BerandaBerandaPenangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD, Kejati NTB Tegaskan Proses Hukum Tetap...

Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD, Kejati NTB Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Mataram (globalfmlombok.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menegaskan proses hukum tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB tetap berlanjut. Tiga terdakwa kasus tersebut sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan dari majelis hakim.

Tiga terdakwa yang mendapat penangguhan penahanan itu adalah Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (14/5/2026) menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim yang mengeluarkan tiga terdakwa dari rumah tahanan negara (Rutan). Menurutnya, penangguhan penahanan itu murni berkaitan dengan ketentuan masa penahanan dalam KUHAP baru.

“Tetapi mereka (terdakwa) tetap menjadi terdakwa sampai dengan ada putusan majelis hakim,” katanya.

Meskipun mendapat penangguhan penahanan, lanjutnya, status para terdakwa tidak berubah. Sebab, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami punya bahan pembuktian. Ini perkara masih jalan. Bukti kami serius, ini sudah kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Harun menjelaskan, perkara tersebut menggunakan ketentuan KUHAP baru yang membatasi masa penahanan terdakwa. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum tidak dapat memaksakan penahanan apabila masa waktunya telah berakhir.

“KUHAP baru membatasi. Kami tidak mempermasalahkan siapa-siapa, kami menghormati proses hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar tudingan bahwa Kejati NTB menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah anggota DPRD diduga penerima gratifikasi. Harun dengan tegas menepis isu tersebut. Ia menganggap bahwa uang yang diterima merupakan titipan semata dan bukan penerimaan pribadi. Uang pengembalian itu saat ini berada di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

“Kami hanya menerima uang titipan, bukan uang pribadi. Tidak ada itu. Kami meyakinkan, baik untuk penyidik maupun penuntut umum tidak ada yang menerima itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim yang dipimpin Dewi Santini. dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (13/5/2026) mengabulkan permohonan tiga terdakwa kasus gratifikasi DPRD NTB untuk menangguhkan penahanannya. Tiga terdakwa atas nama Muhammad Nashib Ikroman, Hamdan Kasim, dan Indra Jaya Usman ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan karena masa penahanan para terdakwa telah berakhir. Meski dapat penangguhan, hakim menegaskan bahwa ketiganya tetap wajib bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan.

Majelis hakim turut mewajibkan para terdakwa tetap hadir dalam setiap agenda sidang serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera diberikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya,” lanjut majelis hakim.

Setelah membacakan penetapan, Dewi Santini juga mengingatkan ketiga anggota DPRD NTB itu agar kooperatif mengikuti jalannya persidangan dan tidak mangkir.

“Apabila saudara mangkir atau melarikan diri, kami tetap akan melakukan persidangan secara in absentia. Kami bisa tetap menjalankan persidangan secara in absentia tanpa kehadiran saudara kalau saudara tidak hadir,” tegasnya.

Sebelumnya, Hamdan Kasim menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat sejak Senin, 24 November 2025. Lalu, IJU ditahan lebih dahulu sejak Kamis, 20 November 2025 dan ditempatkan di lapas yang sama dengan Hamdan Kasim. Sementara M. Nashib Ikroman menjalani penahanan di Rutan Praya, Lombok Tengah sejak Kamis, 20 November 2025. (mit)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -


[td_block_social_counter manual_count_facebook="16985" manual_count_twitter="2458" youtube="#" style="style3 td-social-colored" f_counters_font_family="450" f_network_font_family="450" f_network_font_weight="700" f_btn_font_family="450" f_btn_font_weight="700" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjMwIiwiZGlzcGxheSI6IiJ9fQ==" tiktok="#" manual_count_tiktok="2018" manual_count_instagram="1170" facebook="#" twitter="#" instagram="#" manual_count_youtube="3005"]
BERDASARKAN TAG
BERDASARKAN KATEGORI