BerandaBerandaSidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi, Tiga Terdakwa Kompak Bantah Pernah Bagi-bagi Uang

Sidang Lanjutan Dugaan Gratifikasi, Tiga Terdakwa Kompak Bantah Pernah Bagi-bagi Uang

Mataram (globalfmlombok.com) – Sidang kasus dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6/2026). Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, tiga terdakwa diperiksa secara berbarengan. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak mengetahui apapun. Mulai dari persoalan program direktif gubernur “Desa Berdaya” hingga dugaan pemberian uang terhadap 15 anggota DPRD NTB.

Saat perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Hendarsyah Yusuf Permana menanyakan kepada Terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) apakah ia mengetahui atau setidaknya pernah mendengar tentang Program Desa Berdaya, IJU menjawab tidak mengetahuinya.

“Tidak pernah dengar program direktif gubernur “Desa Berdaya”,” kata IJU.
Jaksa kemudian bertanya apakah IJU apakah ia mengenal Lalu Arif Rahman Hakim. IJU menjawab bahwa dirinya sebatas tahu bahwa Arif adalah anggota DPRD NTB.

“Kalau Marga Harun, TGH Muhannan Mu’min Mushonnaf, Yasin, dan Humaidi, saudara tahu,” tanya jaksa.

IJU tetap bersikukuh kalau dirinya sebatas tahu bahwa nama-nama yang disebutkan jaksa itu adalah anggota DPRD NTB. “Apalagi Muhannan itu saya tahu di ruang sidang,” ucap IJU.

Anggota dewan dari Partai Demokrat itu juga menyatakan tidak pernah menelepon anggota DPRD NTB yang disebutkan penuntut umum tersebut. “Saya tidak sering bergaul di DPRD NTB,” sebutnya.

Penuntut umum kemudian beralih ke Terdakwa Hamdan Kasim dan M. Nashib Ikroman. Jaksa menanyakan apakah keduanya pernah bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim bersama IJU untuk membahas program Desa Berdaya.

Baik Hamdan maupun Ikroman mengaku tidak pernah bertemu Nursalim bersama IJU untuk membahas Program Desa Berdaya. “Saya tidak pernah ketemu Nursalim di ruangannya. Saya pernah ketemu di sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar,” jawab Hamdan.

Sementara Ikroman mengaku hanya pernah bertemu Nursalim untuk membahas Pansus SOTK (Panitia Khusus Struktur Organisasi dan Tata Kerja).

Penuntut umum kemudian menanyakan kepada Hamdan Kasim, apakah ia pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Lalu Irwansyah Triadi melalui Mustafa Bakri (sopir Irwansyah), Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Hamdan mengaku tidak pernah memberikan uang ratusan juta tersebut kepada para anggota dewan yang disebutkan. “Keterangan itu tidak benar,” ucapnya.

Pertanyaan yang sama juga ditanyakan kepada Terdakwa M. Nashib Ikroman. Namun, terdakwa juga mengaku tidak pernah memberikan uang sepeserpun seperti dalam pertanyaan jaksa penuntut umum.

Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwansyah Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sedangkan IJU didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu’min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman didakwa memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI