel yang sama saat berlibur di Gili Trawangan.
Ia menjelaskan, dugaan kekerasan seksual dalam perkara ini terjadi ketika tersangka masuk ke kamar korban tanpa izin. Temuan tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang ada di hotel.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok utara itu juga menyebutkan, usai kejadian, tersangka sempat berupaya meninggalkan Indonesia. Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat meninggalkan lokasi lebih awal. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan keberadaan yang bersangkutan di Bali.
“Saat itu yang bersangkutan hendak pulang ke negaranya. Namun berhasil dicegah oleh pihak imigrasi di bandara sehingga dapat diamankan,” jelasnya.
Dalam pengusutan perkara ini, pihak kepolisian memeriksa total 5 orang saksi. Hasil visum et repertum dan keterangan ahli menjadi bagian dari alat bukti yang melengkapi berkas perkara.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini turut mendapat perhatian dari Kedutaan Besar Korea Selatan karena tersangka dan korban berasal dari negara yang sama. Pihak kedutaan, lanjutnya, berharap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka Tetap Ditahan
Setelah pelimpahan tahap dua, kewenangan penanganan perkara kini beralih ke jaksa penuntut umum. Perwakilan jaksa penuntut umum, Ni Made Saptini mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan penahanan terhadap WK. “Penahanan 20 hari ke depan dilakukan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,” pungkasnya. (mit)


