BerandaHukum&KriminalPolres Lotara Bongkar Peredaran Liquid Vape THC, WN Australia Jadi Tersangka

Polres Lotara Bongkar Peredaran Liquid Vape THC, WN Australia Jadi Tersangka

Mataram (globalfmlombok.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara menahan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BR (53) atas dugaan penguasaan narkotika berbentuk cairan vape (liquid vape) yang mengandung senyawa alami ekstrak tanaman ganja.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, Rabu (3/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis liquid vape tersebut menjadi yang pertama di Provinsi NTB.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman paket yang diduga berisi narkotika yang akan dikirim ke wilayah Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga mendapati bahwa paket tersebut mengarah ke wilayah Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

“Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke sebuah rumah di kawasan BTN Green Valley, Desa Batu Layar Barat,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berkewarganegaraan Australia tersebut. Terduga BR saat itu sedang menerima paket yang diduga berisi narkotika cairan vape saat diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah produk liquid vape dan cairan inhalasi yang diduga mengandung zat narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu Tetrahydrocannabinol (THC), Cannabidiol (CBD), dan Cannabigerol (CBG), yang merupakan senyawa alami hasil ekstrak tanaman ganja.

Selain paket yang baru diterima BR, aparat juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa liquid vape, botol cairan ekstrak ganja, perangkat vape pen, serta berbagai perlengkapan pendukung penggunaan vape.

Dari hasil penyitaan, total barang bukti narkotika jenis THC, CBD, dan CBG yang berhasil disita sekitar 59 mililiter. Berdasarkan pengakuan BR, barang tersebut dipesan dari Australia dan dikirim ke Indonesia melalui jasa pengiriman.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena merupakan pengungkapan pertama di NTB terhadap narkotika jenis liquid vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG,” bebernya.

Ia menyebut bahwa modus terduga pelaku di kasus ini tergolong baru dan memanfaatkan perkembangan teknologi produk vape untuk mengedarkan zat terlarang.

Polisi kini telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya positif mengandung THC atau zat yang berasal dari ganja.

Saat ini BR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI