Mataram (globalfmlombok.com) – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB sudah cukup lama molor. Sampai jabatan anggota KPID periode lama sudah mendapatkan perpanjangan masa jabatan lebih dari satu tahun.
Dikonfirmasi terkait hal itu Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, Mohammad Akri menyampaikan bahwa progres seleksi KPID NTB sejauh ini sudah berjalan sesuai dengan tahapan. Dia mengaku bahwa nama-nama calon tim seleksi (Timsel) sudah sampai di meja pimpinan DPRD NTB.
“Jadi sudah ada surat usulan dari KPID NTB untuk nama-nama timsel,” ujar Akri saat dikonfirmasi. Karena itu dia memastikan proses seleksi akan segera dimulai dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut dijelaskan politisi PPP itu bahwa usulan nama timsel dari KPID NTB yang sudah masuk ke DPRD sebanyak empat orang. Selanjutnya, Ketua DPRD NTB akan bersurat ke Jakarta untuk meminta nama timsel dari unsur KPI pusat.
Sehingga total ada lima timsel yang bertugas melakukan tahapan seleksi untuk menghasilkan komisioner KPID NTB yang definitif. “Tinggal menunggu usulan dari nama timsel yang dari KPU pusat,” kata Akri.
Setelah itu nantinya sebanyak lima orang Timsel tersebut akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua DPRD NTB. “Setelah dibahas di internal Komisi I, nama-nama timsel selanjutnya akan diputuskan melalui SK Ketua DPRD NTB,” katanya.
Akri pun belum bisa membocorkan nama-nama Timsel KPID yang sudah masuk ke DPRD tersebut. Namun yang pasti anggota timsel tersebut merupakan perwakilan dari unsur-unsur terkait seperti terdiri dari dua orang tokoh masyarakat, dan masing-masing satu unsur pemerintah daerah, sejarawan dan KPI pusat.
“Dari pemerintah daerah ini siapa pun. Bisa kepala Diskominfotik atau siapa yang dianggap punya kompetensi,” jelasnya.
Dengan proses tahapan yang sudah ditentukan, Komisi I DPRD NTB sangat berharap tim seleksi dapat bekerja secara profesional, objektif dan bebas dari intervensi yang menghambat jalannya proses seleksi .”Ini untuk menjamin hasil seleksi yang kredibel dan menghasilkan komisioner KPID NTB yang berkualitas,” tegasnya.
Sementara disinggung terkait anggota KPID lama yang telah mengalami masa perpanjangan berkali-kali, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi. Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru.
“Sebetulnya tidak ada periodesasi. Dalam regulasi tersebut masa tugas komisioner lama berakhir sampai terpilih komisioner baru,” pungkasnya. (ndi)


