BerandaBerandaPolisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Polisi Amankan Delapan Terduga Pelaku Curanmor Antar Provinsi

Mataram (globalfmlombok.com) – Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengamankan delapan orang terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin (1/6/2026) mengatakan, delapan orang itu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sepeda motor hasil curian. Pihak kepolisian menangkap mereka pada Jumat (29/5/2026).

Ia menyebutkan, para terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang tidak hanya beraksi di NTB, tetapi juga menyalurkan kendaraan hasil kejahatan ke luar daerah. “Salah satu tujuan pengiriman kendaraan curian tersebut diketahui menuju wilayah Sumba,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor akibat pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan salah satu barang bukti yang saat itu berada di tangan seseorang yang diduga sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pelaku yang terlibat dalam jaringan ini,” sebutnya.

Adapun delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HL (33) yang berperan sebagai penadah utama kendaraan hasil curian, MN (27) sebagai perantara, FA (22), AF (21), ENS (22), dan D (26) sebagai joki atau eksekutor pencurian, M (30) sebagai perantara sekaligus joki, serta AI (22) yang juga berperan sebagai joki curanmor.

Menurut Catur, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Dari delapan terduga ini masing-masing memiliki peran, namun masih kita dalami untuk mengetahui terduga lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian puluhan unit sepeda motor di berbagai wilayah NTB. Hingga saat ini, petugas baru berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, sementara kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.

Kedelapan terduga pelaku diduga telah melanggar Pasal 478 ayat (2) dan atau Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dan pemberatan. Para terduga pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 tahun. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI